LEMBATA – Tahun 2024 mendatang, seluruh kabupaten dan kota di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) ditargetkan memiliki Mall Pelayanan Publik. Informasi ini disampaikan Kepala Ombudsman RI perwakilan NTT Darius Beda Daton dalam kunjungan kerja di Kabupaten Lembata, Rabu 6 September 2023.
Darius menjelaskan, dari 22 kabupaten dan 1 kota di NTT, baru ada tiga Mall Pelayanan Publik yakni, Kota Kupang, Kabupaten Belu dan Kota Kupang. Karena itu, di tahun 2024, Pemprov NTT menargetkan semua daerah harus sudah punya Mall Pelayanan Publik.
Agar semua kabupaten punya Mall Pelayanan Publik, menurutnya, harus ada penyatuan beberapa unit layanan Pemda dan Instansi Vertikal untuk membantu mempermudah layanan kepada seluruh warga kabupaten Lembata.
Pasalnya, akan membantu masyarakat memperoleh layanan yang berhubungan dengan Dinas Penanaman Modal dan PTSP, Dinas Dukcapil, PDAM, Badan Pendapatan, BPJS Ketenagakerjaan, BPJS Kesehatan, Bank NTT, Kementerian Hukum dan Ham, KPP Pratama Kupang, ATR/BPN, PT Pos Indonesia, dan PT PLN Persero.
Begitu juga dengan komunikasi dan koordinasi dengan seluruh instansi pusat dan daerah serta BUMN dan BUMD untuk pelayanan perizinan dan non perizinan juga akan dipusatkan dalam gedung Mall Pelayanan Publik.
“Tentu membangun MPP tidak mudah terutama karena kemampuan keuangan daerah masing-masing. Karena itu pembangunan mesti dilakukan secara bertahap dimulai dari membangun gedung terlebih dahulu, diikuti dengan membangun sistem dan menyediakan sumber daya manusia (SDM) yang unggul dan memiliki pola pikir maju,” ujar Darius Beda Daton.
Keberadaan Mal Pelayanan Publik (MPP) ini diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 89 Tahun 2021 dan Peraturan menteri PAN RB Nomor 9 tahun 2021 tentang Juknis Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik dimana ditegaskan bahwa pemerintah kabupaten/kota wajib menyelenggarakan Mal Pelayanan Publik di daerahnya.
Kehadiran Mal Pelayanan Publik juga bagian dari pengintegrasian Pelayanan Publik yang diberikan oleh kementerian, lembaga, pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota, badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, serta swasta secara terpadu pada 1 (satu) tempat sebagai upaya meningkatkan kecepatan, kemudahan, jangkauan, kenyamanan, dan keamanan pelayanan dengan tujuan mengintegrasikan pelayanan untuk meningkatkan kecepatan, kemudahan, jangkauan, kenyamanan, dan keamanan pelayanan, dan meningkatkan daya saing serta memberikan kemudahan berusaha.(Red)