No Result
View All Result
GUGATAN perbuatan melawan hukum (PMH) terkait dugaan pencatutan nama dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dalam Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) KPU RI resmi terdaftar di Pengadilan Negeri Lembata.
Gugatan tersebut diajukan advokat Rafael Ama Raya, S.H., M.H. dan tercatat dengan Nomor Perkara 15/Pdt.G/2026/PN Lbt pada 21 September 2026.
Dalam perkara itu, Ketua DPD II Partai Golkar Lembata menjadi Tergugat I, Sekretaris DPD II Partai Golkar Lembata sebagai Tergugat II, mantan Ketua DPD II Partai Golkar Lembata sebagai Tergugat III, sedangkan KPU Lembata ditempatkan sebagai Turut Tergugat.
Rafael mendalilkan namanya dan NIK miliknya dicantumkan dalam kepengurusan DPD II Partai Golkar Lembata pada SIPOL KPU RI tanpa persetujuan dirinya.
Sebelum mendaftarkan gugatan, Rafael mengaku telah memberikan kesempatan kepada pihak yang dianggap bertanggung jawab untuk menyelesaikan persoalan tersebut melalui somasi.
Somasi bernomor 07/SOMASI-RAR/RPH/IX/2026 tertanggal 16 September 2026 itu meminta agar nama dan NIK Rafael dihapus dari kepengurusan DPD II Partai Golkar Lembata dalam SIPOL dalam waktu 2 x 24 jam sejak somasi diterima.
Namun, menurut Rafael, hingga batas waktu tersebut berakhir, tidak ada tanggapan yang diterimanya. Data yang dipersoalkan juga disebut masih tercantum dalam SIPOL dengan status memenuhi syarat (MS).
“Saya sudah memberikan ruang itikad baik melalui surat somasi resmi. Tetapi tidak ada itikad baik dari para tergugat. Karena somasi tidak diindahkan, saya memilih menempuh jalur hukum. Biarlah pengadilan yang menilai,” kata Rafael.
Kuasa hukum Rafael, Hasan Tugu Langoday, S.H., membenarkan pendaftaran gugatan tersebut.
Menurut Hasan, gugatan telah didaftarkan melalui Kepaniteraan Pengadilan Negeri Lembata dan telah melalui proses verifikasi administrasi. Selanjutnya, pihaknya menunggu penetapan jadwal persidangan.
“Pak AR serius memperjuangkan hak hukumnya. Somasi sudah kami layangkan selama 2×24 jam, tetapi tidak ada respons. Karena itu kami akan memperjuangkan hak-haknya melalui pengadilan,” ujar Hasan.
Hasan mengatakan dugaan pencatutan NIK tersebut tidak dapat dipandang semata-mata sebagai persoalan administrasi. Menurut dia, pihaknya akan membuktikan di persidangan adanya unsur perbuatan melawan hukum sebagaimana Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata).
Ia juga mempersoalkan proses verifikasi data dalam SIPOL.
“Bagaimana mungkin data tanpa KTP, tanpa formulir, dan tanpa tanda tangan asli bisa lolos verifikasi dan dinyatakan memenuhi syarat? Hal ini akan kami uji dalam proses hukum,” katanya.
Menurut Hasan, pencantuman NIK tersebut berdampak terhadap kliennya karena NIK yang bersangkutan tercatat dalam SIPOL sebagai bagian dari kepengurusan partai politik.
Dalam gugatannya, Rafael juga meminta pengadilan memerintahkan pembukaan log audit trail SIPOL untuk periode 2022-2025. Langkah itu dinilai penting untuk mengetahui proses masuknya data yang dipersoalkan, termasuk operator yang melakukan input dan waktu serta alamat IP yang digunakan.
“Log audit trail itu penting untuk mengetahui siapa yang menginput NIK Pak AR kapan dilakukan, dan dari IP address mana. Itu akan menjadi bagian dari pembuktian,” ujar Hasan.
Selain jalur perdata, Hasan menyebut pihaknya berencana membawa persoalan tersebut ke ranah pidana dengan melaporkannya ke Polda Nusa Tenggara Timur. Ia mengatakan laporan itu berkaitan dengan dugaan pemalsuan data dan pencatutan NIK.
Pihaknya juga membuka kemungkinan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kupang terkait proses penyelenggaraan pemilu yang dipersoalkan.
Dalam petitumnya, Rafael meminta majelis hakim menyatakan para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum, menyatakan pencatutan nama dan NIK tersebut tidak sah, serta memerintahkan penghapusan data yang dipersoalkan dari SIPOL.
Rafael juga meminta pengadilan memerintahkan pembukaan log audit trail SIPOL periode 2022-2025.
Selain itu, ia menuntut ganti rugi sebesar Rp 200 juta serta permintaan maaf terbuka melalui tiga media lokal selama tujuh hari berturut-turut.
Seluruh dalil dan tuntutan tersebut masih merupakan bagian dari gugatan penggugat dan harus dibuktikan dalam proses persidangan. Pihak tergugat dan KPU Lembata juga memiliki hak untuk menyampaikan jawaban serta bantahan atas dalil-dalil tersebut di pengadilan.(*)
No Result
View All Result