KEPALA Bank NTT Cabang Lewoleba diduga Menggelapkan uang salah seorang Nasabah di Kabupaten Lembata senilai Rp 700 juta.
Pasalnya, uang ratusan juta yang ada di rekening salah seorang Nasabah itu dilaporkan lenyap.
Belakangan diketahui, uang tersebut ditransfer ke rekening milik salah seorang berinisial MM.
Informasi ini disampaikan Rafael Ama Raya, Kuasa Hukum Direktur CV. Mustika Budi saat konferensi pers di Lewoleba, Senin 20 November 2023.
Rafael menjelaskan, sebelumnya, uang 700 juta milik kliennya itu ada di dalam rekening, namun posisi saat itu rekening kliennya diblokir oleh pihak bank sehingga semua urusan transaksi tidak bisa dilakukan. Hal ini juga diketahui oleh pihak bank.
Namun, berselang beberapa waktu, pihak bank menyampaikan kepada klien Rafael bahwa uang 700 juta itu sudah ditransfer ke rekening milik MM.
Menurut Rafael, pihak bank tidak boleh melakukan hal itu tanpa ada persetujuan resmi dari nasabah yang bersangkutan, apalagi cara tersebut dilakukan secara diam-diam.
Direktur Rumah Perjuangan ini juga menduga pimpinan Bank NTT Cabang Lewoleba Terlibat dengan memberikan Perintah terhadap stafnya agar uang di dalam rekening yang terblokir itu di transfer ke rekening milik MM.
Karena, jika uang dengan nominal ratusan juta hendak berpindah atau dipindahkan ke rekening orang lain, harusnya berkoordinasi dengan pimpinan di bank tersebut.
“Sehingga kita menduga kuat untuk kepala Bank NTT Cabang Lewoleba ini turut serta bermain di dalam peristiwa ini,” ungkap Rafael Ama Raya.
Kasus ini, oleh Rafael akhirnya dibawa ke ranah hukum. Dan, pada Senin 20 November 2023, Pengadilan Negeri Lembata sudah melakukan sidang perdana atas kasus ini.
Sebagai informasi, persoalan ini bermula, ketika pada tanggal 4 Oktober 2023 uang milik klien Rafael yang berjumlah Rp700,000.000 (tujuh ratus juta rupiah) yang berada rekening Bank NTT dicuri oleh Tergugat I alias MM.
“Tentu kita menduga kuat bahwa atas sepengetahuan Tergugat II karena tidak masuk nalar jika tanpa sepengetahuan Tergugat II lalu bagaimana uang milik klien kami berpindah ke rekening milik Tergugat I,” terangnya.
Pada saat kejadian, rekening milik klien Rafael sedang dalam posisi terblokir dan uang tersebut berasal dari Pencairan dana Proyek (PEN) atas permintaan kliennya kepada Pihak PPK.
PPK sempat mengirim surat ke Tergugat II untuk memblokir rekening kliennya sehingga Rafael menduga, pihak Tergugat II turut serta bekerja sama dengan Tergugat I untuk mencuri uang milik kliennya tersebut.
“Modusnya dengan memindahkan uang dari klien kami ke rekening milik Tergugat I tersebut,” bebernya.
Dia menilai, perilaku para Tergugat merupakan perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 1365 KUHPerdata dan/atau perbuatan Pidana sebagaimana diatur dalam Ketentuan Pasal 362 KUHP jo Pasal 372 KUHP.
Hingga berita ini diterbitkan, katawarga.id sudah berupaya menghubungi Kepala Bank NTT Cabang Lewoleba. Namun, belum mendapat tanggapan.
Klarifikasi Bank NTT Cabang Lewoleba akan diterbitkan ketika sudah mendapat tanggapan.(Red)