KPU LEMBATA telah mengeluarkan keputusan Nomor 494 Tahun 2024 Tentang Penetapan Pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang di TPS 014 Kelurahan Lewoleba Timur dan TPS 005 Kelurahan Lewoleba Utara, Kecamatan Nubatukan Kabupaten Lembata, pada 24 Februari 2024.
PSU di kedua TPS tersebut diambil setelah KPPS menerima rekomendasi dari Pengawas TPS dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lembata.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lembata, Hermanus Haron Tadon, mengatakan, pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
PSU dilakukan di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 005 Kelurahan Lewoleba Utara untuk pemilihan presiden dan wakil presiden, DPR, DPD, dan DPRD Provinsi.
Sementara di TPS 014 Kelurahan Lewoleba Timur, PSU dilakukan untuk pemilihan DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.
Herman menjelaskan, keputusan PSU diambil setelah pihaknya menerima rekomendasi dari KPPS di kedua TPS yang mengusulkan pemungutan suara ulang kepada KPU Kabupaten Lembata.
Berdasarkan usulan dari kedua KPPS dan rekomendasi Bawaslu Kabupaten Lembata, selanjutnya atas kesepakatan dalam rapat pleno, KPU Kabupaten Lembata memutuskan dilakukannya pemungutan suara ulang.
PSU yang bakal digelar pada tanggal 24 Februari 2024 di TPS 005 Kelurahan Lewoleba Utara dan TPS 014 Kelurahan Lewoleba Timur sudah sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam peraturan KPU dan perundang-undangan yang berlaku.
Herman memastikan PSU digelar dengan tujuan agar proses pemilihan umum di Kabupaten Lembata secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil.(Red)