LEMBATA – Sebanyak 11 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dari 30 OPD di Kabupaten Lembata, Nusa Tenggara Timur (NTT) belum memiliki kantor. Akibatnya, pemerintah setempat harus menyewa rumah warga untuk dijadikan kantor.
Menurut Penjabat Bupati Lembata Matheos Tan, semestinya, semua dinas atau OPD di Lembata sudah punya kantor permanen. Apalagi setelah otonomi daerah tahun 1999, dalam waktu lima tahun kantor-kantor OPD harus sudah dibangun.
Ketiadaan sejumlah kantor ini membuat pemerintah Lembata harus mengalokasikan sejumlah anggaran untuk biaya sewa rumah. Hal ini menurut Matheso, sama dengan boros anggaran.
“Ini kan sudah 23 tahun Lembata otonomi ada kantor yang belum dibangun juga (masih sewa rumah warga.red),” kata Matheso Tan kepada wartawan usai apel peringatan HUT RI Ke-78 di Kantor Bupati Lembata, Kamis 17 Agustus 2023.
Pria Ambon ini juga mempertanyakan kinerja para pemimpin Lembata terdahulu yang dianggap tidak bisa bangun kantor pemerintah sehingga setiap tahun pemerintah harus sewa rumah warga.
“Itu berarti pejabat yang lalu melaksanakan tugas sampai sejauh mana,” tanya Matheos Tan.
Meski demikian, dirinya akan melakukan efektivitas dan efisiensi anggaran khususnya untuk sewa gedung atau rumah warga untuk kantor.
Direktur Fasilitasi Penataan dan Administrasi Pemerintahan Desa, Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia ini juga sudah berencana melakukan efisiensi anggaran dengan mengurangi biaya sewa gedung atau rumah warga sebagai kantor dinas. Oleh sebab itu, Matheos akan memindahkan beberapa OPD ke kantor-kantor milik pemerintah.
“Sudah pasti kita kurangi kantor-kantor yang sewa rumah warga karena anggarannya bisa kita gunakan untuk kebutuhan masyarakat yang lain,” ujarnya.(Red)