“kita tidak bisa menyangkal bahwa biji gandum bercampur dengan ilalang
dan bahwa para misionaris tidak selalu berada di samping orang-orang tertindas,
maka saya mengungkapkan rasa malu…
Kita tidak bisa mengabaikan kemungkinan
bahwa anggota-anggota Gereja pernah menjadi bagian jejaring korupsi,
kadang-kadang bahkan sampai mengambil sikap diam
sebagai pertukaran atas bantuan ekonomi bagi karya-karya Gereja”
(Paus Fransiskus, Querida Amazonia, 19&25).
Tiga Keyakinan
Pertama, secara universal, Gereja memang dimaknai sebagai persekutuan seluruh umat beriman. Namun, dalam seluruh bangunan argumentasi artikel ini, saya menitikberatkan pengertian lain yang juga sah yaitu Gereja sebagai sebuah institusi atau lembaga. Hal ini terutama dikarenakan dalam banyak kasus, keputusan strategis atas nama Gereja tidak lahir dari konsensus seluruh umat, melainkan dari mekanisme hierarki yang merepresentasikan Gereja universal. Umat mana yang di luar hirarki, tapi memiliki hak untuk melakukan sesuatu atas nama Gereja? Karena itu, penegasan distingsi ini krusial untuk menghindari pengaburan tanggung jawab atau upaya pelemparan beban etis dari struktur hierarki kepada umat secara keseluruhan.
Kedua, pencatutan nama Deken Lembata sebagai ‘Tim Pengarah’ dalam SK Bupati No. 163 Tahun 2026 adalah skandal birokrasi yang nyata. Insiden ini menunjukkan betapa mudahnya pemerintah mengangkangi institusi agama demi legitimasi kekuasaan. Pembacaan lainnya adalah insiden ini menyingkap betapa rapuhnya benteng wibawa institusi agama sebesar Gereja Katolik di hadapan seorang Bupati. Tapi pertanyaan pentingnya adalah kenapa terasa begitu muda institusi sebesar Gereja dikangkangi? Mengapa Gereja Katolik begitu rentan dimanipulasi? Bahkan, dalam koordinasi PokJa, 04 Maret lalu, yang dihadiri “tim inti” serta Pastor Paroki Lerek (titik geothermal ada di wilayah paroki Lerek) sebagai perwakilan Deken, suara kritis Gereja justru tidak terdengar. Pertemuan tersebut tampak gagal menjadi ruang advokasi untuk menyatakan penolakan terhadap proyek geothermal Atadei.
Ketiga, posisi saya sebagai warga Lembata serentak umat Keuskupan Larantuka sejak awal adalah menolak agenda proyek geothermal di Flores-Lembata. Ini adalah proyek politik-ekonomi yang eksploitatif, berdampak pada kerusakan ekologi, hilangnya lahan pertanian/pemukiman, krisis air bersih, konflik sosial, degradasi adat, monopoli keuntungan, dan segala ilusi pembangunan lain. Hal ini sejalan dengan seruan para uskup di Flores bahwa “Apakah kita membangun masa depan yang lebih baik atau justru merusaknya? Pulau-pulau kecil dengan ekosistem rapuh ini berisiko besar. Pilihan eksploitatif tersebut bertabrakan dengan arah utama pembangunan yang menjadikan wilayah ini sebagai daerah pariwisata, pertanian, perkebunan, peternakan unggulan, serta kelautan.” (alasan penolakan yang lebih rinci bisa dibaca terpisah di artikel yang lain).
Dalam Riwayat Roda yang Menggilas
Ketika menulis ini dengan kegelisahan, saya terkenang sebuah metafora yang demikian akrab, tapi tak pernah benar-benar jinak: roda. Ia tidak sekadar bergerak dengan berputar, tapi bahkan menggilas atas nama kemajuan, stabilitas, dan pembangunan. Di bawahnya, selalu saja ada yang terjepit, yaitu mereka yang tak sempat menyingkir.
Tentang ini, Dietrich Bonhoeffer, seorang teolog yang berdiri tegak melawan Nazisme, pernah menulis bahwa Gereja bukan hanya dipanggil untuk mengobati korban yang jatuh di bawah “roda”, tetapi lebih dari itu juga bertanggung jawab untuk menghentikan roda itu sendiri. Pernyataan ini mungkin bombastis, tapi justru karena itu di dalam lapisannya yang paling dalam terkandung ledakan. Sebab menghentikan roda berarti mengganggu tatanan. Dan yang mengganggu tatanan selalu akan berhadapan dengan risiko. Pertanyaanya: sesiap apa Gereja berhenti “bermain aman” lalu pergi (missio) menghadapi ledakan risiko itu?
Pertanyaan ini kian mendesak, terutama ketika dalam keseharian, Gereja seringkali dianggap lebih akrab dengan roda daripada dengan mereka yang tergilas. Alih-alih menghentikannya, Gereja justru kerap belajar mengatur kecepatan, meminyaki poros, dan memastikan putaran roda tetap stabil. Alih-alih mengunjungi ibu-ibu pedagang kecil di pasar dan selasar, yang terjadi justru jadi kasir temporal di toko orang besar.
Administrasi, sinode, kuria, nota pastoral, hingga “jubah” memang penting, namun pada titik tertentu, instrumen-instrumen ini bisa berubah menjadi mekanisme dan perangkat pelindung diri. Struktur yang semula dibangun untuk melayani bisa menjelma menjadi benteng “birokrasi rohani” yang dingin dan kaku, di mana jeritan manusia di luar sana hanya terdengar sebagai statistik atau laporan pleno tahunan yang steril.
Dalam kondisi macam inilah, etika perlawanan dibutuhkan. Perlawanan yang dimaksud bukanlah sekadar ledakan amarah emosional atau slogan kosong dalam khotbah yang berapi-api. Lebih dari itu, ia harus lahir dari kesadaran radikal bahwa iman tidak pernah netral. Iman tidak pernah “bermain aman”. Akan hal ini, Bonhoeffer dalam “kekristenan yang tak beragama”, menulis sebuah ajakan untuk menanggalkan bentuk-bentuk sikap religius yang defensif dan egois. Baginya, melawan bukan berarti membuang iman, melainkan membuang ilusi bahwa Gereja bisa selamat dengan terus menjaga jarak aman dengan “gerakan melawan” atau dengan sejarah yang bisa berdarah-darah.
Kilas Balik Iman yang Berpihak Vs Sikap yang Menginjak
Harus saya akui bahwa Bonhoeffer, yang pemikirannya dikutip di atas, adalah seorang teolog Kristen Protestan dari tradisi Lutheran di Jerman. Mungkin ada yang menganggap bahwa merujuk pada tokoh Protestan kurang tepat jika tujuan tulisan ini adalah mengkritisi sikap Gereja Katolik. Akan tetapi, dalam tradisi Katolik sendiri, kesadaran serupa sebenarnya telah menemukan bahasanya melalui Ajaran Sosial Gereja (ASG).
Dalam Dokumen Konsili Vatikan II, khususnya dalam Gaudium et Spes (Konstitusi Pastoral tentang Gereja di Dunia Modern), misalnya, ditegaskan bahwa “kegembiraan dan harapan, duka dan kecemasan orang-orang zaman sekarang, terutama kaum miskin dan siapa saja yang menderita, merupakan kegembiraan dan harapan, duka dan kecemasan para murid Kristus juga” [Gereja itu sendiri].
Konstitusi ini bukan sekadar retorika sentimentil untuk menghias altar atau jadi ornamen mimbar. Ini adalah koreksi tajam dan jujur terhadap kecenderungan Gereja yang terlalu nyaman menjadi pengamat moral dari atas menara gading, tapi lambat jadi eksekutor praktis. Ketika Gereja mengklaim diri sebagai sakramen keselamatan, itu berarti ia dipanggil untuk menjadi tanda yang aktif, efektif, serta “kelihatan” di tengah dunia, bukan sekadar simbol pasif yang abu-abu dan terpaku di dinding-dinging katedral, keuskupan, dekenat, atau paroki.
Di kesempatan yang lain, dalam Laudato Si’, mendiang Paus Fransiskus pun secara tajam mengkritik paradigma pembangunan yang hanya mengukur kemajuan dengan logika ekonomi semata. Ia menyebut fenomena ini sebagai bagian dari “budaya membuang” (throwaway culture), di mana alam dan komunitas kecil dan rentan seringkali hanya dianggap sebagai sumber daya yang dapat dikorbankan demi pertumbuhan ekonomi. Karena itu, krisis ekologis tidak pernah hanya soal lingkungan. Ia selalu berkaitan dengan krisis sosial, terutama bagi mereka yang hidup paling dekat dengan alam: masyarakat desa/adat.
Namun, sejarah adalah saksi yang jujur sekaligus kejam. Ia menunjukkan bahwa tanda-tanda kerajaan Allah seringkali kabur, bahkan terhapus oleh kepentingan kekuasaan. Karena itu, kita tidak bisa menutup mata bahwa Gereja pernah berjalan beriringan dengan proyek duniawi; kita tidak bisa amnesia bahwa salib sering kali dipasang berdampingan dengan bendera “penjajahan,” dan bahasa keselamatan bisa dipakai untuk membenarkan penaklukan.
Fakta historis ini menyadarkan kita bahwa penindasan tidak hanya bekerja melalui moncong senjata negara, SK pemerintah daerah, atau intervensi langsung korporasi, tetapi juga melalui kuasa definisi dan legitimasi agama yang didapat dari relasi tak sehat antara negara dan agama, kelihatan maupun tak kelihatan. Modus yang sama kemudian bisa menghasilkan label siapa yang “layak menerima berkat” dan siapa yang bisa dikutuk dalam “dosa”; siapa yang layak dimarahi/ditegur dari mimbar dan siapa yang sebaiknya dikoreksi dalam dialog ramah tamah di ruangan tamu ber-AC atau di restoran.
Di sinilah Gereja seringkali terjebak pada realitas yang menegangkan: atau pada iman yang berpihak atau pada sikap yang menginjak? Jika jawabannya ada pada yang kedua, maka sekali lagi dibutuhkan etika perlawanan, terutama yang menuntut sebuah pertobatan historis yang radikal. Dengan demikian Gereja yang ingin memiliki otoritas moral untuk menghentikan “roda” harus bisa lebih tegas bukan hanya dalam seruan, tapi juga dalam sikap dan tindakan. Abu-abu atau ragu-ragu adalah ambiguitas yang berisiko pada pembiaran “roda” terus menggilas.
Kekuasaan dan Ambiguitas Wajah Gereja
Dalam politik kekuasaan, ambiguitas adalah celah. Ketika para pemimpin Gereja di tingkat lokal tampak ragu-ragu atau terlalu berhati-hati, maka kekuasaan akan membaca itu secara sangat pragmatis sebagai ruang untuk bergerak lebih jauh, termasuk dengan mencatut nama.
Artinya, skandal pencatutan nama pejabat Gereja tidak hanya memperlihatkan kelalaian atau keserakahan Pemda, tetapi juga mengingatkan bahwa ketidaktegasan moral dalam sikap dan tindakan lanjutan dari Pejabat Gereja tersebut seringkali membuka pintu bagi manipulasi kekuasaan. Dalam bahasa yang lain, jika tidak ada gerakan dan perlawanan yang jelas, maka legitimasi bisa diproduksi melalui berbagai cara, termasuk dengan meminjam nama pemimpin agama.
Gugatan ini kian menemukan pembenarannya, mengingat satu tahun telah berlalu sejak para Uskup mengeluarkan seruan tegas menolak geothermal. Dalam kurun waktu yang panjang itu, sudah sejauh mana dekenat maupun paroki telah bergerak melampaui retorika? Di manakah inisiasi konsolidasi, pembentukan tim khusus, atau orkestrasi gerakan terstruktur yang mampu menjadi perisai perlawanan bagi umat? Absensi advokasi di lapangan seolah menjadi ruang hampa, pelita yang tak nyala, dan garam yang hambar. Jarang sekali, bahkan bisa saja tak ada langkah nyata untuk turun ke Atakore, merangkul umat/warga kecil yang tak berdaya, tetapi tetap teguh menjaga tanah warisannya.
Kehadiran Gereja dipertanyakan justru saat luka umat di Atakore sedang menganga akibat perampasan tanah melalui pemasangan pilar-pilar paksa tanpa mufakat, tanpa izin. Dimanakah sikap seorang gembala, ketika domba-dombanya di Atakore justru dituding sebagai penyerobot oleh otoritas pengadaan lahan yang dipimpin Donatus Lajar? Bukankah peristiwa ini beserta seluruh kronologisnya sudah dilaporkan juga ke Deken dan Uskup dalam surat yang diantar langsung oleh warga Atakore?
Sangat ironis ketika umat yang hanya berupaya mempertahankan hak fundamentalnya justru dikriminalisasi di atas tanahnya sendiri, diframming jadi penyerobot di tanah sendiri, sementara Gereja yang seharusnya menjadi tempat perlindungan terakhir tampak sunyi dalam tindakan.
Rupanya, simbol persatuan antara kesaksian iman (martyria) Gereja dan suara lokalitas warga Atakore yang terpahat dalam sakralitas tata ruang kolektif, dimana bangunan Gereja dan monumen P. Bekeer (dianggap sebagai martir) yang berdiri berdampingan dengan rumah adat Watuwawer hanyalah simbol mati. Keberdampingan fisik itu nyatanya gagal diterjemahkan menjadi keberpihakan nyata saat ruang hidup masyarakat sedang terancam.
Memang Gereja tidak harus menjadi oposisi permanen terhadap negara, dalam konteks ini Pemda. Ajaran Sosial Gereja pun mengakui legitimasi negara dalam mengatur kehidupan bersama. Namun, ketika pembangunan mulai mengancam tanah, air, dan ruang hidup masyarakat kecil, Gereja dipanggil untuk menjadi suara hati yang membatasi ambisi tersebut. Seruan para Uskup sudah tegas dan jelas, tapi sikap dan tindakan perpanjangan tangan atasnya penuh tanda tanya.
Karena itu, peristiwa skandal pencatutan ini seharusnya menjadi momen refleksi bagi Gereja lokal. Bukan untuk mencari kambing hitam, tetapi untuk bertanya secara jujur: apakah suara Gereja sudah cukup jelas terdengar oleh umat? Apakah umat merasakan bahwa Gereja benar-benar berada di sisi mereka ketika tanah dan masa depan mereka sedang dipertaruhkan? Apakah sikap dan tindakan Deken serta para Pastor sebagai kelanjutan Seruan Para Uskup sudah cukup kelihatan sehingga memberi persepsi yang satu dan tegas, yaitu menolak? Sekali lagi fakta memberi jawaban yang abu-abu.
Padahal, seruan para Uskup tidak datang dari ruang kosong. Seruan itu datang dari kesadaran bahwa tanah bagi masyarakat kita adalah bukan sekadar aset ekonomi. Tanah adalah ruang hidup, sebagaimana Ina Kar di Atakore adalah identitas kultural, yang memiliki dimensi spiritual yang mendalam dan hampir tak bisa dipisahkan dari warga sendiri. Ketika tanah diperlakukan semata sebagai komoditas pembangunan, ketika Ina Kar dianggap sekadar mitos, maka yang hilang bukan hanya lahan, tetapi juga sejarah, identitas, dan masa depan komunitas warga.
Karena itu, ketika warga Atadei yang adalah juga umat dari paroki Lerek mulai merasa cemas bahkan marah terhadap ancaman kehilangan tanah mereka, kegelisahan itu tidak bisa dipandang sebagai sekadar emosi spontan. Ia adalah ekspresi dari kecemasan eksistensial. Dan justru dalam situasi seperti itulah Gereja dipanggil untuk hadir. Ia dipanggil untuk berdiri di sisi mereka yang paling rentan, ketika sebuah kebijakan publik menghasilkan korban.
Posisi Gereja ini diambil bukan pertama-tama karena kelompok tersebut secara moral lebih “suci” atau selalu “benar”, melainkan terutama karena martabat mereka sebagai manusia sedang terancam. Logikanya mirip dengan seorang dokter yang mendahulukan pasien paling kritis (Bdk. perumpamaan Yesus tentang Tabib dan orang sakit). Fokus diberikan kepada yang paling lemah, karena merekalah yang paling membutuhkan perlindungan agar keadilan dan keseimbangan hidup bersama tetap terjaga. Prinsip ini mengingatkan bahwa iman Gereja Katolik idealnya tidak pernah netral, tidak boleh abu-abu, dan tidak seharusnya ambigu.
Babak Baru Etika Perlawanan
Dari sekian catatan di atas, dapat dikatakan Gereja yang konkret secara sosial-politik bukanlah Gereja yang sekadar mengeluarkan seruan dan pernyataan tertulis di atas kertas putih katekese atau mimbar khotbah. Ia seharusnya adalah juga komunitas yang mampu mengorganisir diri dan kelompok demi kepentingan yang paling rentan dan menderita. Di situ etika perlawanan menuntut Gereja untuk menjadi ruang aman bagi mereka yang suaranya dibungkam oleh narasi besar pembangunan.
Etika perlawanan ini memang “tidak nyaman”. Ia bisa membuat Gereja kehilangan akses pada elite politik atau pada pundi-pundi donasi. Ia juga bisa menimbulkan friksi (konflik) internal. Tetapi tanpa ketidaknyamanan itu, gereja berisiko kehilangan integritasnya. Gereja bisa menjadi terlalu lihai mengelola aset, terlalu hati-hati menjaga hubungan, terlalu licik merawat kongsi, dan terlalu cermat membaca peta kekuasaan, hingga lupa membaca tanda-tanda penderitaan. Gereja bisa menjadi garam yang hambar, jadi terang yang tak benderang.
Akan hal tersebut, ketika ingin mengambil langkah yang menyejarah bagi gereja, perlu ada kesadaran bahwa ketaatan kepada Allah sering kali menuntut ketidakpatuhan terhadap sistem, terutama ilusi pembangunan yang merendahkan bahkan menegasi kemanusiaan (Imago Dei).
Sejarah para martir mengingatkan bahwa kesetiaan iman diuji justru ketika hukum positif negara atau legalitas birokrasi berbenturan dengan hukum kasih yang lebih tinggi. Di Lembata, ujiannya kini berbentuk sikap terhadap agenda proyek geothermal di Atadei. Apakah Gereja akan terus membiarkan dirinya atau personelnya menjadi pejabat yang abu-abu, ragu-ragu, dan ambigu, ataukah ia akan kembali pada panggilan aslinya sebagai penginterupsi ketidakadilan?
Pada akhirnya, etika perlawanan Gereja mungkin bukan tentang menang atau kalah secara politik. Ia adalah tentang kesetiaan. Kesetiaan pada Allah yang memilih hadir dalam sosok yang lemah dan tak berdaya. Kesetiaan pada ingatan bahwa Gereja sendiri adalah komunitas peziarah yang rentan terhadap godaan kuasa. Roda akan tetap ada, dan Gereja mungkin akan selalu berada di sekitarnya. Namun, di sisi mana Gereja berdiri ketika roda itu mulai bergerak menggilas, itulah yang akan menentukan apakah Gereja masih layak disebut sebagai garam dan terang dunia.(*)