MARAKNYA peredaran rokok ilegal semakin meresahkan warga di Nusa Tenggara Timur (NTT). Fenomena ini menimbulkan keprihatinan serius di kalangan masyarakat dan pemerintah.
Hal yang sama terjadi di kabupaten Lembata. Di sana, sejumlah merek rokok ilegal seperti Arrow Merah, Arrow Black, Rastel, Capuccino dan Seven bebas dijual oleh sebagian besar tokoh dan kios di kabupaten itu.
Informasi yang dihimpun, dalam beberapa bulan terakhir, keberadaan rokok ilegal di Lembata telah mengalami peningkatan yang signifikan.
Banyak dari rokok tersebut tidak memiliki pita cukai atau tanda pabrik resmi, sehingga dianggap ilegal. Hal ini mengkhawatirkan, karena rokok ilegal sering kali tidak memenuhi standar keamanan yang ditetapkan.
“Kita disini sangat banyak, di tokoh tokoh besar Lewoleba banyak yang jual, mereka bebas over ke kios-kios atau pasar,” ungkap salah satu sumber terpercaya yang tidak ingin namanya ditulis, Senin 8 Juni 2024 pagi.
Menurut dia, rokok illegal yang masuk ke Lembata biasanya dibawa dari Maumere, Kupang bahkan dikirim dari Makassar dan Surabaya menggunakan kontener.
Peredaran rokok ilegal ini juga menurutnya, dilakukan secara sembunyi-sembunyi, seringkali melalui jalur-jalur yang sulit diawasi.
“Setahu saya, itu barang mereka sengaja beli karena harganya murah dan peminatnya lebih banyak,” kata sumber itu.
Dampak dari maraknya rokok ilegal juga dirasakan secara ekonomi oleh para pedagang rokok yang sah dan patuh terhadap peraturan. Mereka merasa tersaingi oleh harga yang lebih murah dari rokok ilegal, yang dijual tanpa beban pajak cukai dan biaya lainnya.
“Kan itu hari sudah ada penertiban di Maumere, Kupang dan daerah lain, tapi di sini (Lembata.red) masih sangat bebas, ada apa maka,” tanya Simpo, salah satu pedagang di Kota Lewoleba.
Masyarakat Lembata pun diimbau untuk lebih waspada dan tidak membeli rokok dari sumber yang tidak jelas.
Pemerintah setempat juga diminta untuk mengambil langkah-langkah penegakan hukum terhadap peredaran rokok ilegal.
Dengan adanya upaya bersama antara masyarakat, pemerintah, dan aparat keamanan, diharapkan peredaran rokok ilegal di Lembata dapat ditekan dan dihilangkan. Langkah-langkah preventif dan penegakan hukum yang lebih ketat diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku ilegal tersebut.
Sebagai informasi, rokok Arrow Merah dan Arrow Black pada pita cetakan cukai tertulis 10 batang namun isi dalam kemasan ada 20 batang. Pada bagian Kode Produksi tampak kosong atau tidak ada penjelasan angka-angka sebagaimana pada rokok legal lainnya.
Hal yang sama juga ditemukan di rokok Rastel, Capuccino dan Seven. Pada pita cetakan cukai tertulis 12 batang tapi isinya 20 batang. Pita cukai rokok kategori Sigaret Kretek Tangan (SKT) namun bagian luar bungkusan tertulis sebagai rokok kategori Sigaret Kretek Mesin (SKM) yang cukainya lebih besar dari cukai rokok kategori SKT.
Selain Arrow, Rastel, Capuccino dan Seven, sejumlah rokok ilegal lainnya juga diduga beredar luas di Lembata.
Dikutip dari klc2.kemenkeu.go.id, Rokok Ilegal adalah rokok yang beredar di masyarakat namun tidak memenuhi kewajiban sebagai barang kena cukai berupa pembayaran cukai yang ditandai dengan pita cukai.
Pengedar atau penjual rokok ilegal termasuk melakukan pelanggaran yang dapat berpotensi pelanggaran pidana. Sanksi untuk pelanggaran tersebut mengacu pada Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.(Redaksi/)