PT. PLN unit Pelaksana Proyek Nusa Tenggara 3 (UPP Nusra 3), bekerjasama dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Dinas Pertanian Kabupaten Lembata, Nusa Tenggara Timur berhasil mengidentifikasi kepemilikan lahan pada lokasi calon lokasi pengembangan PLTP 10 MW di Atadei.
Proses identifikasi kepemilikan lahan dan inventarisasi tegakan itu berlangsung sejak Rabu, 4 September 2024 hingga Sabtu, 7 September 2024, berlangsung di desa Nubahaeraka dan Atakore.
Tri Satya Putra Pamungkas, Team Leader Perizinan dan Pertanahan, PT PLN Persero UPP Nusra 3, Selasa 10 September 2024 mengatakan, pelaksanaan identifikasi kepemilikan lahan dan Inventarisasi tegakan di lokasi rencana pengembangan PLTP Atadei 10MW, berjalan lancar dan sukses.
“Kami bersama BPN dan Dinas Pertanian Kabupaten Lembata, melakukan identifikasi itu untuk kepemilikan dan inventarisasi itu untuk tegakan, tanaman dan bangunan. Setelah itu pengumuman hasil melalui kecamatan dan desa, dengan masa sanggah 5 hari,” ungkap Tri Satya Putra Pamungkas.
Ia merinci, pada Rabu-Kamis, Desa Nubahaeraka, proses Inventarisasi pada Wellpad AT 1 : (17/17) persil Access Road : (3/3) persil-Identifikasi Wellpad AT : (17/17) persil Access Road : (3/3) persil.
Persil adalah sebidang tanah dengan batas-batas tertentu. Pemilik persil adalah orang atau Badan Hukum pemegang hak milik atas sebidang tanah yang dibuktikan dengan Akte Tanah/Surat Ukur.
Kemudian pada Jumat – Sabtu, Desa Atakore-Identifikasi : Wellpad AT : (22/22) persil Access Road : (29/29) persi-Inventarisasi Wellpad AT : (12/22) persil Access Road : (20/29) persil.
Selanjutnya proses inventarisasi tegakan di desa Atakore dengan kekurangan 19 persil akan dilakukan Inventarisasi tegakan pada hari Rabu tanggal 11 September 2024.
Ia menjelaskan, Tim KJPP juga telah melakukan proses survei harga pasar baik tanah maupun tanaman dan bangunan.
Sementara itu, Camat Atadei, Marianus Demoor menjelaskan, pemerintah kecamatan memantau proses identifikasi kepemilikan lahan dan inventarisasi tegakan bersama PLN. Dia mengatakan, warga pemilik lahan, tanaman maupun bangunan proaktif mengikuti proses tersebut dan proses itu berlangsung aman.
Ia berharap warga boleh mengajukan sanggahan pada saat dibukanya masa sanggah yang berlangsung 5 hari, pasca pihak Kecamatan mengumumkan hasil inventarisasi dan hasil identifikasi di lokasi PLTP Atadei.
“Masyarakat boleh mengajukan sanggahan dengan membawa serta bukti-bukti kepemilikan tanah, tanaman maupun bangunan,” ujar Camat Atadei, Marianus Demoor.(Tim-Redaksi/)