KATAWARGA.ID – Ombudsman NTT memberikan solusi bagi 12 (dua belas) Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota yang masuk zonasi merah kepatuhan pelayanan publik.
Hal ini ditegaskan Kepala Keasistenan Pencegahan Maladministrasi Ombudsman NTT Ola Mangu Kanisius ketika dihubungi katawarga.id usai Rakor Penerapan Standar Pelayanan Publik dan Sistem Pengelolaan Pengaduan pada Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota di NTT, pada Rabu 3 April 2024 di Hotel Kristal Kupang.
“Konsep tindak lanjut mencerminkan indikator penilaian pelayanan publik telah dirumuskan dalam komitmen bersama dan akan di monitoring oleh Ombudsman NTT guna meningkatkan nilai Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik di tahun 2024 yang akan dimulai akhir bulan Mei sampai bulan September di seluruh Pemda Kab/Kota dan Provinsi NTT, ujar Ola Mangu.
Menurut Ola Mangu, ada beberapa hal yang perlu ditindaklanjuti oleh Dinas Pendidikan yakni, segera melakukan penyusunan, penetapan dan penerapan standar pelayanan publik serta mekanisme pengelolaan pengaduan. Untuk organisasi, Ola Mangu mengaku harus melakukan fasilitasi dan koordinasi Dinas Pendidikan dalam penyusunan dan penetapan standar pelayanan publik tersebut.
Kami akan melakukan pemantauan untuk memastikan indikator penilaian pemenuhan pelayanan publik. Khususnya 6 komponen standar pelayanan (service delivery) berupa persyaratan, prosedur, jangka waktu pelayanan, biaya/tarif, produk pelayanan dan penangan pengaduan harus berwujud baik secara elektronik dan non elektronik, ungkap Ola Mangu.
Selain itu, penilaian kepatuhan pelayanan publik yang dilakukan Ombudsman NTT ini juga bertujuan mendorong Pemda untuk meningkatkan dan menyebarkan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat.
“Hakekat pelayanan publik merupakan kewajiban aparatur untuk memenuhi hak masyarakat atas pelayanan publik. Tolok ukurnya yakni standar pelayanan publik untuk memberikan kepastian pelayanan bagi pemberi dan penerima pelayanan,” tandas Ola Mangu. (Redaksi/)