No Result
View All Result
AROMA tajam dugaan praktik ilegal kembali menguak di Kabupaten Lembata. Seorang pengusaha besar yang dikenal luas di daerah itu, belakangan terungkap bebas mengedarkan rokok ilegal tanpa tersentuh hukum. Nama yang mencuat adalah Roby.
Disinyalir, sudah bertahun-tahun distribusi rokok tanpa pita cukai beredar luas di pasar-pasar lokal, warung kecil, hingga toko-toko besar. Ironisnya, aktivitas ini berlangsung nyaris tanpa hambatan, seolah ada tameng kekuatan di belakangnya.
Warga Lembata pun mulai bertanya : siapa dalang di balik bisnis haram ini? Setelah penelusuran mendalam oleh beberapa pihak, termasuk laporan warga yang resah, satu nama menguat-Roby, seorang pengusaha besar yang disebut-sebut punya “orang dalam” di berbagai instansi.
“Semua orang tahu itu rokok ilegal, tapi kenapa bisa dijual terang-terangan? Siapa yang lindungi dia?” ujar seorang pedagang yang enggan disebut namanya.
Rokok ilegal merugikan negara miliaran rupiah setiap tahunnya lewat pajak yang tak dibayarkan. Namun di Lembata, bisnis ini justru menjadi “ladang emas” bagi segelintir orang yang merasa di atas hukum.
Belum ada keterangan resmi dari pihak berwenang. Namun jika praktik ini dibiarkan, Lembata bukan hanya dirugikan secara ekonomi, tetapi juga dari sisi penegakan hukum yang terancam kehilangan wibawa.
Publik kini menanti, apakah hukum akan tajam ke bawah, tumpul ke atas? Ataukah Roby akhirnya harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum?
Tidak Tahu Itu Rokok Ilegal
Dilansir dari Media Indoneia pada Kamis 8 Mei 2025, Roby mengaku bahwa dirinya tidak mengetahui rokok yang ia jual merupakan produk ilegal.
Dia berujar, karena tingginya permintaan dari konsumen sehingga rokok ilegal merk Rastel itu dijual bebas di Lembata.
“Saya memesan rokok tersebut karena selalu ada permintaan dari konsumen yang mampir belanja di toko saya. Biasanya orang kalau belanja di toko saya, selalu menanyakan banyak jenis barang termasuk rokok merk itu. Supaya memudahkan konsumen saat berbelanja barang banyak sekaligus, sebagai pengusaha saya datangkan untuk melayani permintaan konsumen,” ujarnya.
Dirinya juga mengaku tidak menanyakan legalitas rokok tersebut kepada agen dan distributor.
“Saya tidak pernah tanya soal legalitas rokok merk Rastel ini. Setahu saya, selama ini rokok ini beredar luas dan sebagai pengusaha, saya hanya melihat tingginya minat warga Lembata dan saya berusaha untuk memenuhi permintaan itu,” ungkapnya.
Publik Soroti Roby
Pernyataan Roby itu justru memantik kemarahan sejumlah warga dan pegiat hukum. Mereka menilai dalih “tidak tahu” tak pantas diucapkan oleh pelaku usaha besar yang semestinya memahami aturan dasar perdagangan.
Menurut mereka, alasan Roby sangat tidak bisa jadi pembenaran.
“Kalau pengusaha besar seperti dia bisa berdalih begitu, lalu siapa yang bisa kita harapkan untuk patuh hukum?,” tegas Rian Pemerhati Sosial di Lembata.
Rian berujar, penjualan rokok ilegal bukan sekadar pelanggaran administratif, namun merugikan negara lewat potensi pajak yang hilang dan membuka celah kriminalitas ekonomi. Praktik ini seharusnya menjadi prioritas penindakan bagi aparat penegak hukum.
Hingga kini, belum ada tindakan tegas dari pihak berwenang. Namun publik menuntut agar kasus ini tidak berhenti pada pengakuan “tidak tahu”. Sebab, hukum seharusnya berlaku adil untuk semua, bukan hanya tajam ke bawah, tumpul ke atas.
Dikutip dari Media Indonesia, sebanyak 11 dus rokok ilegal dikirim dari Kota Larantuka, Kabupaten Flores Timur pada Rabu 7 Mei 2025 menggunakan KM Sumber Mutiara yang sandar di Pelabuhan Lewoleba.
Dilaporkan, sebanyak 11 dus rokok ilegal tersebut milik Roby, pengusaha di Kota Lewoleba yang akan langsung diantar ke tokonya.
Saat dipantau, barang tersebut dikemas dalam kemasan dus ukuran besar kemudian diletakkan di palka kapal. Ke 11 dos rokok itu kemudian dijemput sebuah pikap di Pelabuhan Lewoleba dan selanjutnya diantar ke toko milik Roby di dalam Kota Lewoleba.
Roby sendiri mengaku bahwa barang tersebut miliknya, dan itu merupakan rokok merk Rastel.
Data dinas Koperindag Kabupaten Lembata menyebut, ada tujuh merek rokok ilegal yang beredar pada 2024 yaitu X9, Cappucino, Seven, Arrow, Thanos Bold, Rastel dan Angker.(*)
No Result
View All Result