LEMBATA – Bertempat di Hotel Lembata Indah, Rabu (11/10/2023); Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Lembata bersama Kejaksaan Negeri Lembata dan Kepolisian Resor Lembata yang tergabung dalam Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu) melaksanakan Rapat Kerja terkait Tahapan Pemutakhiran Data Pemilih dan Penyusunan Daftar Pemilih.
Plh. Ketua Bawaslu Lembata dan selaku Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat (HP2MHM) Muhammad Rifai di acara pembukaan kegiatan menegaskan, terkait peningkatan efektivitas kerja Sentra Gakkumdu dan tahapan Pemilu 2024 yang akan dan sedang berlangsung diantaranya Data Pemilih, Pencalonan, Kampanye, Logistik, Pemungutan dan Perhitungan Suara serta Pasca Pemungutan dan Perhitungan Suara.
Rifai demikian sapaannya, menyampaikan terima kasih kepada kehadiran kita sekalian dalam pelaksanaan kegiatan ini serta terus mengawal proses Pemilu Tahun 2024 yang aman, damai dan demokratis.
“Sentra Gakkumdu memiliki peran penting dalam Penegakan Hukum Pemilu. Keterlibatan 3 (tiga) lembaga ini menjadi kekuatan kita dalam mengawal demokrasi di Tanah Lembata,” katanya.
Kasat Reskrim Kepolisian Resor Lembata I Wayan Pasek Sujana selaku salah satu Pembina Sentra Gakkumdu Lembata, menyampaikan terkait masing-masing lembaga yang tergabung dalam Sentra Gakkumdu untuk selalu bersama-sama dalam Penegakkan Hukum Pemilu.
“Harapan masing-masing kita melepas ego sektoral, karena telah bergabung dalam kelembagaan Gakkumdu. Dan target kerja diutamakan penegakkan hukum Pemilu yang merupakan hal utama yang wajib dikerjakan,” ujarnya.
Sementara itu, Kasie Pidum Kejaksaan Negeri Lembata dan juga Pembina Sentra Gakkumdu menyampaikan terkait wilayah kerja Sentra Gakkumdu yang mencakup 144 Desa dan 7 Kelurahan sehingga seluruh stakeholders ditingkat desa wajib lebih aktif dalam mengawal data pemilih.
“Pengawas desa/kelurahan dan Pemerintah Desa wajib mengawal pergerakkan data pemilih pada tingkat desa sampai menjelang hari pemungutan dan perhitungan suara 14 februari2024 nanti. Sementara terkait pemilih tertentu yang menjalani hukuman dan pekerja harus berkoordinasi dengan kelembagaan dan instansi terkait untuk mendapatkannya,” kata Pidum Muh. Rafiq Siswanto.
Kegiatan Raker Sentra Gakkumdu ini dilanjutkan dengan pembahasan terkait rencana giat diantaranya Monev ke Kecamatan dan Desa/Kelurahan terakait data pemilih serta persiapan tahapan kampanye Pemilihan Umum Tahun 2024.(Staf Humas Bawaslu-Alwan Arakian/Red)