KEPALA Kejaksaan Negeri Lembata, Yupiter Selan, polisikan akun facebook Arus Tujuh Penjara (ATP) di Polres Lembata, Minggu 22 September 2024 lalu.
Akun anonim itu dianggap sudah mencemarkan nama baik Yupiter Selan dan Institusi Kejaksaan Negeri Lembata di grup Facebook Bicara Lembata New dengan memposting sejumlah pernyataan miring.
Ketika dikonfirmasi, Yupiter Selan membenarkan laporan polisi itu.
Menurut dia, ATP sudah menyerang nama baik pribadinya dan institusi Kejaksaan Negeri Lembata dengan memposting sejumlah pernyataan yang dinilai tidak etis.
Dalam pernyataan itu, ATP mengatakan, Yupiter Selan terlibat selingkuh dengan salah satu staf di kantornya.
“Sangat meresahkan, dia caci maki saya dan anak ini (staf kantornya itu) sangat keji, mereka tida tau anak ini ponakan kandung saya, ini tudingan yang palig keji yang saya alami,” ujar Yupiter Selan ketika dikonfirmasi, Rabu 25 September 2024.
Akun facebook Arus Tujuh Penjuru menurut Yupiter Selan dianggap melanggar Pasal 45 ayat (4) Jo. Pasal 27 A Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 01 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.
Yupiter Selan juga bilang, pihaknya akan menindak keras akun facebook lainnya yang turut menyebarkan postingan ATP itu. Admin grup Facebook yang mendapat tautan postingan ATP juga bakal diperiksa.
Tak hanya itu, Yupiter Selan juga berencana bersurat ke Kominfo dan meminta mereka membekukan grup Facebook dan akun-akun palsu.
“Sangat meresahkan, kita akan bersurat ke sana, supaya itu barang dibekukan, atau minta mereka untuk take down,”tandasnya.(Tim-Red/)