KEJAKSAAN Negeri Lembata memberikan Penerangan Hukum Jaksa Garda Desa (JAGADESA) untuk 26 kepala desa di Kecamatan Ile Ape dan Ile Ape Timur pada Selasa 11 Februari 2025.
Penerangan hukum ini bertujuan melakukan pencegahan tindakan penyelewengan pengelolaan dana desa dipandu oleh Tim Penerangan Hukum Bidang Intelijen Kejaksaan Negeri Lembata dengan memperkenalkan aplikasi Jaga Desa yang merupakan hasil tindak lanjut kerjasama antara Kejaksaan RI dan Kemendes PDTT Desa.
Aplikasi Jaga Desa ini bertujuan untuk mengawasi pengelolaan dan penyaluran Dana Desa diharapkan semakin optimal. Aplikasi ini dirancang sebagai sarana utama kolaborasi guna memastikan penggunaan Dana Desa berjalan tepat guna, tepat sasaran, serta terhindar dari berbagai risiko hukum.
Sosialisasi pencegahan penyelewengan dalam pengelolaan dana desa terhadap seluruh kepala desa juga diberikan saat itu.(tim/red/)