MENJELANG Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang akan digelar pada 27 November 2024, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lembata mengungkapkan bahwa sebanyak 3.352 pemilih di kabupaten tersebut masih belum memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Temuan ini menimbulkan kekhawatiran akan potensi pelanggaran pemilu dan pemenuhan hak pilih warga negara.
Ketua Bawaslu Lembata, Febry Bayo dalam sosialisasi Pengawasan Pemilihan dan Launching Indeks Kerawanan Pemilih Tahun 2024, di Ballroom Olimpic, Senin 19 Agustus 2024, menyatakan bahwa data itu diperoleh dari hasil pemutakhiran data pemilih yang dilakukan oleh pihak terkait.
Febri sendiri “mengkhawatirkan” hal ini, mengingat KTP merupakan syarat utama bagi warga untuk menggunakan hak pilihnya pada Pilkada nanti.
Pihaknya juga mendorong pemerintah daerah dan instansi terkait untuk segera melakukan langkah-langkah yang diperlukan agar para pemilih ini dapat memperoleh KTP sebelum hari pemungutan suara.
“Tetap ada koordinasi dengan Dukcapil, pihak kecamatan dan KPU untuk bisa dengan metode lakukan perekaman massal atau turun jemput bola,” ujar Febri.
Data yang dihimpun katawarga.id, sebagian besar pemilih yang belum memiliki KTP tersebar di wilayah pedesaan, di mana akses terhadap layanan administrasi kependudukan masih terbatas.
Selain itu, Bawaslu juga mengingatkan semua pihak untuk bekerja sama dalam menjaga integritas pelaksanaan Pilkada di Lembata.
Kepastian data pemilih yang akurat dan kepemilikan KTP yang sah merupakan salah satu kunci dalam mewujudkan Pilkada yang demokratis dan berintegritas.
Bawaslu pun bertekad untuk terus memantau perkembangan tersebut demi menjamin hak masyarakat sebagai pemilih.(Tim-Redaksi/)