No Result
View All Result
RAFAEL Ama Raya membantah pernyataan Ketua DPD II Partai Golkar Kabupaten Lembata, Alexander Atawolo, terkait polemik penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) miliknya dalam kepengurusan Partai Golkar Lembata.
Ama Raya menilai bantahan Alexander Atawolo tidak sesuai dengan keterangan yang disampaikan dalam proses mediasi di Pengadilan Negeri Lembata pada 1 Oktober 2026.
Menurut dia, mantan Sekretaris Partai Golkar Lembata, Petrus Bala Wukak, saat mediasi tersebut telah menjelaskan kronologi penyerahan KTP miliknya kepada mantan Ketua DPD II Partai Golkar Lembata, Petrus Gero.
Ama Raya menyebut Petrus Bala Wukak mengakui dirinya yang menyerahkan KTP tersebut kepada Petrus Gero. Pengakuan itu, kata Rafael, juga disampaikan langsung oleh Petrus Gero dalam forum mediasi tersebut.
Atas dasar itu, Ama Raya mempertanyakan bantahan Alexander Atawolo yang ia nilai tidak sejalan dengan keterangan kedua mantan pengurus Golkar tersebut.
“Beliau ni kemarin di ruang mediasi saya suda gassss dia dan mereka terancam PAW dari DPP. Sidang ditunda ke tanggal 26 Oktober 2026 pukul 09.00 Wita karena mereka ke Jakarta sebab dipanggil DPP,” tulis Rafael Ama Raya kepada katawarga.id melalui pesan WhatsApp, Selasa (13/10/2026).
Dia juga mempertanyakan sikap Alexander yang, menurutnya, berada di dekat Petrus Gero ketika penjelasan mengenai asal-usul dan penyerahan KTP tersebut disampaikan dalam mediasi.
Karena itu, Ama Raya menilai Alexander seharusnya mengetahui keterangan yang muncul dalam forum tersebut sebelum menyampaikan bantahan kepada publik.
Pertanyakan Penggunaan KTP
Dia mengatakan persoalan yang dipermasalahkannya bukan sekadar mengenai siapa yang menyerahkan KTP, melainkan juga apakah identitas kependudukannya digunakan untuk kepentingan struktur kepengurusan Partai Golkar tanpa persetujuannya.
Ia mengungkapkan, dalam mediasi pada 12 Oktober 2026, dirinya telah meminta penjelasan langsung kepada Alexander Atawolo mengenai penggunaan KTP tersebut.
Namun, menurut Ama Raya, Alexander tidak memberikan jawaban yang menjelaskan persoalan yang ia pertanyakan.
Pengacara lulusan Jogja ini juga menyatakan bahwa keberadaan namanya dalam Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) KPU menjadi bagian penting dari persoalan tersebut.
Ia merujuk pada keterangan Petrus Gero selaku mantan Ketua DPD II Partai Golkar Lembata serta keterangan pihak KPU Lembata yang, menurut Rafael, membenarkan bahwa dirinya pernah tercatat sebagai pengurus Partai Golkar dalam SIPOL.
Atas keterangan itu, Ama Raya menilai bantahan Alexander belum menjawab persoalan utama yang dia persoalkan.
Meski demikian, klaim mengenai proses penyerahan KTP dan penggunaan identitas tersebut merupakan keterangan yang disampaikan Ama Raya. Persoalan itu masih perlu diuji berdasarkan bukti dan proses hukum yang berjalan.
Pastikan Perkara Berlanjut
Ama Raya menegaskan tidak akan membuka ruang perdamaian dalam perkara yang telah diajukannya ke Pengadilan Negeri Lembata.
Menurut dia, persoalan penggunaan identitas kependudukan dalam struktur partai harus diselesaikan melalui proses hukum, bukan berhenti pada bantahan atau penjelasan antarpihak.
“Masalah ini sudah menjadi perkara di Pengadilan Negeri Lembata,” kata Ama Raya dengan menegaskan tidak ada pintu damai.
Persidangan berikutnya dijadwalkan berlangsung pada 26 Oktober 2026 pukul 09.00 Wita, sebagaimana disampaikan Ama Raya. Ia juga menyebut pihak Golkar dijadwalkan ke Jakarta setelah dipanggil Dewan Pimpinan Pusat (DPP).
No Result
View All Result