TRADISI kearifan lokal Muro resmi masuk dalam dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Lembata 2025–2029. Pemerintah daerah menempatkan praktik adat tersebut sebagai bagian dari arah pembangunan ekologi berkelanjutan.
Kepala Badan Perencanaan Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bapelitbangda) Lembata, Mathias Beyeng, mengatakan Muro tercantum dalam prioritas ke-20 dalam kerangka pembangunan bertajuk Nelayan Tani Ternak (NTT).
“Di dalam tema itu, selain Muro juga ada praktik lokal lain seperti Duang. Karena Muro sudah disebutkan secara khusus dalam RPJMD, ke depan diharapkan ada replikasi praktik serupa berbasis kearifan lokal,” kata Mathias Beyeng, Kamis 12 Maret 2026.

























