KOMISI Pemilihan Umum (KPU) Lembata melaporkan akun Facebook bernama “Bareng Samsul Kendang” ke pihak berwajib. Akun tersebut dituduh menyebarkan informasi fitnah yang menyatakan bahwa KPU Lembata mendukung salah satu pasangan calon (paslon) dalam Pilkada 2024.
Dalam komentarnya atas postingan salah satu akun di Grup Facebook BLN Lembata pada Selasa 29 Oktober 2024, akun Bareng Samsul Kendang menyebut bahwa KPU terlibat praktek tidak etis dengan mendukung salah satu paslon dari enam paslon Pilkada di Lembata.
Tuduhan ini memicu reaksi dari sejumlah warganet dan masyarakat Lembata. Mereka kemudian mendesak KPU Lembata untuk segera mengambil tindakan hukum.
Reaksi cepat dari KPU Lembata juga akhirnya bermuara dengan melaporkan akun Bareng Samsul Kendang itu ke Polres Lembata pada Kamis 31 Oktober 2024.
Menurut Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Lembata, Paulus Juang, dalam menjalankan tugas, KPU hanya mengacu pada asas dan prinsip pemilu.
Karena itu, apa yang diberitakan oleh akun Bareng Samsul Kendang di grup Facebook BLN Lembata merupakan tindakan fitnah dan tuduhan yang serius.
Paul Juang juga menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir penyebaran informasi yang dapat merusak reputasi lembaga dan proses demokrasi.
“Tindakan hukum ini diambil untuk melindungi integritas pemilihan umum,” tegas Paul Juang usai mempolisikan akun Bareng Samsul Kedang di Polres Lembata.
Pihak KPU Lembata berharap laporan yang mereka layangkan itu dapat memberi efek jera terhadap pihak-pihak yang berupaya menyebarkan informasi palsu. Mereka juga mengingatkan masyarakat untuk selalu mengecek kebenaran informasi sebelum mempercayainya.
Dengan semakin dekatnya hari pemungutan suara, KPU Lembata mengimbau seluruh masyarakat untuk berpartisipasi dalam proses demokrasi secara aktif dan kritis.(Tim-Red/)