No Result
View All Result
KETUA DPD II Partai Golkar Kabupaten Lembata, Alexander Atawolo, membantah tuduhan pencatutan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan pencurian Kartu Tanda Penduduk (KTP) milik pengacara Rafael Ama Raya tanpa persetujuan pemiliknya.
Alex mengatakan, Ama Raya tercatat sebagai anggota dan kader Partai Golkar Lembata serta pernah masuk dalam struktur pengurus harian periode 2022-2025. Ia meminta publik melihat persoalan tersebut berdasarkan kronologi dan bukti yang dimiliki masing-masing pihak.
Menurut Alex, Ama Raya telah mengajukan somasi terhadap Partai Golkar Lembata melalui proses di Pengadilan Negeri Lembata. Ia menyebut mediasi pertama berlangsung pada 1 Oktober 2026 dan mediasi kedua pada 12 Oktober 2026.
Alex mengklaim terdapat bukti yang menjelaskan alur KTP Ama Raya hingga sampai ke sekretariat Partai Golkar. Dokumen tersebut, menurut dia, kemudian digunakan untuk penerbitan Kartu Tanda Anggota (KTA), pencatatan dalam Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) KPU, dan penetapan Ama Raya sebagai pengurus harian periode 2022-2025.
“Pertanyaannya sederhana, siapa yang mengambil KTP itu dari dompetnya? Siapa yang menyerahkannya kepada ketua Partai Golkar? Atas persetujuan siapa nama Rafael Ama Raya dimasukkan menjadi pengurus harian?” kata Alex.
Ia mempertanyakan tuduhan bahwa KTP Ama Raya diambil tanpa persetujuan pemiliknya. Menurut Alex, perlu ada penjelasan mengenai bagaimana dokumen tersebut bisa berada di sekretariat partai dan digunakan dalam proses administrasi keanggotaan.
Alex Persoalkan Keberatan Setelah Tiga Tahun
Alex juga menyoroti fakta bahwa Ama Raya tercatat dalam kepengurusan Partai Golkar periode 2022-2025. Ia menyatakan Ama Raya tidak pernah mengajukan keberatan selama periode tersebut.
Menurut Alex, mekanisme tanggapan masyarakat melalui Sipol KPU memberikan ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan keberatan apabila identitasnya dicantumkan sebagai anggota atau pengurus partai politik tanpa persetujuan.
Karena itu, Alex mempertanyakan alasan Ama Raya baru mempersoalkan pencantuman namanya setelah beberapa tahun berlalu.
“Dengan kronologi ini, jelas siapa yang melakukan pembohongan publik,” tegas Alex.
Pernyataan tersebut merupakan penilaian Alex terhadap persoalan yang sedang berlangsung. Kebenaran tuduhan pencatutan identitas maupun dugaan pengambilan KTP tanpa izin tetap memerlukan pemeriksaan bukti dan klarifikasi dari pihak-pihak terkait.
Pengurus Periode 2026-2031 Belum Terdaftar di Sipol
Alex, yang juga anggota DPRD Kabupaten Lembata, menjelaskan bahwa dirinya baru dipercayakan memimpin DPD II Partai Golkar Lembata untuk periode 2026-2031.
Kepengurusan tersebut merupakan hasil Musyawarah Daerah (Musda) pada 12 Juni 2026 dan baru memperoleh pengesahan dari DPD I Partai Golkar Provinsi Nusa Tenggara Timur pada 7 September 2026.
Pada 13 September 2026, pengurus mengeluarkan undangan kepada pengurus harian untuk mengikuti rapat perdana pada 14 September 2026. Alex menyebut Ama Raya turut menerima undangan tersebut.
Menurut dia, setelah itu Ama Raya menyampaikan keberatan yang kemudian berujung pada somasi terhadap Partai Golkar Lembata.
“Sampai saat ini pengurus periode 2026-2031 belum terdaftar di Sipol KPU,” tandas Alex.
Alex menggunakan kronologi kepengurusan tersebut untuk menjelaskan posisinya dalam persoalan yang diprotes Ama Raya. Meski demikian, status kepengurusan periode 2022-2025 dan periode 2026-2031 merupakan dua hal berbeda yang perlu diperiksa berdasarkan dokumen masing-masing.
Persoalan ini masih membutuhkan penjelasan dari Ama Raya mengenai dasar keberatannya, termasuk dugaan penggunaan identitas tanpa persetujuan.(*)
No Result
View All Result