ADVERTISEMENT
KATAWARGA.ID
Saturday, October 17, 2026
  • Login
  • World
  • Opinion
  • National
  • Politics
  • Business
  • Science
  • Hiburan
    Girls Football di Lembata: Remaja MAPAN Plan Indonesia Kampanyekan Kesetaraan Gender dan Pencegahan Perkawinan Anak

    Girls Football di Lembata: Remaja MAPAN Plan Indonesia Kampanyekan Kesetaraan Gender dan Pencegahan Perkawinan Anak

    John Batafor Boyong Rocky Gerung Ke Lembata Jadi Relawan Taman Daun, Ada Kuliah Akal Sehat untuk Anggota DPRD

    John Batafor Boyong Rocky Gerung Ke Lembata Jadi Relawan Taman Daun, Ada Kuliah Akal Sehat untuk Anggota DPRD

    Pemilihan Putra Putri Cilik NTT 2024, Sydney Boko Menuju Grand Final, Bersaing Ketat dengan 15 Finalis

    Pemilihan Putra Putri Cilik NTT 2024, Sydney Boko Menuju Grand Final, Bersaing Ketat dengan 15 Finalis

    Sukses Buka Hadakewa Night Paradise, Pemdes Hadakewa Usung Konsep Wisata Baru Berbasis Agrowisata

    Sukses Buka Hadakewa Night Paradise, Pemdes Hadakewa Usung Konsep Wisata Baru Berbasis Agrowisata

    BisaFest, Malam Pentas Seni Budaya 2022 : Momen Kebangkitan Pariwisata Lembata

    BisaFest, Malam Pentas Seni Budaya 2022 : Momen Kebangkitan Pariwisata Lembata

    Hip Hop Lembata Foundation: 12 Tahun Mendefinisikan Lembata

    Hip Hop Lembata Foundation: 12 Tahun Mendefinisikan Lembata

  • Lifestyle
    • All
    • Health
    • Travel
    Belasan Turis Ikut Post Tour Festival Lamaholot, Belajar Bikin Garam hingga Tanam Mangrove

    Belasan Turis Ikut Post Tour Festival Lamaholot, Belajar Bikin Garam hingga Tanam Mangrove

    Budaya Lamaholot Diminta Beradaptasi dengan Digitalisasi, Bukan Tergantikan Teknologi

    Budaya Lamaholot Diminta Beradaptasi dengan Digitalisasi, Bukan Tergantikan Teknologi

    Wisatawan Asing Jelajahi Desa Adat di Hari Kedua Festival Internasional Lamaholot 2026

    Wisatawan Asing Jelajahi Desa Adat di Hari Kedua Festival Internasional Lamaholot 2026

    Festival Internasional Lamaholot 2026 Siap Hadirkan Karnaval Budaya hingga Post Tour Desa Wisata

    Festival Internasional Lamaholot 2026 Siap Hadirkan Karnaval Budaya hingga Post Tour Desa Wisata

    Bupati Kanis Rapat dengan Sejumlah Pihak, Imbas Kematian Bayi di Puskesmas Waiknuit

    Bupati Kanis Rapat dengan Sejumlah Pihak, Imbas Kematian Bayi di Puskesmas Waiknuit

    Bupati Lembata Pimpin Rapat Bahas Festival Lamaholot 2025

    Bupati Lembata Pimpin Rapat Bahas Festival Lamaholot 2025

    Dinkes Lembata Akui Sulit Pantau Ratusan Pekerja Seks, Risiko HIV/AIDS Makin Mengintai

    Dinkes Lembata Akui Sulit Pantau Ratusan Pekerja Seks, Risiko HIV/AIDS Makin Mengintai

    Pesta Sambut Baru di Lembata Kuras Miliaran Rupiah, Bank NTT Tawarkan Solusi Finansial

    Pesta Sambut Baru di Lembata Kuras Miliaran Rupiah, Bank NTT Tawarkan Solusi Finansial

    Lembata Rawan Kasus Bunuh Diri, Psikolog NTT “Desak” Pemerintah Beri Perhatian Serius

    Girls Football di Lembata: Remaja MAPAN Plan Indonesia Kampanyekan Kesetaraan Gender dan Pencegahan Perkawinan Anak

    Plan Indonesia Gelar Girsl Football, Ajang Remaja MAPAN Kampanye Kesetaraan Gender dan Pencegahan Perkawinan Anak

    Trending Tags

    • Golden globes
    • Climate Change
No Result
View All Result
  • World
  • Opinion
  • National
  • Politics
  • Business
  • Science
  • Hiburan
    Girls Football di Lembata: Remaja MAPAN Plan Indonesia Kampanyekan Kesetaraan Gender dan Pencegahan Perkawinan Anak

    Girls Football di Lembata: Remaja MAPAN Plan Indonesia Kampanyekan Kesetaraan Gender dan Pencegahan Perkawinan Anak

    John Batafor Boyong Rocky Gerung Ke Lembata Jadi Relawan Taman Daun, Ada Kuliah Akal Sehat untuk Anggota DPRD

    John Batafor Boyong Rocky Gerung Ke Lembata Jadi Relawan Taman Daun, Ada Kuliah Akal Sehat untuk Anggota DPRD

    Pemilihan Putra Putri Cilik NTT 2024, Sydney Boko Menuju Grand Final, Bersaing Ketat dengan 15 Finalis

    Pemilihan Putra Putri Cilik NTT 2024, Sydney Boko Menuju Grand Final, Bersaing Ketat dengan 15 Finalis

    Sukses Buka Hadakewa Night Paradise, Pemdes Hadakewa Usung Konsep Wisata Baru Berbasis Agrowisata

    Sukses Buka Hadakewa Night Paradise, Pemdes Hadakewa Usung Konsep Wisata Baru Berbasis Agrowisata

    BisaFest, Malam Pentas Seni Budaya 2022 : Momen Kebangkitan Pariwisata Lembata

    BisaFest, Malam Pentas Seni Budaya 2022 : Momen Kebangkitan Pariwisata Lembata

    Hip Hop Lembata Foundation: 12 Tahun Mendefinisikan Lembata

    Hip Hop Lembata Foundation: 12 Tahun Mendefinisikan Lembata

  • Lifestyle
    • All
    • Health
    • Travel
    Belasan Turis Ikut Post Tour Festival Lamaholot, Belajar Bikin Garam hingga Tanam Mangrove

    Belasan Turis Ikut Post Tour Festival Lamaholot, Belajar Bikin Garam hingga Tanam Mangrove

    Budaya Lamaholot Diminta Beradaptasi dengan Digitalisasi, Bukan Tergantikan Teknologi

    Budaya Lamaholot Diminta Beradaptasi dengan Digitalisasi, Bukan Tergantikan Teknologi

    Wisatawan Asing Jelajahi Desa Adat di Hari Kedua Festival Internasional Lamaholot 2026

    Wisatawan Asing Jelajahi Desa Adat di Hari Kedua Festival Internasional Lamaholot 2026

    Festival Internasional Lamaholot 2026 Siap Hadirkan Karnaval Budaya hingga Post Tour Desa Wisata

    Festival Internasional Lamaholot 2026 Siap Hadirkan Karnaval Budaya hingga Post Tour Desa Wisata

    Bupati Kanis Rapat dengan Sejumlah Pihak, Imbas Kematian Bayi di Puskesmas Waiknuit

    Bupati Kanis Rapat dengan Sejumlah Pihak, Imbas Kematian Bayi di Puskesmas Waiknuit

    Bupati Lembata Pimpin Rapat Bahas Festival Lamaholot 2025

    Bupati Lembata Pimpin Rapat Bahas Festival Lamaholot 2025

    Dinkes Lembata Akui Sulit Pantau Ratusan Pekerja Seks, Risiko HIV/AIDS Makin Mengintai

    Dinkes Lembata Akui Sulit Pantau Ratusan Pekerja Seks, Risiko HIV/AIDS Makin Mengintai

    Pesta Sambut Baru di Lembata Kuras Miliaran Rupiah, Bank NTT Tawarkan Solusi Finansial

    Pesta Sambut Baru di Lembata Kuras Miliaran Rupiah, Bank NTT Tawarkan Solusi Finansial

    Lembata Rawan Kasus Bunuh Diri, Psikolog NTT “Desak” Pemerintah Beri Perhatian Serius

    Girls Football di Lembata: Remaja MAPAN Plan Indonesia Kampanyekan Kesetaraan Gender dan Pencegahan Perkawinan Anak

    Plan Indonesia Gelar Girsl Football, Ajang Remaja MAPAN Kampanye Kesetaraan Gender dan Pencegahan Perkawinan Anak

    Trending Tags

    • Golden globes
    • Climate Change
No Result
View All Result
KATAWARGA.ID
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Opinion

Menguji Nyali Otonomi: Lip Service Bupati Lembata dalam Pusaran Politik Geotermal Atadei

Oleh: Gregorius Duli Langobelen (Direktur Eksekutif Tenapulo Research)

Redaksi by Redaksi
October 17, 2026
in Opinion
0
Menguji Nyali Otonomi: Lip Service Bupati Lembata dalam Pusaran Politik Geotermal Atadei

Gregorius Duli Langobelen

ADVERTISEMENT

RELATED POSTS

Paradoks Pembangunan di Rumah Bersama: Catatan atas Pidato Bupati dalam HUT Kabupaten Lembata 2026

Di Hadapan Kekuatan Ekonomi-Politik: Mengajak PemDa Berpikir dalam Sembilan Pelajaran Menulis untuk Igo

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

“Kamu bisa membodohi sebagian orang sepanjang waktu, dan semua orang sebagian waktu, tetapi kamu tidak bisa membodohi semua orang sepanjang waktu.” (Anonim)

DALAM banyak panggung politik lokal, masyarakat sering disuguhi “drama” yang cenderung seragam dalam meninabobokan, lebih-lebih ketika sebuah Proyek Strategis Nasional (PSN) mulai merambah daerah. Di saat itu, pemimpin daerah seolah tampil sebagai pendengar aspirasi masyarakat, tetapi pada saat yang sama tak kunjung memberi sikap tegas apabila tuntutan warga adalah “menolak.” Masyarakat akhirnya hanya menjadi penonton yang dibiarkan menyaksikan peran kekuasaan yang tak kunjung memberi ending bahagia. Hal serupa juga terjadi di Lembata.

Dalam pertemuan bersama masyarakat adat Atakore—pihak yang paling terdampak dari rencana proyek geotermal Atadei—beserta para pendamping di Kantor Bupati Lembata pada Rabu, 14 Oktober 2026, dinamika itu terlihat sangat jelas. Sekitar 50 warga hadir bersama Pastor Paroki Lerek; perwakilan Komisi Keadilan, Perdamaian, dan Keutuhan Ciptaan (KKMP) Keuskupan Larantuka, Romo Firminus Koban; serta perwakilan JPIC OFM Indonesia. Dalam pertemuan itu, masyarakat menyampaikan petisi penolakan terhadap rencana pembangunan PLTP Atadei. Petisi diserahkan Fransiskus Koban, Koordinator Solidaritas Tolak Geotermal Atadei, kepada Bupati Lembata.

Menanggapi hal tersebut, Bupati Lembata menyatakan bahwa pemerintah daerah juga akan menolak proyek tersebut jika masyarakat tidak menyetujuinya. “Sikap saya tetap sama. Saya tidak akan menjual tanah adat. Kalau masyarakat sudah menolak, ya harus legowo. Masyarakat tolak, pemerintah juga tolak,” kata bupati.

Pernyataan tersebut, secara substantif, merupakan janji politik sekaligus komitmen resmi yang terdengar sangat populis—seakan dirinya “berada di pihak rakyat.” Namun, benarkah janji ini dapat dijamin? Bisa saja ini hanyalah strategi “bermain aman” yang abu-abu dan terlalu diplomatis, mengingat rekam jejak kebijakannya kerap kali minus transparansi kajian dan proyeksi kesejahteraan warga yang riil. Jika tidak segera dikonversi menjadi tindakan hukum yang resmi, ia bukan lagi sekadar lip service, melainkan berpotensi menjadi kebohongan publik yang nyata—bagian dari drama politik birokrasi yang diperankannya, sekaligus cermin dari rapuhnya nyali seorang pemimpin daerah yang seharusnya otonom dan berani pasang badan demi rakyatnya.

Lagipula, seruan penolakan dari warga Atakore bukanlah sesuatu yang baru. Secara resmi, warga Atakore telah menyatakan penolakan sejak 8 Oktober 2024—tentu, sebelum tanggal ini pun sudah ada sikap penolakan sejak rencana proyek ini sampai ke telinga warga—dalam pertemuan di kantor desa. Ironisnya, hingga tulisan ini dibuat, status administratifnya masih memerlukan kejelasan publik: konon, berita acara penolakan itu belum mau ditandatangani pejabat terkait.

Kita tentu masih mengingat janji Presiden Prabowo pada 2024 untuk menaikkan tunjangan profesi guru non-ASN/honorer menjadi Rp2 juta, tapi hingga kini realisasinya masih menjadi pertanyaan publik. Pengalaman ini menegaskan satu fakta: sejarah politik kita penuh dengan janji pejabat yang tidak pernah diterjemahkan menjadi kebijakan konkret. Dalam konteks itulah pernyataan bupati perlu diuji.

Menghadapi Sesat Pikir Kelompok Pragmatis

Dalam salah satu grup WhatsApp, saya mengomentari pemberitaan terkait pernyataan sikap bupati di atas bahwa dasar penolakan seorang bupati tidak boleh dibebankan kepada warga semata, seolah-olah kebijakan itu hanya akan diambil karena mengikuti arus penolakan masyarakat. Bupati tidak boleh sekadar bersikap reaktif, mengekor, atau “membeo” pada suara publik. Sebagai wakil Pemda, bupati harus memiliki basis kesadaran ideologis, argumentasi objektif, dan kalkulasi strategis mengenai alasan fundamental di balik penolakan.

Lebih dari itu, mesti ada sekurang-kurangnya dua langkah praktis: pertama, penerbitan surat sikap resmi Pemda yang menolak proyek; kedua, fasilitasi alokasi anggaran bantuan hukum bersumber dari APBD melalui skema regulasi bantuan hukum bagi masyarakat miskin/rentan untuk mendampingi warga.

Komentar saya ini ditanggapi oleh seorang pendukung kebijakan Bupati Kanis. Untuk kepentingan analisis, saya kutip tanggapannya:

“Suatu hari kalo Ama jadi Bupati baru Ama paham bagaimana memposisikan diri. Langkah Pak Bupati itu sudah paling pas. Logika Ama ini logika gerakan, tidak pas dimainkan Bupati. Tidak bisa sekonyong-konyong berpihak secara vulgar begitu. Bupati harus jaga keseimbangan. Buat surat penolakan itu namanya bunuh diri. Apalagi mau suruh bupati sewa pengacara untuk dukung penolakan. Ini bupati sekarang hanya melanjutkan kebijakan/kesepakatan pemimpin sebelumnya saja. Sudah tepat sikap bupati begitu.”

Seorang lain yang tak kalah pragmatis rekam jejak keberpihakannya menanggapi secara tidak langsung:

“[Ini] Proyek Strategis Nasional, jadi kalau mau tolak maka silahkan pakai cara yang elegan. Nanti pempus [Pemerintah Pusat] marah, jo [baca: lalu] bilang kalian ini sudah miskin tapi sombong, hidup dari hasil bumi orang lain tapi belagu. Jo [baca: lalu] kita disuruh merdeka dan urus diri sendiri, maka pasti kita akan gerogoti semua sumber daya alam kita yang selama ini kita anggap sakral…”

Terhadap dua komentar ini, apa yang seharusnya kita pahami?

Menentang Mitos “Jaga Keseimbangan” dan “Bunuh Diri Politik”

Frasa “menjaga keseimbangan” seolah menempatkan bupati sebagai mediator netral. Padahal, dalam benturan asimetris antara proyek raksasa geotermal yang ditopang negara dan pihak pemodal dengan warga lokal yang rentan, tidak mengambil sikap tegas justru merupakan ketidakberpihakan yang nyata. Ini membuka ruang bagi tekanan terhadap warga yang menolak—dari intimidasi hukum hingga pemaksaan persetujuan. Bersikap “netral” dalam ketimpangan kekuasaan, dengan demikian, berarti berpihak pada yang kuat: status quo dan pemilik modal.

Hal ini terlihat ketika Bupati menyatakan menyerahkan penjelasan keluhan warga kepada PLN, meskipun sekaligus menyatakan bahwa jika masyarakat menolak, pemerintah juga akan menolak. Masalahnya, pernyataan semacam itu baru berhenti pada tataran niat. Selama belum ada dokumen resmi yang menegaskan penolakan dan belum ada tindakan konkret yang melindungi warga dari tekanan di lapangan, sikap bupati tetap kabur—bisa dibaca sebagai dukungan, bisa juga sebagai penolakan. Padahal, menolak proyek yang cacat secara sosial, ekonomi, dan ekologis memang harus diterjemahkan melalui instrumen kebijakan formal. Itu bukanlah “logika gerakan jalanan”, melainkan bentuk aktualisasi tata kelola pemerintahan yang legal, rasional, dan bertanggung jawab.

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 memberi daerah mandat otonomi untuk mengatur urusannya sendiri demi kesejahteraan masyarakat. Dengan dasar itu, ketika pemerintah daerah menolak intervensi pusat yang merugikan daerah, ia tidak sedang melawan negara, melainkan menjalankan fungsi checks and balances yang sah.

Klaim “bunuh diri politik” juga harus dibongkar. Mengapa bupati dan pembelanya lebih takut kehilangan restu pejabat pusat daripada legitimasi moral di hadapan rakyat yang memilihnya langsung? Ketakutan terbesar yang sering disebut adalah kehilangan anggaran dari pusat. Tetapi apakah benar satu kabupaten bisa “dihukum” sampai-sampai tak menerima dana pusat hanya karena menolak sebuah proyek? Ini mitos yang perlu diluruskan.

Secara hukum, DAU dan DAK diatur dengan formula yang relatif terbuka dalam UU HKPD; meskipun skema seperti DID dan hibah memberi ruang diskresi lebih besar kepada pusat, pemotongan anggaran sebagai ‘hukuman’ atas perbedaan pendapat politik bukanlah mekanisme yang otomatis atau pasti.

Secara historis pun, berbagai kepala daerah telah berani menolak atau menunda proyek pusat yang dinilai merugikan warga, dan mereka tidak “hilang” anggarannya secara otomatis. Bupati Trenggalek Mochamad Nur Arifin, misalnya secara resmi mengirim surat kepada Pemprov Jawa Timur pada 2021 untuk meminta pencabutan izin tambang emas PT Sumber Mineral Nusantara karena dinilai bertabrakan dengan kawasan lindung dan menolak aspirasi mayoritas warga. Bupati Jember Faida pun mengirim surat keberatan kepada Gubernur Jawa Timur dan Menteri ESDM terkait rencana lelang tambang emas Blok Silo karena penetapan wilayah izinnya cacat formal. Di Sangihe, Wakil Bupati Helmud Hontong mengirim surat ke Kementerian ESDM meminta izin PT Tambang Mas Sangihe dipertimbangkan untuk dibatalkan.

Dalam semua kasus itu, yang terjadi bukan pemotongan anggaran otomatis, melainkan perdebatan hukum dan politik yang terbuka—mulai dari negosiasi antar level pemerintahan hingga gugatan ke pengadilan. Karena itu, semakin dini bupati menyatakan penolakan secara resmi, semakin besar ruang hukum dan politik untuk membela warga. Apalagi, secara pragmatis, pemerintah pusat justru membutuhkan legitimasi daerah untuk menjalankan proyek; memusuhi daerah yang menolak hanya akan memperbesar resistensi dan mempersulit eksekusi. Dengan demikian, ketakutan akan “pemotongan anggaran” lebih merupakan alat intimidasi retoris daripada realitas hukum yang pasti.

Lebih dari itu, jabatan bupati lahir dari kontrak sosial dengan rakyat, bukan penunjukan sepihak Jakarta. Maka, membohongi konstituen dengan janji tanpa realisasi administratif justru menjadi “bunuh diri moral” dan kehancuran elektoral jangka panjang.

Selanjutnya, alibi narasi “warisan masa lalu” adalah argumen yang malas. Sebab bupati baru mewarisi kekuasaan eksekutif yang utuh, termasuk berhak meninjau kembali kebijakan lama yang bermasalah. Izin prinsip Atadei yang diterbitkan bupati sebelumnya pada 27 November 2020 tidak menghapus kewajiban bupati kini menguji kesesuaiannya dengan kondisi dan aspirasi warga hari ini. Melanjutkan kesalahan dengan dalih kontinuitas adalah complicity—keterlibatan aktif melanggengkan ketidakadilan.

Salah Paham “Cara Elegan” dalam Logika Berpikir Kolonial

Tanggapan kedua menyimpan tiga kebohongan. Pertama, istilah “cara elegan” adalah eufemisme untuk menyerah. Dalam terminologi politik klienelistik, “elegan” kerap berarti terima proyek, senyum di depan publik, dan jangan menandatangani penolakan resmi. Padahal, cara paling elegan dalam demokrasi justru menggunakan hak hukum secara penuh: surat resmi, petisi, gugatan, kajian independen, dan partisipasi bermakna (termasuk demonstrasi). Maka, menyerah dengan senyum sambil menyebutnya “elegan” adalah kemunafikan politik yang vulgar.

Kedua, frasa “nanti pemerintah pusat marah” adalah logika berpikir kolonial yang mesti dibongkar. Jika hubungan pusat–daerah masih dibiarkan berjalan dalam bayangan “marahnya Jakarta”, yang berlangsung bukan desentralisasi yang sehat, melainkan relasi takut-menakutkan yang sentralistik.

Memang, sejak UU 23/2014, UU Cipta Kerja, dan UU HKPD 1/2022, arah kebijakan nasional bergeser ke sentralisasi: urusan strategis ditarik ke pusat dan perizinan dipusatkan lewat NSPK (Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria). Namun, menyempitnya ruang tidak sama dengan hilangnya ruang.

Pasal 18 UUD 1945 tetap menjamin otonomi daerah; mekanisme keberatan resmi, masukan dalam Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup, dan hak konstitusional daerah tetap terbuka—sebagaimana dibuktikan gugatan Keuskupan Agung Ende ke Mahkamah Agung atas tiga SK ESDM terkait geotermal Flores. Di sini, masalahnya bukan prinsip otonomi daerahnya sudah mati, melainkan jarang dipakai secara berani oleh kepala daerah karena lebih memilih menghindari risiko. Padahal, justru karena ruang regulasinya menyempit, tanggung jawab bupati untuk menggunakannya demi rakyat semakin besar, bukan sebaliknya menjadi alasan untuk tunduk pada narasi ketakutan “pusat marah.”

Ketiga, argumen bahwa jika daerah “merdeka” maka akan “gerogoti semua sumber daya alam yang sakral” adalah karikatur untuk mendiskreditkan kemandirian. Ini cara berpikir licik yang menciptakan musuh bayangan—“daerah yang serakah”—lalu menggunakannya untuk membenarkan kontrol pusat. Padahal, kenyataannya adalah sebaliknya. Selama puluhan tahun, model ekstraktif yang dikendalikan pusat dan korporasi asinglah yang “menggerogoti” sumber daya daerah tanpa distribusi kesejahteraan yang adil.

Karenanya, menyamakan kemandirian dengan perusakan adalah penghinaan terhadap kearifan lokal. Masyarakat adat di Flores, Lembata, dan daerah lain selama berabad-abad membuktikan bahwa hubungan sakral dengan tanah, air, dan hutan adalah bentuk tata kelola paling berkelanjutan. Dengan demikian, jika masih ada yang berkata “kalau merdeka, kita akan gerogoti semua yang sakral”, maka ia sebenarnya sedang meragukan, bahkan menghina, kapasitas masyarakatnya sendiri. Itu tidak realistis; itu internalisasi rendah diri—sikap inferior dan penakut warisan kolonial.

Menguji Nyali Bupati dalam Kepastian Dokumen dan Proteksi Riil di Lapangan

Berdasarkan UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan dan prinsip perlindungan hak masyarakat atas lingkungan hidup sebagaimana diatur dalam UU Nomor 32 Tahun 2009, Bupati memiliki tanggung jawab untuk menggunakan kewenangan pemerintahan yang tersedia guna melindungi kepentingan masyarakatnya. Dalam konteks rencana proyek geotermal Atadei, tanggung jawab tersebut semestinya diterjemahkan melalui pernyataan sikap resmi Pemda yang secara tegas menyatakan penolakan terhadap kelanjutan proyek berdasarkan aspirasi masyarakat terdampak, disertai argumentasi sosial, ekologis, dan tata ruang yang dapat dipertanggungjawabkan. Sikap tersebut selanjutnya harus disampaikan kepada instansi pemerintah yang berwenang melalui mekanisme administratif dan hukum yang sesuai dengan tahapan serta status perizinan proyek.

Di sini perlu dibedakan antara menyatakan sikap politik, mengajukan keberatan administratif, dan menerbitkan keputusan yang memiliki akibat hukum terhadap keberlangsungan suatu proyek. Surat sikap resmi pemerintah daerah merupakan bentuk pertanggungjawaban politik dan administratif kepada masyarakat; keberatan administratif merupakan upaya formal untuk meminta instansi berwenang meninjau atau mengevaluasi kebijakan maupun proses persetujuan yang dipersoalkan; sedangkan pembatalan atau penghentian proyek harus ditempuh melalui mekanisme dan kewenangan yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan.

Karena itu, tuntutan agar Bupati Lembata menyatakan penolakan secara resmi bukan berarti bupati memiliki kewenangan absolut untuk membatalkan PSN melalui satu surat. Pemerintah daerah memang tidak memiliki kuasa untuk membatalkan begitu saja setiap keputusan pemerintah pusat agar dapat menunjukkan keberpihakan. Namun, pemerintah daerah juga tidak boleh menjadikan keterbatasan kewenangan sebagai alasan untuk berdiam diri, menghindari sikap resmi, atau sekadar menyerahkan seluruh persoalan kepada pihak pemrakarsa proyek. Persoalannya bukan apakah Bupati Lembata dapat secara sepihak menghentikan proyek geotermal Atadei, melainkan apakah ia bersedia menggunakan seluruh ruang kewenangan, instrumen administratif, dan saluran hukum yang tersedia untuk memperjuangkan kepentingan masyarakatnya.

Apabila bupati sungguh-sungguh berpegang pada pernyataannya bahwa masyarakat menolak dan pemerintah akan ikut menolak, maka komitmen tersebut harus diwujudkan dalam dokumen resmi, langkah administratif yang terukur, dan upaya hukum yang sah sesuai dengan kewenangannya. Surat sikap resmi yang dituntut dari Bupati Lembata tidak boleh berhenti sebagai simbol politik atau pernyataan populis untuk meredakan keresahan warga. Surat tersebut harus menjadi titik awal dari langkah institusional yang lebih luas: mendokumentasikan aspirasi masyarakat, menyampaikan keberatan kepada instansi yang berwenang, meminta evaluasi terhadap aspek sosial dan ekologis proyek, serta memastikan bahwa masyarakat terdampak memperoleh perlindungan dan kesempatan berpartisipasi secara bermakna dalam setiap proses pengambilan keputusan.

Surat itu tidak boleh bersayap atau hanya meminta penundaan; isinya harus tunggal dan tegas: penolakan resmi Pemerintah Kabupaten Lembata berdasarkan aspirasi mutlak masyarakat terdampak terhadap kelanjutan proyek geotermal Atadei. Tanpa dokumen resmi ini, pusat secara administratif bisa menganggap daerah kondusif dan menyetujui.

Adapun surat resmi tersebut wajib dilengkapi tiga lampiran krusial. Pertama, berita acara aspirasi warga menyeluruh—audiensi, musyawarah, dan pernyataan sikap warga terdampak, mahasiswa, tokoh adat, perempuan, pemuda, dan organisasi sipil; termasuk petisi penolakan yang ditandatangani sekitar 1.790 orang warga Atadei. Kedua, kajian dampak lingkungan dan sosial independen yang tidak mengandalkan Amdal pemrakarsa, melainkan melibatkan akademisi lokal, analis kebijakan publik, pakar lingkungan, teolog, sosiolog, dan geolog. Dokumen ini penting untuk menegaskan bahwa kelayakan proyek geotermal bukan monopoli sektoral ahli geologi semata. Selama ini, banyak pihak pro yang kerap berlindung di balik legitimasi teknis kegeologian, sembari mengabaikan fakta bahwa kajian saintifik yang parsial sering kali direduksi menjadi instrumen pembenar bagi keputusan politik-ekonomi berskala besar di atasnya. Ketiga, naskah akademik evaluasi tata ruang yang menguji kesesuaian proyek dengan RTRW Kabupaten Lembata, batas kawasan lindung, wilayah adat, dan kawasan pangan berkelanjutan.

Guna mengoperasionalkan penolakan tersebut secara konstitusional, Pemda masih memiliki taji hukum yang sah. Sesuai PP 21/2021 dan PP 22/2021, Pemda dapat memfasilitasi dan mengusulkan penilaian ketidaklayakan lingkungan secara objektif berbasis daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup daerah dalam forum Amdal, sesuai kewenangan yang melekat pada tingkatan perizinan proyek.

Selain itu, bupati mesti segera mempercepat pengakuan masyarakat hukum adat Atakore melalui mekanisme Permendagri Nomor 52 Tahun 2014: membentuk Panitia Masyarakat Hukum Adat, memfasilitasi identifikasi, verifikasi, dan validasi, hingga menerbitkan Keputusan Bupati tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Atakore. Pengakuan tersebut menjadi prasyarat bagi pendaftaran tanah hak ulayat berdasarkan Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 14 Tahun 2024. Apabila wilayah adat Atakore bersinggungan dengan kawasan hutan, bupati juga perlu mendorong penetapan hutan adat berdasarkan UU Nomor 41 Tahun 1999 sebagaimana telah dikonstitusionalisasikan melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012—sebuah benteng hukum formal yang memperkuat posisi tawar dan perlindungan hak masyarakat adat atas wilayahnya.

Namun, komitmen bupati tidak boleh berhenti di atas kertas. Ujian sesungguhnya adalah seberapa berani ia konsisten membentengi rakyat dari tekanan fisik, psikologis, dan potensi kriminalisasi di lapangan. Untuk itu, Pemkab Lembata harus memfasilitasi perlindungan hukum bagi warga yang hak-haknya terancam. Melalui implementasi UU No. 16/2011 tentang Bantuan Hukum—khususnya Pasal 19 yang membuka ruang alokasi APBD melalui Peraturan Daerah—Pemda dapat mengalokasikan anggaran daerah untuk bekerja sama dengan Organisasi Bantuan Hukum (OBH) independen demi mendampingi warga Atakore. Wajar jika uang rakyat digunakan kembali untuk melindungi hak hidup rakyat.

Proteksi institusional ini minimal mencakup: advokasi hukum bagi warga yang menghadapi intimidasi hukum di lapangan; surat edaran perlindungan warga yang melarang pemaksaan tanda tangan persetujuan, termasuk mengoreksi langkah politis camat Atadei yang dinilai membatasi kebebasan warga; serta menyediakan posko pengaduan dan perlindungan hukum di lokasi konflik.

Semua langkah ini memberi sinyal kuat kepada pusat dan investor bahwa Pemerintah Kabupaten secara kelembagaan siap pasang badan untuk rakyatnya. Inilah yang membedakan pemimpin berintegritas dari politisi oportunis.

Pada akhirnya, pusaran konflik geotermal Atadei adalah ujian integritas, moralitas, dan keberanian seorang bupati dalam berpihak. Ini momen pengejawantahan sumpah jabatannya: memimpin daerah secara adil dan menjaga keselamatan rakyat. Prinsip salus populi suprema lex esto—keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi—harus menjadi kompas political will-nya, bukan sekadar political lip service.

Namun, apabila bupati tetap mengambang, abu-abu, dan membiarkan instrumen birokrasi daerah bergerak memuluskan agenda yang menyingkirkan warganya sendiri atas nama pembangunan nasional, ia bukan lagi pemimpin daerah. Ia bagian dari mesin yang merampas masa depan daerahnya sendiri. Di situ visi “Nelayan-Tani-Ternak” hanyalah topeng dari agenda “Negosiasi-Tanah-Tambang”.

Panjang umur, Atakore!

ShareTweetPin

Related Posts

Grand Opening, Alfamart Bermitra Pasarkan Produk UMKM Lembata

Peduli Pengentasan Stunting Lembata, Alfamart Salurkan Telur dan Paket Sembako Gratis

by Redaksi
October 16, 2026
0

JARINGAN minimarket Alfamart akhirnya melebarkan sayapnya perdana di Kabupaten Lembata. Toko pertama Alfamart Selandoro beroperasi mulai Jumat (16/10/2026) dengan membagikan...

Grand Opening, Alfamart Bermitra Pasarkan Produk UMKM Lembata

Grand Opening, Alfamart Bermitra Pasarkan Produk UMKM Lembata

by Redaksi
October 16, 2026
0

JARINGAN minimarket Alfamart mengajak para pelaku UMKM Kabupaten Lembata untuk bermitra seiring dengan dibukanya toko perdana di Kabupaten Lembata, Provinsi...

Kisruh NIK Golkar Lembata Makin Panas, Ama Raya Bongkar Pengakuan Petrus Gero

by Redaksi
October 14, 2026
0

RAFAEL Ama Raya membantah pernyataan Ketua DPD II Partai Golkar Kabupaten Lembata, Alexander Atawolo, terkait polemik penggunaan Nomor Induk Kependudukan...

Office Space, Logika Minimalis Pemda dan Rapuhnya Birokrasi Kita

Paradoks Pembangunan di Rumah Bersama: Catatan atas Pidato Bupati dalam HUT Kabupaten Lembata 2026

by Redaksi
October 13, 2026
0

PERAYAAN Hari Ulang Tahun ke-27 Kabupaten Lembata pada 12 Oktober 2026 menjadi panggung penting bagi Pemerintah Kabupaten Lembata untuk menyampaikan...

Alex Atawolo Bantah Golkar Lembata Catut NIK Rafael Ama Raya

Alex Atawolo Bantah Golkar Lembata Catut NIK Rafael Ama Raya

by Redaksi
October 12, 2026
0

KETUA DPD II Partai Golkar Kabupaten Lembata, Alexander Atawolo, membantah tuduhan pencatutan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan pencurian Kartu Tanda...

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

RECOMMENDED

Menguji Nyali Otonomi: Lip Service Bupati Lembata dalam Pusaran Politik Geotermal Atadei

Menguji Nyali Otonomi: Lip Service Bupati Lembata dalam Pusaran Politik Geotermal Atadei

October 17, 2026
Grand Opening, Alfamart Bermitra Pasarkan Produk UMKM Lembata

Peduli Pengentasan Stunting Lembata, Alfamart Salurkan Telur dan Paket Sembako Gratis

October 16, 2026

MOST VIEWED

  • Tak Hanya Kabur dan Tidak Bayar Uang Sewa Hotel, Penipu Kelas Berat Arnol Ola Juga Terlibat Kasus Penggelapan

    Tak Hanya Kabur dan Tidak Bayar Uang Sewa Hotel, Penipu Kelas Berat Arnol Ola Juga Terlibat Kasus Penggelapan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Buser Polres Flotim Berhasil Ringkus Arnold Ola, Penipu Kelas Kakap itu Kabur dan Tidak Bayar Tagihan Hotel, Jumlahnya Rp 25 Juta Lebih

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Buser Polres Flotim Tangkap Lima Remaja Perempuan di Lembata, Mereka Pelaku Pengeroyokan di Larantuka

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bahaya, Penjabat Bupati Lembata Matheos Tan Lapor Akun FB Agus Nuban Ke Polisi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BREAKING NEWS – Pulang dari Boto, Polisi FP Dipukul di Belang, Diduga Pelakunya Anggota Satpol PP Lembata

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Katawarga.ID menyajikan berita dan informasi di seluruh Nusantara secara lugas dan independen.

CATEGORY

  • Berita Utama
  • Business
  • Health
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • National
  • Opinion
  • Politics
  • Regional
  • Science
  • Sports
  • Travel
  • Uncategorized

SITE LINKS

  • Log in
  • Entries feed
  • Comments feed
  • WordPress.org
  • Landing Page
  • All Features
  • Get JNews

© 2022 - Katawarga.ID

No Result
View All Result
  • World
  • Opinion
  • National
  • Politics
  • Business
  • Science
  • Hiburan
  • Lifestyle

© 2022 - Katawarga.ID

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In