No Result
View All Result
PENANGKAPAN tiga pengecer BBM oleh Satuan Tugas Pengawasan BBM Bersubsidi Kabupaten Lembata pada Kamis (7/8/2026) menuai perhatian. Ketiganya kemudian diserahkan kepada Polres Lembata untuk diproses lebih lanjut.
Praktisi hukum, Advokat Rafael Ama Raya, S.H., M.H., meminta masyarakat yang merasa dirugikan dalam proses penindakan tersebut menempuh jalur hukum.
“Dalam negara hukum, setiap tindakan harus bisa diuji. Jika ada dugaan prosedur yang tidak sesuai, jangan ragu menggunakan mekanisme hukum,” kata Rafael, Jumat (8/8/2026).
Menurut Rafael, setiap tindakan berupa penangkapan, penahanan maupun penyitaan harus memiliki dasar hukum yang jelas. Ia menekankan prinsip persamaan kedudukan warga negara di hadapan hukum serta asas praduga tak bersalah.
Rafael menyebut masyarakat dapat mempertimbangkan upaya praperadilan apabila terdapat dugaan pelanggaran prosedur dalam proses hukum. Selain itu, gugatan perbuatan melawan hukum berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata juga dapat ditempuh apabila terdapat kerugian yang dapat dibuktikan.
“Jika terbukti ada kerugian, baik materiil maupun immateriil, mekanisme gugatan perdata dapat dipertimbangkan,” ujarnya.
Namun, Rafael meminta persoalan pengecer BBM tidak semata-mata diselesaikan dengan razia dan penangkapan. Menurutnya, pemerintah juga harus membenahi persoalan distribusi BBM di Lembata.
“Kita bicara daerah kepulauan. Banyak kecamatan tidak memiliki SPBU. Warga harus menempuh perjalanan berjam-jam ke kota. Ketika kebutuhan mendesak, mereka mencari alternatif ke pengecer. Ini realitas yang harus dilihat,” katanya.
Ia menilai penindakan tanpa pembenahan sistem distribusi berpotensi membuat persoalan yang sama terus berulang.
“Menangkap tanpa membenahi distribusi sama dengan memindahkan masalah. Hari ini tiga orang, besok bisa muncul lagi,” tegas Rafael.
Mestinya, pemerintah memperluas akses layanan BBM, memperpanjang jam operasional SPBU, serta membuka kemungkinan skema kemitraan legal bagi pengecer di wilayah terpencil.
Ia juga meminta koordinasi antara Pemerintah Kabupaten Lembata, kepolisian, Pertamina dan pengelola SPBU diperkuat untuk menjamin pasokan BBM tetap lancar dan tepat sasaran.
“Fokus Satgas jangan hanya razia. Pastikan distribusi BBM berjalan lancar, adil, dan tepat sasaran,” ujarnya.
Rafael menegaskan dirinya tidak mempersoalkan tugas Satgas maupun kepolisian dalam melakukan pengawasan BBM bersubsidi. Namun, setiap tindakan penegakan hukum harus dilakukan berdasarkan prosedur dan dasar hukum yang kuat.
“Jika tidak, kami sebagai advokat wajib mengujinya di pengadilan. Itu bagian dari kontrol warga negara,” katanya.
Ia juga meminta proses hukum terhadap tiga pengecer tersebut tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.
“Mereka masih terduga. Proses hukum harus dijaga agar tidak menimbulkan stigma baru bagi keluarga,” ujar Rafael.
Rafael berharap persoalan tersebut menjadi momentum evaluasi terhadap tata kelola pengawasan BBM di Lembata, termasuk dengan memperjelas SOP Satgas, meningkatkan pemahaman hukum dan HAM, serta menyediakan ruang pengaduan bagi masyarakat.
“Pemda, Polisi, Kejaksaan, Pertamina, pengelola SPBU dan masyarakat perlu duduk bersama. Jangan biarkan warga kecil berhadapan dengan hukum tanpa perlindungan. Jadikan ini momentum pembenahan,” pungkasnya.(*)
No Result
View All Result