KATAWARGA.ID – Tim Buser Polres Flores Timur berhasil meringkus pelaku tindak pidana penipuan.
Diketahui, pelaku bernama Arnoldus Ola, warga Desa Waimatan, Kecamatan Ile Ape Timur, Kabupaten Lembata ditangkap karena tidak membayar uang sewa kamar hotel Lestari di Larantuka sejak bulan November 2023-Februari 2024.
Total tagihan kamar hotel yang di laporkan ke Polres Flotim adalah Rp.25.830.000.
Penangkapan terjadi di rumah salah satu kerabat pelaku di Kawasan Lamahora, Kecamatan Nubatukan pada Sabtu 6 April 2024 sore.
Setelah di tangkap Arnold tidak melakukan perlawanan dan langsung digelandang oleh Tim Singa Timur Buser Polres Flotim dan Kanit Reskrim Polsek Nubatukan.
“Ada laporan dari korban makanya kami eksekusi, dia terlibat kasus tipu gelap,” ujar Kanit Buser Polres Flotim David Prabowo kepada wartawan di Lewoleba.
Selain penipuan, pelaku juga menggelapkan satu unit sepeda motor merek Yamaha NMAX milik salah seorang warga Flotim dan mengaku sebagai miliknya.
Selama berada di Flotim, pelaku juga dikabarkan menggunakan profesi gadungan seperti kontraktor, pengawas proyek, pegawai syahbandar, petugas ASDP Kupang hingga karyawan PT Pelindo Kupang untuk memuluskan tipu muslihatnya.
Perbuatan tipu daya pelaku ini meresahkan banyak orang. Terakhir, dari informasi yang diperoleh katawarga.id, salah seorang Polwan di Flotim turut menjadi korbannya.
Akibat dari perbuatan ini, Arnol akhirnya mendekam di sel tahanan Polres Flotim.
“Kami amankan dia, baru bawa ke Larantuka,” ungkap David Prabowo.(Redaksi/)