LEMBATA – Penyidik Kejaksaan Negeri Lembata menetapkan dua orang aparat desa Idalolong, Kecamatan Nagawutung, Kabupaten Lembata menjadi Tersangka pada Kamis 21 September 2023.
Kedua Tersangka itu yakni, AS selaku mantan Penjabat Kepala Desa dan BS selaku Bendahara Desa.
AS dan BS diduga melakukan Tindak Pidana Korupsi terhadap Dana Desa Idalolong sebanyak Rp 533 juta di tahun anggaran 2020 dan 2021.
Keduanya disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun penjara.Berdasarkan hasil ekspose terdapat dua alat bukti yang cukup dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Dana Desa pada Desa Idalolong Tahun Anggaran 2020 dan 2021.
Kasi Intel Kejari Lembata Teddy Valentino menjelaskan, anggaran dana desa Idalolong tahun 2020 sebesar Rp 1,29 miliar. Anggaran itu digunakan untuk membiayai kegiatan, termasuk anggaran Pendapatan dan Belanja Desa 2021 setelah perubahan sebesar Rp 1,40 miliar.
Terkait prosedur atau mekanisme pencairan dana desa, dilakukan sebanyak tiga tahap. Rinciannya, tahap I (40 persen), tahap II (40 persen), dan tahap III (20 persen) dari keseluruhan pagu dana desa. Sedangkan untuk alokasi dana desa dilakukan sebanyak empat triwulan.
Berdasarkan laporan hasil audit kinerja Inspektorat Daerah Kabupaten Lembata, terdapat sejumlah kegiatan di tahun 2020 yang tidak dilaksanakan, diantaranya, bantuan pemberdayaan bidang seni, budaya, agama, olahraga dan pendidikan non formal lainnya; pembangunan/rehabilitasi/ peningkatan/pengadaan sarana prasarana posyandu; biaya operasional tim relawan desa aman COVID (belanja transportasi dan akomodasi).
Selanjutnya ada pembangunan perawatan pos jaga desa (belanja perlengkapan alat rumah tangga, belanja bahan material, belanja modal, dan bahan baku material); pengadaan profit tank/viber; pengadaan komputer; pengadaan smartphone.
Lalu pengadaan, pembangunan, pemanfaatan dan pemeliharaan internet wifi/website desa; pengadaan pupuk; pengadaan bibit/induk ternak; pembinaan kelompok pemberdayaan perempuan di desa; pengembangan ekonomi kreatif bagi anak muda; pengembangan sarana prasarana tenun ikat, kegiatan pembangunan/rehabilitasi peningkatan sarana dan prasarana pariwisata Tahun Anggaran 2021.
“Akibat perbuatan AS dan BS menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 533 juta,” ungkap Valentino.
Penyidik melakukan penahanan AS dan BS ditahan untuk penyidikan lebih lanjut. Keduanya disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun penjara.(Red)