No Result
View All Result
PENYUSUNAN Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman (RP3KP) Kabupaten Lembata diminta tidak sekadar menjadi dokumen administratif. DPRD Lembata mendorong RP3KP menjadi momentum untuk mengevaluasi pola pembangunan permukiman yang selama ini dinilai masih terkonsentrasi di sejumlah kawasan.
Wakil Ketua I DPRD Lembata, Fransiskus Xaverius Namang mengatakan pemerintah daerah perlu mengubah paradigma pembangunan permukiman agar manfaatnya tidak hanya dinikmati masyarakat di kawasan tertentu.
“Pembangunan ke depan harus mengubah paradigma agar tidak hanya berpusat pada kawasan tertentu, tetapi mampu menjangkau seluruh kecamatan dan desa secara proporsional,” ungkap Fransiskus.
Menurut dia, persoalan permukiman tidak bisa dipisahkan dari keberpihakan anggaran. Pembangunan rumah, pendidikan, kesehatan, hingga infrastruktur dasar harus ditempatkan sebagai kebutuhan utama masyarakat.
DPRD Lembata menyampaikan lima hal yang perlu menjadi perhatian dalam penyusunan RP3KP. Pertama, pemerataan pembangunan agar manfaat pembangunan tidak menumpuk di kawasan tertentu.
Kedua, pemerintah harus memastikan hunian dapat dijangkau masyarakat berpenghasilan rendah. Ketiga, pembangunan permukiman harus terkoneksi dengan pelayanan dasar, seperti sekolah, fasilitas kesehatan, jalan, dan sumber air.
Keempat, pengembangan kawasan permukiman harus mempertimbangkan karakter geografis Lembata, daya dukung lingkungan, serta risiko bencana. Kelima, masyarakat desa dan kelurahan harus dilibatkan dalam menentukan kebutuhan pembangunan permukiman di wilayah masing-masing.
Fransiskus menilai pendekatan tersebut penting agar pembangunan permukiman tidak berhenti pada pembangunan fisik rumah. Hunian yang dibangun tanpa akses jalan, air, pendidikan, dan kesehatan berpotensi melahirkan kawasan baru yang tetap menyimpan persoalan dasar.
Pemerintah daerah menargetkan Peraturan Daerah tentang RP3KP segera ditetapkan. Regulasi itu akan menjadi salah satu dasar pengajuan program penanganan kawasan kumuh dan dukungan pendanaan dari pemerintah pusat.
Batas pengusulan dukungan pendanaan untuk program tahun 2028 dijadwalkan pada Desember 2026 hingga Januari 2027. Karena itu, percepatan penyelesaian RP3KP menjadi penting agar Lembata tidak kehilangan momentum pengusulan program.
Melalui RP3KP, pembangunan permukiman di Lembata diharapkan tidak lagi sekadar mengejar jumlah rumah yang dibangun. Pemerintah dituntut memastikan rumah tersebut tumbuh dalam lingkungan yang layak, terhubung dengan pelayanan dasar, aman dari risiko bencana, dan dapat diakses masyarakat berpenghasilan rendah.
Dengan begitu, RP3KP bukan hanya menjadi peta pembangunan rumah, melainkan instrumen untuk mengoreksi ketimpangan pembangunan permukiman di Lembata.(*)
No Result
View All Result