LEMBATA – Sejumlah Aparat Desa dan lembaga BPD di lingkup Pemerintah Desa (Pemdes) Bungamuda, Kecamatan Ile Ape disinyalir menerima Bantuan Langsung Tunai (BLT).
Informasi ini disampaikan Kepala Dusun A Desa Bungamuda, Oktovianus Subaraya kepada wartawan di Lewoleba, Rabu (28/12/2022).
“Mereka semua (aparat desa dan BPD.red) terima, minus saya dan beberapa aparat,” kata Subaraya.
Menurut dia, sesuai hasil musyawarah, aparat desa dan BPD tidak diperbolehkan menerima BLT, namun, sewaktu realisasi BLT tahap empat tahun 2022, oknum aparat desa dan ketua BPD di Bungamuda diketahui terima BLT tersebut.
Sebagai kepala dusun, dia mengaku heran dengan kebijakan kepala desa, karena jauh sebelum BLT itu di salurkan, ia sudah menyampaikan keberatan secara terbuka melalui kepala desa, namun tidak diindahkan.
Dia menilai, kebijakan itu sudah menyimpang dan syarat akan kepentingan. Pasalnya, sebagian besar aparat desa termasuk ketua BPD punya anggota keluarga yang sudah menerima beberapa jenis bantuan, salah satunya PKH dan RASTRA.
“Mulai dari kepala desa, bendahara, kaur, beberapa kepala dusun, termasuk ketua BPD, mereka-mereka itu terima tanpa beban,” ujar Subaraya.
Sementara itu Kepala Desa Bungamuda, Albert Sili Nihan ketika dikonfirmasi media melalui pesan WhatsApp, Rabu (28/12/2022) tidak memberikan jawaban.
Kepala Sub Koordinator Substansi Fasilitasi Pengelolaan Keuangan dan Aset Desa Dinas PMD Kabupaten Lembata Hubertus Benediktus Holo mengungkapkan bahwa, syarat seseorang menerima BLT harus sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 128 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Dana Desa.
“Sesuai ketentuan PMK 128 tahun 2022,” sebut Hubertus, Rabu (28/12/2022).
Hubertus juga merincikan bahwa untuk menerima BLT di desa antara lain ; (1) Keluarga miskin di desa diutamakan miskin ekstrim, (2) Kehilangan mata pencaharian, (3) Mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit menahun/kronis, (4) Keluarga miskin penerima jaring pengaman sosial dari APBN yang terhenti, (5) Keluarga miskin yang terdampak COVID-19 dan belum menerima bantuan, (6) Rumah tangga dengan anggota rumah tangga tunggal lanjut usia.
Sebagai informasi, besaran BLT Sesuai Pasal 33 ayat (5) PMK 190 Tahun 2021, disebutkan, bahwa besaran BLT Dana Desa 2022 ditetapkan sebesar Rp.300.000, untuk bulan pertama sampai dengan bulan kedua belas per keluarga penerima manfaat (KPM).(Redaksi)