KEJAKSAAN Negeri Lembata limpahkan lima Tersangka yang terlibat kasus korupsi dari dua perkara berbeda ke Pengadilan Tipikor Kupang pada Kamis 26 September 2024.
Para tersangka itu diterbangkan dengan Pesawat Wings Air seri W-1994, dari Bandara Wunopito Lewoleba ke Bandara El Tari Kupang pukul 09.15 Wita.
Para tersangka itu diantaranya, LYL, AP dan YM. Mereka tersandung korupsi proyek peningkatan infrastruktur jalan Sp. Lerahinga-Banitobo-Lamalela yang bersumber dari dana Pinjaman Daerah yang menyebabkan negara rugi Rp.2.591.974.000. Sementara MFO dan HA terjerat dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) di SLB Negeri Lewoleba sehingga bikin negara rugi Rp.271.179.308.
Sebelum dilimpahkan diberangkatkan ke Kupang, lima tersangka itu dijemput menggunakan mobil tahanan Kejaksaan di Rutan Kelas II Lembata.
Beberapa penyidik Kejaksaan Negeri Lembata dan Kepala Kejaksaan Negeri Lembata Yupiter Selan ikut mendampingi para tersangka ke Kupang.
Selama menjalani masa tahanan di Lapas Kelas II Lembata, para tersangka dinyatakan Sehat hingga hari keberangkatan ke Kupang.
Disaksikan katawarga.id di Bandara Wunopito, keluarga para tersangka nampak hadir memberikan penguatan kepada mereka.
Dokumen perkara terhadap dua kasus itu juga sudah dinyatakan lengkap, dan rencananya akan diserahkan ke Pengadilan Tipikor Kupang dalam waktu dekat setelah para tersangka tiba di Kupang.
“Berkas perkara sudah rampung dan kami bawa tahanan untuk limpahkan ke Pengadilan Tipikor di Kupang,” ungkap Yupiter Selan.
Yupiter Selan juga mengimbau agar keluarga para tersangka memberikan support dan dukungan agar proses hukum yang dijalani cepat selesai.(Tim-Red/)