ADVERTISEMENT
KATAWARGA.ID
Wednesday, May 20, 2026
  • Login
  • World
  • Opinion
  • National
  • Politics
  • Business
  • Science
  • Hiburan
    Girls Football di Lembata: Remaja MAPAN Plan Indonesia Kampanyekan Kesetaraan Gender dan Pencegahan Perkawinan Anak

    Girls Football di Lembata: Remaja MAPAN Plan Indonesia Kampanyekan Kesetaraan Gender dan Pencegahan Perkawinan Anak

    John Batafor Boyong Rocky Gerung Ke Lembata Jadi Relawan Taman Daun, Ada Kuliah Akal Sehat untuk Anggota DPRD

    John Batafor Boyong Rocky Gerung Ke Lembata Jadi Relawan Taman Daun, Ada Kuliah Akal Sehat untuk Anggota DPRD

    Pemilihan Putra Putri Cilik NTT 2024, Sydney Boko Menuju Grand Final, Bersaing Ketat dengan 15 Finalis

    Pemilihan Putra Putri Cilik NTT 2024, Sydney Boko Menuju Grand Final, Bersaing Ketat dengan 15 Finalis

    Sukses Buka Hadakewa Night Paradise, Pemdes Hadakewa Usung Konsep Wisata Baru Berbasis Agrowisata

    Sukses Buka Hadakewa Night Paradise, Pemdes Hadakewa Usung Konsep Wisata Baru Berbasis Agrowisata

    BisaFest, Malam Pentas Seni Budaya 2022 : Momen Kebangkitan Pariwisata Lembata

    BisaFest, Malam Pentas Seni Budaya 2022 : Momen Kebangkitan Pariwisata Lembata

    Hip Hop Lembata Foundation: 12 Tahun Mendefinisikan Lembata

    Hip Hop Lembata Foundation: 12 Tahun Mendefinisikan Lembata

  • Lifestyle
    • All
    • Health
    • Travel
    Bupati Kanis Rapat dengan Sejumlah Pihak, Imbas Kematian Bayi di Puskesmas Waiknuit

    Bupati Kanis Rapat dengan Sejumlah Pihak, Imbas Kematian Bayi di Puskesmas Waiknuit

    Bupati Lembata Pimpin Rapat Bahas Festival Lamaholot 2025

    Bupati Lembata Pimpin Rapat Bahas Festival Lamaholot 2025

    Dinkes Lembata Akui Sulit Pantau Ratusan Pekerja Seks, Risiko HIV/AIDS Makin Mengintai

    Dinkes Lembata Akui Sulit Pantau Ratusan Pekerja Seks, Risiko HIV/AIDS Makin Mengintai

    Pesta Sambut Baru di Lembata Kuras Miliaran Rupiah, Bank NTT Tawarkan Solusi Finansial

    Pesta Sambut Baru di Lembata Kuras Miliaran Rupiah, Bank NTT Tawarkan Solusi Finansial

    Lembata Rawan Kasus Bunuh Diri, Psikolog NTT “Desak” Pemerintah Beri Perhatian Serius

    Girls Football di Lembata: Remaja MAPAN Plan Indonesia Kampanyekan Kesetaraan Gender dan Pencegahan Perkawinan Anak

    Plan Indonesia Gelar Girsl Football, Ajang Remaja MAPAN Kampanye Kesetaraan Gender dan Pencegahan Perkawinan Anak

    Pemkab Lembata Gelar Rakor, Bahas Ancaman Rabies

    Pemkab Lembata Gelar Rakor, Bahas Ancaman Rabies

    Komitmen Puskesmas dan Plan Indonesia Tahun 2024, Lembata Bebas ODF

    Komitmen Puskesmas dan Plan Indonesia Tahun 2024, Lembata Bebas ODF

    Satu Hari Dinkes Lembata Jadi Klinik Tes HIV, Ada Apa?

    Satu Hari Dinkes Lembata Jadi Klinik Tes HIV, Ada Apa?

    Banyak Pasien BPJS Kesehatan Diarahkan Periksa USG di K24, DPRD Curiga Ada Konspirasi Cari Untung

    Banyak Pasien BPJS Kesehatan Diarahkan Periksa USG di K24, DPRD Curiga Ada Konspirasi Cari Untung

    Trending Tags

    • Golden globes
    • Climate Change
No Result
View All Result
  • World
  • Opinion
  • National
  • Politics
  • Business
  • Science
  • Hiburan
    Girls Football di Lembata: Remaja MAPAN Plan Indonesia Kampanyekan Kesetaraan Gender dan Pencegahan Perkawinan Anak

    Girls Football di Lembata: Remaja MAPAN Plan Indonesia Kampanyekan Kesetaraan Gender dan Pencegahan Perkawinan Anak

    John Batafor Boyong Rocky Gerung Ke Lembata Jadi Relawan Taman Daun, Ada Kuliah Akal Sehat untuk Anggota DPRD

    John Batafor Boyong Rocky Gerung Ke Lembata Jadi Relawan Taman Daun, Ada Kuliah Akal Sehat untuk Anggota DPRD

    Pemilihan Putra Putri Cilik NTT 2024, Sydney Boko Menuju Grand Final, Bersaing Ketat dengan 15 Finalis

    Pemilihan Putra Putri Cilik NTT 2024, Sydney Boko Menuju Grand Final, Bersaing Ketat dengan 15 Finalis

    Sukses Buka Hadakewa Night Paradise, Pemdes Hadakewa Usung Konsep Wisata Baru Berbasis Agrowisata

    Sukses Buka Hadakewa Night Paradise, Pemdes Hadakewa Usung Konsep Wisata Baru Berbasis Agrowisata

    BisaFest, Malam Pentas Seni Budaya 2022 : Momen Kebangkitan Pariwisata Lembata

    BisaFest, Malam Pentas Seni Budaya 2022 : Momen Kebangkitan Pariwisata Lembata

    Hip Hop Lembata Foundation: 12 Tahun Mendefinisikan Lembata

    Hip Hop Lembata Foundation: 12 Tahun Mendefinisikan Lembata

  • Lifestyle
    • All
    • Health
    • Travel
    Bupati Kanis Rapat dengan Sejumlah Pihak, Imbas Kematian Bayi di Puskesmas Waiknuit

    Bupati Kanis Rapat dengan Sejumlah Pihak, Imbas Kematian Bayi di Puskesmas Waiknuit

    Bupati Lembata Pimpin Rapat Bahas Festival Lamaholot 2025

    Bupati Lembata Pimpin Rapat Bahas Festival Lamaholot 2025

    Dinkes Lembata Akui Sulit Pantau Ratusan Pekerja Seks, Risiko HIV/AIDS Makin Mengintai

    Dinkes Lembata Akui Sulit Pantau Ratusan Pekerja Seks, Risiko HIV/AIDS Makin Mengintai

    Pesta Sambut Baru di Lembata Kuras Miliaran Rupiah, Bank NTT Tawarkan Solusi Finansial

    Pesta Sambut Baru di Lembata Kuras Miliaran Rupiah, Bank NTT Tawarkan Solusi Finansial

    Lembata Rawan Kasus Bunuh Diri, Psikolog NTT “Desak” Pemerintah Beri Perhatian Serius

    Girls Football di Lembata: Remaja MAPAN Plan Indonesia Kampanyekan Kesetaraan Gender dan Pencegahan Perkawinan Anak

    Plan Indonesia Gelar Girsl Football, Ajang Remaja MAPAN Kampanye Kesetaraan Gender dan Pencegahan Perkawinan Anak

    Pemkab Lembata Gelar Rakor, Bahas Ancaman Rabies

    Pemkab Lembata Gelar Rakor, Bahas Ancaman Rabies

    Komitmen Puskesmas dan Plan Indonesia Tahun 2024, Lembata Bebas ODF

    Komitmen Puskesmas dan Plan Indonesia Tahun 2024, Lembata Bebas ODF

    Satu Hari Dinkes Lembata Jadi Klinik Tes HIV, Ada Apa?

    Satu Hari Dinkes Lembata Jadi Klinik Tes HIV, Ada Apa?

    Banyak Pasien BPJS Kesehatan Diarahkan Periksa USG di K24, DPRD Curiga Ada Konspirasi Cari Untung

    Banyak Pasien BPJS Kesehatan Diarahkan Periksa USG di K24, DPRD Curiga Ada Konspirasi Cari Untung

    Trending Tags

    • Golden globes
    • Climate Change
No Result
View All Result
KATAWARGA.ID
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Opinion

Pemusnahan Miras: Dosa Penjual Arak atau Kebijakan yang Membabi Buta?

Oleh: Gregorius Duli Langobelen (Direktur Eksekutif Tenapulo Research)

Redaksi by Redaksi
March 18, 2026
in Opinion
0
Pencatutan Nama, Krisis Integritas Bupati, dan Orkestrasi Narasi yang Korup

Gregorius Duli Langobelen

ADVERTISEMENT

RELATED POSTS

Ilusi Penghargaan Nasional di Balik Penurunan Pengangguran Kabupaten Lembata

Skandal Birokrasi, Ambiguitas Wajah Gereja, dan Etika Perlawanan

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

HALAMAN Polres Lembata kembali jadi panggung drama politis. Ratusan liter arak tradisional dimusnahkan dalam operasi bertajuk Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) tersebut. Ketika cairan bening atau yang bercorak kekuningan dengan aroma nira itu tumpah ke tanah, hukum seakan baru saja merayakan sebuah kemenangan atas apa yang disebut “pelanggaran”. Namun, dalam gestur seremonial itu, kita bisa mencium bau lain yang paradoks yang bisa lebih tajam dari uap alkohol itu sendiri.

Sebab di Lembata, arak bukan sekadar cairan yang memabukkan. Arak bukan sekadar penyebab tunggal dan absolut dari semua tindak pelanggaran kamtibmas (kriminal) yang pernah ada. Ia justru sebuah simpul. Ia adalah titik di mana ekonomi pasang surut, adat yang tua, dan ekologi yang keras saling berkelindan. Maka, pemusnahan arak tak bisa dan tak boleh hanya dibaca sebagai manifestasi sebaris pasal yang ditegakkan. Sebab arak adalah sebuah fragmen sosial yang menggugat kembali dengan pertanyaan apakah kebijakan tegas Kapolres untuk memusnahkan arak adalah cara negara merajut ketertiban atau sekadar pengulangan kecanggungan lama, yaitu sebuah ketidaksanggupan mengeja denyut sosial ekonomi masyarakatnya sendiri”

Dalam bahasa yang lain, apakah menjual arak adalah aktivitas ekonomi yang berdosa karena melulu memicu pelanggaran kamtibmas, sehingga pemusnahan terhadapnya merupakan bentuk ketertiban serentak pertobatan yang progresif? Atau jangan-jangan itu hanya sekadar penebalan sesat pikir kolektif, sebuah aksi membabi buta dari sebuah institusi keamanan, yang telah berlangsung sekian tahun lamanya?

Benturan Legal-Formal dan Living Law

Fenomena pemusnahan arak oleh kepolisian memperlihatkan secara telanjang ketegangan klasik antara hukum formal negara dan apa yang oleh Eugen Ehrlich dirumuskan sebagai living law, yaitu hukum yang sesungguhnya hidup dan bekerja di tengah masyarakat (Ehrlich, 1936). Jika hukum negara beroperasi melalui teks, pasal, dan prosedur yang seragam, tapi juga cenderung top-down, serta mengandaikan kepatuhan yang dapat dipaksakan, maka living law justru beroperasi dengan cara berbeda bahkan sebaliknya.

Living law tidak lahir dari legislasi, tetapi dari sedimentasi pengalaman sosial. Ia tumbuh pelan, organik, sporadis, dan karenanya mengakar dalam adat, ritus, serta praktik keseharian yang diwariskan lintas generasi (Bdk. ​​Clifford Geertz, 1973) Dengan kata lain, jika hukum negara berbicara dalam bahasa normatif, maka living law berbicara dalam bahasa makna praktis. Akan hal tersebut, eksistensi penjual arak perlu dibaca juga dengan mempertimbangkan aspek living law tersebut.

Dalam lanskap sosial NTT, dalam kontek ini Lembata, arak tidak pernah berdiri sebagai objek konsumsi semata. Ia adalah medium relasional syarat makna. Ia hadir dalam ritus pernikahan sebagai pengikat kekerabatan, dalam rekonsiliasi adat sebagai penawar konflik, dan dalam penyambutan tamu sebagai tanda penghormatan. Arak, dalam banyak komunitas lokal, bahkan berfungsi sebagai semacam materai, sebuah simbol material yang memfasilitasi serentak melegitimasi komunikasi sakral antarindividu dan antar-kelompok. Di titik ini, arak tidak lagi bisa direduksi menjadi sekadar “minuman memabukkan”, tetapi lebih dari itu secara strategis adalah bagian penting dari institusi sosial yang mengandung nilai, norma, dan legitimasi kultural.

Namun, masalah muncul ketika negara memasuki ruang ini dengan pendekatan yang reduksionistik, yaitu membaca arak semata sebagai objek hukum positif yang harus dikendalikan, dibatasi, atau dimusnahkan. Ketika dimensi simbolik dan sosial diabaikan, intervensi hukum kehilangan sensitivitas kontekstualnya. Alih-alih menciptakan integrasi antara hukum negara dan praktik sosial, yang terjadi justru disonansi. Hukum jadi terasa asing, bahkan antagonistik terhadap kehidupan masyarakat yang diaturnya.

Dalam kondisi demikian, penegakan hukum berisiko mengalami delegitimasi (​​Ehrlich, 1936). Masyarakat tidak lagi memandang aturan sebagai instrumen perlindungan bersama, melainkan sebagai ancaman terhadap tatanan hidup yang telah teruji oleh waktu. Kepatuhan yang muncul pun bersifat semu, lahir dari rasa takut dan bukan dari pengakuan serentak kesadaran. Dalam konteks yang demikian, kepatuhan adalah kemunafikan. Oleh sebab itu, ia rapuh, mudah runtuh ketika pengawasan melemah, dan cenderung melahirkan praktik-praktik penghindaran di ruang-ruang informal.

Lebih jauh, situasi ini menunjukkan suatu kegagalan epistemik negara melalui kepolisian dalam membaca realitas sosial. Hukum dipaksakan sebagai skema tunggal yang seragam, padahal masyarakat hidup dalam pluralitas norma. Tanpa upaya menjembatani hukum formal dengan living law yang demikian, setiap tindakan represif, termasuk pemusnahan arak, tidak hanya menjadi problem kebijakan, tetapi juga menjadi bentuk pengingkaran terhadap kontrak sosial yang telah lama hidup di tingkat lokal.

Kriminalisasi Kemiskinan

Hal lain dari operasi pemusnahan arak di Lembata adalah terbukanya tabir yang lebih dalam mengenai ketidakadilan struktural yaitu praktik yang disebut “kriminalisasi kemiskinan.” Istilah ini dipopulerkan oleh Loïc Wacquant, seorang sosiolog Perancis yang mengkhususkan diri pada sosiologi perkotaan, sebagai konsep yang merujuk pada proses di mana negara dan aparat hukumnya cenderung menargetkan gejala kemiskinan, seperti praktik ekonomi subsisten (informal dan tradisional), sebagai tindak kriminal, alih-alih menangani faktor-faktor struktural yang melahirkan kemiskinan itu sendiri (Wacquant, 2009). Dalam konteks Lembata, gejala tersebut tampak jelas pada para produsen dan pedagang arak kecil, yang seringkali menjadi korban langsung operasi KRYD atau sejenisnya.

Sosok-sosok Ama Tobo (bukan nama sebenarnya) atau Ama Tani (bukan nama sebenarnya) menjadi simbol nyata dari dilema ini. Sebagai kepala rumah tangga, tulang punggung keluarga dan pedagang skala mikro, mereka menanggung risiko besar dengan membawa membawa botol atau menenteng jerigen arak demi membiayai pendidikan anak-anaknya. Di tanah semi-arid (lahan kering/tandus) yang terbatas opsi pengembangan ekonominya, produksi nira menjadi strategi bertahan hidup yang rasional, sebuah self-resilience yang muncul dari kebutuhan nyata dan keterbatasan lingkungan.

Karena itu, bagi banyak keluarga “petani lontar”, arak bukan sekadar sumber pendapatan, tetapi tumpuan ekonomi utama yang memungkinkan mereka menghadapi kekeringan, keterbatasan lahan, dan akses pasar yang minim.

Ironi yang terjadi adalah bahwa negara, melalui aparat penegak hukum, lebih mudah menghukum perilaku ekonomi ini daripada merancang intervensi yang menangani akar masalah yang selama ini mencengkeram, yaitu: keterbatasan infrastruktur, akses modal, dan ketidakmerataan distribusi ekonomi. Operasi pemusnahan arak, meski dikemas sebagai “penertiban,” pada kenyataannya memperkuat marginalisasi masyarakat kecil.

Produsen arak tradisional dipaksa memikul risiko hukum untuk aktivitas yang sebenarnya bernilai sosial dan ekologis tinggi, sementara produsen alkohol industri besar, dengan modal dan akses legalitas yang memadai, tetap beroperasi tanpa gangguan (Bdk. Li, Dominggus Elcid, dkk.: 2013)

Pertanyaan kritis muncul: mengapa legalitas diukur berdasarkan tampilan formal dan kemampuan modal, bukan kebermanfaatan sosial atau kebutuhan ekonomi? Mengapa botol dan jerigen arak milik Ama Tobo dan Ama Tani dipandang sebagai (penyebab) kamtibmas atau kriminalitas, sedangkan botol pabrikan berlabel resmi lolos dari sorotan? Ketimpangan ini menunjukkan bahwa sistem hukum memang tidak netral. Kalau tidak terapkan dengan tafsir kritis, maka Ia tentu akan lebih cenderung menegakkan hierarki sosial dan ekonomi yang sudah ada, ketimbang melindungi masyarakat paling rentan.

Pelajaran dari Kegagalan Prohibisi

Sejarah global memberikan pelajaran penting bagi kebijakan penertiban di atas, terutama melalui pengalaman era prohibition di Amerika Serikat pada 1920-an. Perlu diketahui, prohibisi adalah kebijakan pelarangan total terhadap produksi, distribusi, dan konsumsi alkohol yang dilakukan tanpa perencanaan tata niaga yang berkeadilan. Regulasi represif atau yang menekan ini menganggap bahwa dengan meniadakan akses, masyarakat akan otomatis berhenti mengkonsumsi alkohol dan akhirnya kriminalitas bisa dikontrol. Kenyataannya, logika tersebut terbukti keliru. Konsumsi justru tidak berhenti, melainkan beralih ke jalur ilegal yang sulit dikontrol (Okrent, 2010). Di itulah soalnya.

Pelarangan alkohol menciptakan pasar gelap yang besar dan kompleks. Jaringan kriminal pun menjamur sebagai pengatur distribusi, menetapkan harga ekslusif, dan seringkali menggunakan kekerasan untuk melindungi monopoli mereka. Selain itu, ketiadaan pengawasan produksi membuat kualitas minuman menurun drastis. Banyak produsen gelap memproduksi alkohol oplosan atau menggunakan bahan berbahaya untuk meningkatkan kadar alkohol, yang pada akhirnya menimbulkan risiko kesehatan serius bahkan kematian bagi konsumen.

Di tingkat ekonomi, prohibisi juga menghancurkan potensi pendapatan daerah. Pajak dari penjualan alkohol, atau dari penjualan produk lain berbahan baku alkohol yang sebelumnya bisa digunakan untuk pembangunan dan layanan publik, hilang sama sekali. Hal ini menimbulkan kerugian ganda: masyarakat tetap mengkonsumsi alkohol tanpa pengawasan, sementara pemerintah kehilangan sarana fiskal yang vital.

Kasus kita di Lembata memiliki kesamaan prinsipial seperti hal di atas. Pemusnahan arak tradisional tentu saja berisiko menimbulkan efek prohibisi. Transaksi yang tadinya transparan di pasar lokal akan terdorong ke ruang tersembunyi, tanpa standar keamanan, higienitas, atau kualitas. Produsen mungkin tetap memproduksi arak, tetapi dalam kondisi lebih rahasia, sehingga risiko kesehatan meningkat dan peluang pengawasan pemerintah menurun. Sementara itu, potensi ekonomi arak, baik sebagai sumber pendapatan lokal maupun kontribusi pada agroindustri, tidak termanfaatkan.

Akan hal tersebut, pelajaran dari kebijakan prohibisi menegaskan prinsip penting bahwa larangan total tanpa strategi pengelolaan yang adaptif justru memperburuk masalah. Di Lembata, misalnya, penertiban arak harus dikombinasikan dengan regulasi yang memungkinkan produksi legal, pengawasan kualitas, dan mekanisme distribusi yang adil. Dengan begitu, tujuan perlindungan masyarakat bisa tercapai tanpa mengorbankan kesejahteraan produsen lokal dan keberlanjutan ekonomi masyarakat.

Sesat Pikir Memotong Dahan demi Menyelamatkan Pohon

Dari perspektif lingkungan, pemusnahan arak di Lembata dapat dibaca sebagai paradoks destruktif. Ibarat “memotong dahan produktif demi menyelamatkan pohon.” Arak tradisional bukan hanya minuman atau komoditas. Ia merupakan bagian integral dari ekologi lokal, khususnya ekosistem pohon lontar (Borassus flabellifer). Pohon ini memang gemar hidup di wilayah semi-arid (lahan kering/tandus) NTT dan memiliki siklus produktif yang panjang, bisa mencapai puluhan tahun, dengan nira (tuak: bahan baku arak) sebagai salah satu hasil utama yang bisa dipanen secara berkelanjutan.

Oleh karena itu, kegiatan penyulingan nira adalah insentif ekonomi langsung yang membuat masyarakat peduli terhadap kelestarian pohon lontar. Ketika arak memiliki nilai ekonomi yang nyata, petani akan memastikan pohon-pohon tetap terawat, tidak ditebang sembarangan, dan ekosistem sekitarnya tetap stabil. Dengan kata lain, industri arak tradisional menciptakan ekologi berbasis ekonomi, suatu simbiosis antara manusia dan lingkungan yang memungkinkan kelangsungan hidup kedua pihak. Dalam literatur ekonomi lingkungan, hal ini disebut sebagai incentive-based conservation, dimana suatu nilai ekonomi bisa mendorong pelestarian lingkungan (Ostrom, 1990).

Namun, intervensi represif yang menghapus industri arak secara tiba-tiba, bisa mengganggu keseimbangan ini. Jika produsen kehilangan insentif ekonomi, nilai pohon lontar turun drastis, dan motivasi masyarakat untuk merawat tanaman tersebut ikut pudar. Potensi degradasi ekologis menjadi nyata. Pohon-pohon bisa terbengkalai, lahan terlantar, dan praktik konservasi tradisional yang telah terbangun selama ratusan tahun hilang. Dalam jangka panjang, langkah represif ini bukan hanya merusak mata pencaharian, tetapi juga mempercepat kerusakan lingkungan di wilayah semi-arid yang rentan terhadap erosi dan degradasi tanah.

Dengan demikian, sekali lagi, analogi “memotong dahan demi menyelamatkan pohon” adalah analogi yang tepat untuk menyinggung sesat pikir dalam kebijakan pemusnahan arak, terutama karena kebijakan seperti itu hanya akan fokus pada gejala (minuman beralkohol), tanpa mempertimbangkan fungsi ekologis dan sosial yang lebih besar. Alih-alih menyelamatkan masyarakat dan lingkungan, langkah ini berpotensi menimbulkan efek domino yang lebih besar, yaitu menurunnya motivasi ke kebun, pudarnya niat memelihara pohon, degradasi lahan, dan hilangnya sumber pendapatan lokal.

Pemusnahan Arak sebagai Tindakan Malin Kundang

Dari semua analisa di atas, dapat dikatakan bahwa kebijakan penertiban arak di Lembata adalah cerminan simbolis dari apa yang dapat disebut sebagai “Budaya Malin Kundang”, yaitu pengingkaran terhadap akar budaya sendiri demi kepatuhan pada norma formal yang asing. Fenomena ini dikenal dengan cultural dissonance, yaitu ketidaksinkronan antara nilai yang diakui secara simbolik dan praktik kebijakan (Swidler, 1986).

Misalnya, banyak pejabat dan aparat negara yang tetap mengkonsumsi sopi atau arak dalam ruang privat, ritual adat, bahkan di teras rumah dalam momen santai. Namun, di ruang publik dan media, cairan yang sama dimusnahkan sebagai “barang ilegal”, seakan penuh “dosa”. Tindakan ini bukan hanya kontradiktif. Ini tindakan yang bersifat schizophrenic dalam arti bahwa identitas budaya dirayakan secara retoris, tetapi secara operasional dihancurkan.

Fenomena ini menunjukkan bahwa masalah arak di Lembata bukan semata soal hukum atau moralitas, melainkan soal konsistensi kebijakan dan kejujuran institusi. Budaya dan hukum seharusnya bisa berinteraksi secara harmonis. Hukum melindungi praktik budaya yang sehat dan produktif, sementara masyarakat menyesuaikan diri dengan standar yang adil dan transparan.

Drama pemusnahan botol di ruang terbuka, seharusnya diganti dengan pendekatan yang substantif. Konsep “diamankan” tidak boleh berarti hanya disita atau dihancurkan, tetapi lebih dari itu seharusnya berarti dijamin kualitasnya melalui laboratorium, diatur tata niaganya melalui peraturan daerah yang berpihak pada rakyat, dan dilindungi keberlanjutannya sebagai aset agro-industri lokal (Bdk. Li, Dominggus Elcid, dkk.: 2013).

Beberapa pihak mungkin menanggapi regulasi ini dengan kekhawatiran apakah legalisasi arak tidak akan mendorong masyarakat minum secara bebas, sehingga risiko kriminalitas akibat orang mabuk meningkat? Kekhawatiran ini valid, namun penting dicatat bahwa tujuan regulasi adalah mengelola konsumsi dengan aman, bukan mendorong kebebasan tanpa batas. Dengan standar kualitas, batasan distribusi, kontrol usia, dan pendidikan konsumsi bertanggung jawab, risiko perilaku berbahaya dapat diminimalkan. Sebaliknya, larangan total justru mendorong produksi dan konsumsi ilegal, yang lebih sulit dikontrol dan lebih berisiko bagi kesehatan serta keamanan publik.

Dengan pendekatan ini, arak (di) Lembata bisa bertransformasi dari “pelengkap penderita”, simbol ketidakadilan dalam operasi polisi, menjadi instrumen pemberdayaan ekonomi, pelestarian budaya, dan konservasi lingkungan.

Rujukan Bacaan:
Ehrlich, Eugen. Fundamental Principles of the Sociology of Law. 1936.
Geertz, Clifford. The Interpretation of Cultures. 1973.
Hart, Keith. Informal Income Opportunities and Urban Employment.”1973.
Li, Domingus Elcid, dkk. (2013, Januari). Industrialisasi sopi di NTT yang berkelanjutan (Towards the sustainability of NTT sopi) (IRGSC Policy Brief No. 001).
Okrent, Daniel. Last Call: The Rise and Fall of Prohibition. 2010.
Ostrom, Elinor. Governing the Commons. 1990.
Piketty, Thomas. Capital in the 21st Century. 2014.
Robbins, Paul. Political Ecology. 2012.
Swidler, Ann. Culture in Action. 1986.
Wacquant, Loïc. Punishing the Poor. 2009.
WHO. Global Status Report on Alcohol and Health. 2018.

ShareTweetPin

Related Posts

PT SMJ Tetapkan Syarat Ketat Petani Mitra, Minimal Garap Lahan Dua Hektar

PT SMJ Tetapkan Syarat Ketat Petani Mitra, Minimal Garap Lahan Dua Hektar

by Redaksi
May 20, 2026
0

PT SILVANO Maynard Jaya (SMJ) menetapkan sejumlah syarat bagi petani yang ingin menjadi mitra dalam program pengembangan jagung di Kabupaten...

PT SMJ Menanam Masa Depan Jagung Lembata

PT SMJ Menanam Masa Depan Jagung Lembata

by Redaksi
May 20, 2026
0

HAMPARAN lokasi pertanian di Parek Walang, Kecamatan Ile Ape, Kabupaten Lembata, Rabu (20/5/2026), menjadi saksi sebuah momentum penting yakni Panen...

Pencatutan Nama, Krisis Integritas Bupati, dan Orkestrasi Narasi yang Korup

Ilusi Penghargaan Nasional di Balik Penurunan Pengangguran Kabupaten Lembata

by Redaksi
May 20, 2026
0

Waspada Ilusi Statistik BULAN Mei 2026 menjadi momen selebrasi bagi birokrasi Kabupaten Lembata. Di bawah kepemimpinan Bupati Petrus Kanisius Tuaq,...

PT SMJ Panen Raya Jagung di Lembata, Kunci Sukses Kolaborasi Swasta dan Petani

PT SMJ Panen Raya Jagung di Lembata, Kunci Sukses Kolaborasi Swasta dan Petani

by Redaksi
May 20, 2026
0

PT SILVANO Maynard Jaya (SMJ) menggelar panen raya jagung bersama ratusan petani binaan di lahan percontohan Parek Walang, Kecamatan Ile...

Bupati Kanis Sukses Antar Lembata Raih Penghargaan Nasional Penurunan Pengangguran Terbaik Regional Nusa Tenggara -Maluku

John Batafor Kritik Euforia Penghargaan Pengangguran, Sebut Ekonomi Warga Lembata Masih Rapuh

by Redaksi
May 20, 2026
0

PENGHARGAAN penurunan Tingkat Pengangguran Terbuka yang diterima Pemerintah Kabupaten Kabupaten Lembata disambut apresiasi sekaligus sindiran halus dari anggota DPRD setempat....

Next Post
Ritual Muro, Menjaga Laut Todanara Lewat Kearifan Leluhur

Ritual Muro, Menjaga Laut Todanara Lewat Kearifan Leluhur

Kearifan Lokal Muro Disorot, Barakat Nilai Kritik Berangkat dari Pemahaman Dangkal

Kearifan Lokal Muro Disorot, Barakat Nilai Kritik Berangkat dari Pemahaman Dangkal

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

RECOMMENDED

PT SMJ Tetapkan Syarat Ketat Petani Mitra, Minimal Garap Lahan Dua Hektar

PT SMJ Tetapkan Syarat Ketat Petani Mitra, Minimal Garap Lahan Dua Hektar

May 20, 2026
PT SMJ Menanam Masa Depan Jagung Lembata

PT SMJ Menanam Masa Depan Jagung Lembata

May 20, 2026

MOST VIEWED

  • Tak Hanya Kabur dan Tidak Bayar Uang Sewa Hotel, Penipu Kelas Berat Arnol Ola Juga Terlibat Kasus Penggelapan

    Tak Hanya Kabur dan Tidak Bayar Uang Sewa Hotel, Penipu Kelas Berat Arnol Ola Juga Terlibat Kasus Penggelapan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Buser Polres Flotim Berhasil Ringkus Arnold Ola, Penipu Kelas Kakap itu Kabur dan Tidak Bayar Tagihan Hotel, Jumlahnya Rp 25 Juta Lebih

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Buser Polres Flotim Tangkap Lima Remaja Perempuan di Lembata, Mereka Pelaku Pengeroyokan di Larantuka

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bahaya, Penjabat Bupati Lembata Matheos Tan Lapor Akun FB Agus Nuban Ke Polisi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BREAKING NEWS – Pulang dari Boto, Polisi FP Dipukul di Belang, Diduga Pelakunya Anggota Satpol PP Lembata

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Katawarga.ID menyajikan berita dan informasi di seluruh Nusantara secara lugas dan independen.

CATEGORY

  • Berita Utama
  • Business
  • Health
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • National
  • Opinion
  • Politics
  • Regional
  • Science
  • Sports
  • Travel
  • Uncategorized

SITE LINKS

  • Log in
  • Entries feed
  • Comments feed
  • WordPress.org
  • Landing Page
  • All Features
  • Get JNews

© 2022 - Katawarga.ID

No Result
View All Result
  • World
  • Opinion
  • National
  • Politics
  • Business
  • Science
  • Hiburan
  • Lifestyle

© 2022 - Katawarga.ID

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In