KETUA FORUM PENYELAMAT LEWOTANA LEMBATA (FP2L) Alex Murin mengatakan, PT Cipta Prasarana Jaya (CPJ) harus bertanggung jawab terhadap kerusakan Daerah Aliran Sungai (DAS) Waikomo. Menurutnya, perusahaan itu menjadi sponsor utama eksploitasi ilegal Galian C di dalam kawasan DAS.
Dampak dari pengerukan ini menyebabkan ruas jalan penghubung antara Pasar Pada dan wilayah Waikomo terancam putus. Sejumlah sawah milik warga yang berada disisi Timur DAS juga berpotensi amblas karena dinding tanah disepanjang bantaran kali selalu terjadi pengikisan saat musim hujan.
Praktek pencurian material ilegal ini pun dikabarkan terjadi setiap tahun. Warga setempat resah dengan kegiatan itu. Mereka menghendaki pemerintah dan aparat secepatnya menertibkan aktivitas di kawasan tersebut.
Menurut FP2L harus direspon serius oleh pemerintah dan kepolisian. Pasalnya, sejak kehadiran PT CPJ di Lembata, semua material golongan C di dalam DAS Waikomo, dieksploitasi untuk kepentingan proyek.
“Pemerintah dan polisi jangan tidur, kalau dibiarkan maka fatal,” ujar Alex Murin, Ketua FP2L, Minggu 7 Januari 2024.
Alex juga mendesak pemerintah dan kepolisian melakukan inspeksi di kawasan DAS Waikomo sekaligus memanggil Direktur PT CPJ Aci Lely untuk dimintai keterangan.
“Ini kejahatan ekologi, lihat saja kondisinya sudah parah, penjabat bupati Lembata dan Kapolres Lembata segera tindak itu,” tandas Alex Murin.
Sebelumnya, Penjabat Bupati Lembata Marsianus Jawa sudah memberi peringatan agar pengerukan batu dan pasir di kawasan DAS Waikomo dihentikan. Menurut Marsianus, kegiatan itu merupakan praktek merusak lingkungan dan membahayakan masyarakat di wilayah Waikomo dan sekitarnya.
“Jika ini dibiarkan akan rusak, penduduk sekitar bantaran sungai ini suatu waktu pasti jadi korban bencana,” ujar Marianus Jawa pada Rabu 3 Agustus 2022 lalu.
Dirinya juga mengaku bahwa kawasan DAS Waikomo itu harus dilindungi. Oleh karena itu aktivitas yang berkaitan dengan eksploitasi material Galian C sangat dilarang.
“Tidak boleh ada lagi pengambilan material seperti ini, apalagi yang tidak berizin. Kalaupun ada izin maka harus ditinjau kembali,” tegas Marianus Jawa.(Red)