SETELAH PENCOBLOSAN dan Pungut Hitung Surat Suara di tingkat TPS, masyarakat Lembata disajikan dengan informasi yang meresahkan dan menyesatkan karena beredar prediksi perolehan kursi DPRD Lembata dari berbagai pihak di media sosial.
Liarnya informasi prediksi perolehan kursi DPRd Kabupaten Lembata ini dikuatirkan akan menggangu keamanan dan ketertiban masyarakat dan pemilih.
Untuk itu Bawaslu Kabupaten Lembata meminta agar pihak pihak yang mengeluarkan informasi perolehan kursi DPRD Lembata agar menahan diri dan mengikuti semua proses berdasarkan tahapan dan jadwal yang sudah ditetapkan oleh KPU.
Hal ini ini disampaikan Komisioner Bawaslu Lembata, Muhamad Rifai kepada wartawan di ruangan kerjanya, Jumat, 16 Februari 2024.
Rifai, yang juga menjabat sebagai Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat (HP2MHM), menjelaskan secara hukum informasi itu dianggap liar karena tidak bersumber dari penyelenggara sesuai tingkatan. Selain itu liarnya prediksi tersebut sangat menggangu hubungan masyarakat karena terpolarisasi secara politik.
Menurut Rifai, tindakan pencegahan agar tidak terganggunya Kamtibmas, Bawaslu Lembata meminta semua pihak untuk menahan diri sembari menunggu hasil rekapitulasi dan pleno dari KPU Lembata.
“Ini informasi yang dianggap liar. Bikin gaduh. Masyarakat jangan muda percaya dengan informasi prediksi perolehan kursi DPRD Lembata. Sangat meresahkan,” ungkap Rifai.
“Rekapitulasi hasil pemungutan dan penghitungan suara Pemilu 2024 sampai kini masih berlangsung. Usai pencoblosan dan pungut hitung surat suara di Tempat Pemungutan Suara selanjutnya tahapan berikutnya adalah rekapitulasi dilanjutkan di tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan,” katanya.
Saat ini seluruh hasil penghitungan di Tempat Pemungutan Suara (TPS) dan KPPS sudah berada di tingkat kecamatan untuk direkapitulasi.
Pleno hasil perhitungan di tingkat PPK selanjutnya dikirim ke Kabupaten untuk direkapitulasi oleh KPU.
“Hasil perolehan kursi DPRD Lembata pada pemilu serentak 2024 tunggu pleno dan pengumuman resmi KPU Lembata. Proses perhitungan masih berjalan,” tandas Rifai.
Lebih jauh, dia menjelaskan berdasarkan tahapan dan jadwal rekapitulasi di tingkat kecamatan dimulai tanggal 15 Februari-2 Maret 2024. Sedangkan Pengumuman hasil rekapitulasi perolehan suara dijadwalkan 15 Februari-3 Maret 2024.
“Penyampaian hasil Rekapitulasi penghitungan perolehan suara di kecamatan kepada KPU Kabupaten/ Kota dijadwalkan tanggal 15 Februari-3 Maret 2024,” tuturnya.
Sementara itu Rekapitulasi perolehan suara di tingkat Kabupaten/Kota dijadwalkan pada 17 Februari-5 Maret 2024. Sementara Pengumuman hasil perolehan suara dijadwalkan tanggal 17 Februari-6 Maret 2024.
Untuk itu Rifai meminta agar masyarakat Lembata menunggu sampai bulan Maret saat pengumuman hasil perolehan suara secara resmi oleh KPU Lembata.(Red)