STRUKTUR Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Lembata tahun 2026 menjadi sorotan. Total APBD tercatat Rp 752,8 miliar, dengan belanja pegawai mencapai Rp 428,8 miliar. Sementara itu, total transfer ke daerah (TKD) sebesar Rp 701 miliar dan pendapatan asli daerah (PAD) Rp 44 miliar.
Komposisi anggaran ini dinilai membebani ruang fiskal daerah, terlebih adanya rencana penyesuaian belanja pegawai hingga 26,9 persen pada tahun anggaran berikut.
Sejumlah lembaga dan elemen masyarakat pun mulai menyoroti kondisi tersebut.
Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Lembata dari PDI Perjuangan, Fransiskus Gewura, menegaskan belanja pegawai tidak boleh melampaui 30 persen dari APBD. Batas itu, kata dia, mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
“Ini amanat undang-undang, tidak perlu diperdebatkan lagi,” ujar Fransiskus.
Menurut dia, pemerintah daerah perlu segera mencari solusi atas keterbatasan fiskal, salah satunya dengan membangun komunikasi dengan pemerintah pusat untuk mendapatkan tambahan anggaran.
Ia menilai, tambahan anggaran diperlukan untuk menutup tekanan belanja pegawai yang saat ini mendekati batas maksimal. Selain itu, ia mendorong adanya relaksasi anggaran yang diatur secara proporsional agar penyelenggaraan pemerintahan tetap berjalan.
Fransiskus juga menekankan pentingnya peningkatan PAD sebagai langkah strategis. Pemerintah daerah, kata dia, perlu mengkaji kemungkinan penundaan angsuran pinjaman daerah melalui program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) di PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI), mengingat kondisi fiskal yang terbatas.
“Ini bukan hanya tugas pemerintah, tetapi juga DPRD sebagai bagian dari pemerintah daerah,” ujarnya, merujuk Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014.
Sorotan juga datang dari Sekretaris Aldiras Lembata, Elias Keluli Making. Ia mempertanyakan validitas PAD Lembata yang disebut sebesar Rp 44 miliar.
“Apakah itu angka riil atau hanya target di atas kertas? Masyarakat perlu tahu sumbernya dari mana saja,” kata Elias.
Ia menilai kondisi keuangan daerah belum berpihak pada masyarakat. PAD yang ada, menurut dia, bahkan belum cukup untuk menutup belanja pegawai.
“Rakyat bayar pajak, tapi dapat apa? Istilahnya, hanya dapat kuah kosong,” ujarnya.
Elias menyebut porsi anggaran untuk pembangunan dan peningkatan ekonomi hanya sekitar 38,82 persen, sedangkan lebih dari 62 persen terserap untuk gaji dan tunjangan pegawai.
Menurut dia, kondisi tersebut mempersempit ruang fiskal untuk kepentingan publik. Ia juga mengingatkan efisiensi anggaran berpotensi memicu inflasi yang berdampak pada penurunan daya beli masyarakat.
Terkait rencana pemangkasan belanja pegawai sebesar 26,9 persen, Elias menilai kebijakan itu akan berdampak positif jika diarahkan untuk memperbesar belanja pembangunan dan ekonomi masyarakat. Namun, jika hanya untuk menutup kebutuhan program lain, manfaatnya dinilai minim.
Ia juga menilai opsi merumahkan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) bukan langkah bijak karena berpotensi meningkatkan pengangguran dan kemiskinan.
Sebagai alternatif, Elias mengusulkan penghematan pada belanja yang tidak prioritas, seperti perjalanan dinas dan rapat, serta pemanfaatan teknologi informasi.
Selain itu, ia mendorong pemerintah menggali sumber PAD baru dan mengurangi tunjangan pejabat, baik di lingkungan DPRD maupun birokrasi.
“Langkah-langkah ini penting untuk menutup kekurangan belanja pegawai di tahun anggaran berikut,” tandasnya.(*)
























