CALON ANGGOTA DPRD Dapil 3 di Kabupaten Lembata Gergorius Amo menduga ada pelanggaran Pemilu di Desa Panama, Kecamatan Buyasuri.
Informasi itu dia sampaikan melalui surat yang di tujukan kepada KPU Lembata dan Bawaslu Lembata pada 17 Februari 2024.
Di dalam laporan itu, Goris menyampaikan sejumlah indikasi pelanggaran Pemilu yang terjadi di TPS 002 dan TPS 005 desa Panama.
Berikut sederet dugaan yang dikemukakan Goris dalam suratnya ;
- Penyelenggara Pemilu di desa Panama jauh dari harapan dan tidak menjunjung tinggi asas Pemilu Luber Jurdil, dugaan kuat diskenariokan ditingkat desa yang melibatkan semua elemen desa termasuk pihak Penyelenggara Pemilu di tingkat desa.
- Kejadian di TPS 002 desa Panama saudari Lusia Lolon tanpa dasar hukum yang kuat mendapat penolakan dari pihak penyelenggara pemilu di TPS tidak dapat memberikan hak pilihnya. Saudari Lusia Lolon memiliki surat pemberitahuan pemungutan suara No DPT 127 TPS 002 Desa Panama.
- Kejadian di TPS 005 desa Panama, pemilih yang punya KTP Makassar diberikan hak memilih surat suara DPRD kabupaten, DPRD provinsi, DPR RI dan DPD RI dan Presiden.
- Ada dugaan, pemilih di desa Panama tidak dengan bebas menentukan pilihannya atau terintimidasi.
- Adanya dugaan penggelembungan suara di semua TPS desa Panama.
Atas hal ini, Goris mendesak penyelenggara pemilu melakukan sejumlah hal, diantaranya ;
- Melakukan investigasi lapangan atas laporan.
- Menghitung surat suara ulang di semua TPS desa Panama.
- Menonaktifkan penyelenggara pemilu desa Panama apabila ditemukan ada pelanggaran pemilu.
- Melakukan pemungutan suara ulang di TPS 002 dan TPS 005 desa Panama.
- Apabila ditemukan ada pelanggaran pemilu yang diskenariokan melibatkan semua elemen desa dan penyelenggara pemilu yang mengakibatkan masyarakat tidak memberikan suaranya secara bebas maka dilakukan PSU di semua TPS desa Panama.
- Apabila ditemukan ada pelanggaran Pemilu maka diproses hukum.
Menanggapi informasi ini KPU Lembata masih menunggu rekomendasi dari Bawaslu Lembata agar bisa mengambil tindakan atas laporan yang mereka terima.
Herman juga mengaku bahwa laporan itu sudah mereka terima dan pelapornya adalah Gregorius Amo, Caleg PKB Dapil 3 Lembata yang juga DPRD aktif kabupaten Lembata.
“Kita lihat dari surat ini pelapornya Gregorius Amo,” ujar Herman, Selasa 20 Februari 2024.(Red)