No Result
View All Result
SIPRIANUS Paji Tukan, warga Kelurahan Waibalun, Kecamatan Larantuka, Kabupaten Flores Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT), menggugat pimpinan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Cabang Larantuka dan Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Kupang ke Pengadilan Negeri Larantuka.
Gugatan tersebut merupakan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) yang telah didaftarkan melalui sistem e-Court Mahkamah Agung RI. Perkara itu tercatat dengan Nomor 21/Pdt.G/2026/PN.Lrt.
Dalam perkara tersebut, Siprianus didampingi lima advokat yang tergabung dalam Lembaga Bantuan Hukum dan Studi Kebijakan Publik Nusa Tenggara Timur (LBH SIKAP NTT).
Salah satu kuasa hukum Siprianus, Vinsensius Nuel Nilan, mengatakan dokumen gugatan telah diserahkan ke Kepaniteraan Perdata Pengadilan Negeri Larantuka pada Selasa (22/9/2026) sekitar pukul 11.00 WITA.
“Penyerahan berkas gugatan dilakukan langsung di meja Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pengadilan Negeri Larantuka,” kata Vinsensius.
Menurut Vinsensius, perkara tersebut berawal dari hubungan hukum antara kliennya sebagai debitur dan BRI Larantuka sebagai kreditur.
Siprianus disebut mengikatkan diri dalam perjanjian kredit modal kerja dengan BRI Larantuka sebagaimana Akta Perjanjian Kredit Modal Kerja Nomor 52 tanggal 31 Mei 2023 yang dibuat di hadapan Notaris Lodovikus Johan, S.H., M.Kn.
Persoalan muncul ketika agunan milik Siprianus diajukan untuk dilelang melalui KPKNL Kupang.
Vinsensius mempersoalkan langkah tersebut karena, menurut dia, masa kredit berdasarkan perjanjian masih berlangsung hingga 31 Mei 2028.
“Pokoknya, agunan klien kami diajukan oleh BRI Larantuka untuk dilelang oleh KPKNL Kupang. Sementara jatuh tempo kredit baru pada 31 Mei 2028. Menurut kami, tindakan tersebut prematur dan tidak sesuai dengan perjanjian kredit,” ujar Vinsensius.
Ia mengatakan pihaknya akan memperjuangkan hak-hak hukum Siprianus sebagai debitur melalui proses persidangan.
Advokat LBH SIKAP NTT lainnya, Hasan Tugu, mengatakan hubungan hukum antara debitur dan kreditur harus berlandaskan perjanjian yang telah disepakati bersama.
Menurut Hasan, kedudukan debitur dan kreditur dalam hukum perjanjian pada prinsipnya berada dalam posisi yang setara dalam menjalankan hak dan kewajibannya.
“Dalam hukum perjanjian antara debitur dan kreditur, kedudukannya setara. Tidak ada yang di atas dan tidak ada pula yang di bawah. Keduanya saling membutuhkan,” kata Hasan.
Karena itu, lanjut dia, setiap tindakan kreditur terhadap debitur harus tetap mengacu pada perjanjian dan ketentuan hukum yang berlaku.
“Jika kreditur bertindak sewenang-wenang, tentu ada konsekuensi hukumnya,” ujar Hasan.
Sementara itu, Direktur LBH SIKAP NTT Juprians Lamabelawa membenarkan pihaknya mendampingi Siprianus dalam perkara tersebut.
Juprians mengatakan gugatan diajukan karena pihaknya menilai terdapat dugaan perbuatan melawan hukum berkaitan dengan barang jaminan milik kliennya.
“Klien kami mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum lantaran terdapat dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan para tergugat atas barang jaminan milik klien kami,” kata Juprians.
Menurut dia, tindakan yang dipersoalkan tersebut dinilai tidak sesuai dengan perjanjian dan telah menimbulkan kerugian bagi kliennya, baik secara materiil maupun imateriil.
“Semua peristiwa hukum yang merugikan klien kami telah kami uraikan dalam gugatan dan tentu akan kami buktikan dalam proses pembuktian nantinya,” ujarnya.
Juprians menilai gugatan tersebut merupakan upaya hukum Siprianus untuk mempertahankan haknya sebagai debitur.
Ia juga mempersoalkan tindakan yang menurutnya berkaitan dengan publikasi utang debitur serta pencantuman barang agunan sebagai objek lelang.
“Mempublikasikan utang debitur dengan cara-cara yang tidak pernah diperjanjikan dalam perjanjian adalah perbuatan melawan hukum yang dapat dimintai pertanggungjawaban secara hukum,” katanya.
Menurut Juprians, pencantuman barang agunan milik kliennya sebagai objek lelang juga dipersoalkan karena dinilai belum waktunya dilakukan berdasarkan perjanjian kredit.
“Jika belum jatuh tempo, maka tidak ada ruang untuk memperlakukan agunan debitur secara suka-suka tanpa pijakan hukum yang kuat dan benar,” ujarnya.
Perkara tersebut kini telah terdaftar di Pengadilan Negeri Larantuka dengan Nomor 21/Pdt.G/2026/PN.Lrt. Dalil-dalil yang disampaikan kuasa hukum penggugat selanjutnya akan diuji dalam proses persidangan, termasuk tanggapan dan pembelaan dari pihak BRI Larantuka serta KPKNL Kupang sebagai pihak tergugat.(*)
No Result
View All Result