DIREKTUR Yayasan Barakat, Benediktus Bedil, menilai kritik terhadap praktik kearifan lokal Muro di Lembata kerap berangkat dari pemahaman yang tidak utuh. Tudingan bahwa tradisi tersebut menyimpang hingga memicu konflik dinilai tidak mencerminkan realitas di lapangan.
“Muro sering direduksi sekadar larangan sementara mengambil hasil laut, seolah hanya aturan teknis. Padahal, ini adalah sistem pengetahuan ekologis yang utuh,” ujar Benediktus dalam sambutan singkat usai seremonial adat Penetapan Muro Desa Todanara, Rabu (18/3/2026).
Ia menjelaskan, sejak 2016 Barakat melakukan kajian sosial-budaya, ekonomi, dan ekologi terhadap praktik tersebut. Hasilnya menunjukkan bahwa Muro merupakan sistem tata kelola sumber daya alam berbasis komunitas adat yang mengatur ruang, waktu, relasi sosial, hingga tanggung jawab ekologis masyarakat.
Menurut dia, praktik ini juga relevan dalam konteks global, terutama dalam menghadapi krisis iklim. Muro berkontribusi pada perlindungan ekosistem pesisir seperti mangrove, lamun, dan perairan dangkal yang termasuk dalam blue carbon ecosystems, yakni ekosistem penyerap karbon yang efektif.
Namun, upaya pendampingan yang dilakukan Barakat terhadap masyarakat adat justru memunculkan berbagai tudingan. Lembaga tersebut disebut memicu konflik hingga dituduh memiliki kepentingan tersembunyi, termasuk “menjual” masyarakat adat.
Benediktus mempertanyakan tuduhan tersebut. “Siapa sebenarnya yang menciptakan konflik? Masyarakat yang menjaga alamnya, atau cara pandang luar yang memaksakan tafsir sempit terhadap praktik yang tidak dipahaminya,” katanya.
Ia juga menilai anggapan bahwa praktik Muro merupakan bentuk komodifikasi tradisi tidak hanya keliru, tetapi juga merendahkan kapasitas masyarakat adat. Tuduhan tersebut, menurut dia, seolah mengabaikan kesadaran dan peran aktif masyarakat dalam menjaga ruang hidup mereka.
Lebih jauh, Benediktus menyebut kondisi itu sebagai bentuk ketidakadilan epistemik, yakni ketika pengetahuan lokal dianggap lebih rendah dibandingkan perspektif luar.
Padahal, lanjutnya, yang dilakukan saat ini justru merupakan upaya kolektif untuk merevitalisasi pengetahuan leluhur yang mulai tergerus. Proses tersebut dinilai penting untuk memperkuat kembali sistem nilai yang terbukti mampu menjaga keseimbangan alam.
Dalam kerangka global, praktik yang dijalankan masyarakat adat disebut sejalan dengan pendekatan solusi berbasis alam dan adaptasi berbasis lokal, yang kini diakui sebagai strategi penting dalam menghadapi perubahan iklim.
“Muro juga mengandung prinsip keadilan antar generasi. Ini bukan sekadar soal hari ini, tetapi tentang menjaga ruang hidup bagi generasi yang akan datang,” ujarnya.
Benediktus menegaskan, tuduhan bahwa praktik tersebut merupakan bentuk “penjualan” masyarakat adat tidak berdasar. Ia menyebut yang terjadi justru sebaliknya, yakni upaya perlindungan, penguatan, dan pemulihan nilai-nilai lokal.
Ia pun mengajak publik untuk melihat kembali cara pandang terhadap kearifan lokal. Menurut dia, di tengah krisis lingkungan yang semakin nyata, masyarakat tidak kekurangan solusi, tetapi justru kekurangan kemauan untuk belajar dari praktik yang telah lama hidup selaras dengan alam.
“Jika ini terus terjadi, bukan hanya Muro yang akan hilang, tetapi juga kesempatan kita untuk menjaga masa depan bersama,” kata Benediktus.(*)

























