SIDANG PERDANA kasus gugatan seorang nasabah terhadap Bank NTT di Kabupaten Lembata, Nusa Tenggara Timur (NTT), berlanjut setelah proses mediasi antara ketiga bela pihak di Pengadilan Negeri Lembata pada Kamis 14 Desember 2023 Gagal.
Ama Raya, S.H., M.H selaku Kuasa Hukum Nasabah yang juga adalah Ketua Tim menjelaskan, mediasi merupakan perintah Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan.
“Tadi mediasi gagal,” ujar Pengacara Muda Lembata ini.
Menurut Ama Raya, penyebab gagalnya mediasi karena poin-poin tawaran yang disajikan para pihak dalam mediasi tidak bisa di penuhi oleh para pihak (baik Penggugat maupun para Tergugat) sehingga kasus tersebut akan dilanjutkan dengan pemeriksaan Pokok Perkara.
“Karena sudah gagal mediasi, dilanjutkan dengan pemeriksaan perkara pokoknya. Kalau tidak salah jadwalnya hari Rabu tanggal 27 Desember 2023 Pukul 09:00 Wita, sesuai pemberitahuan melalui System E-CORT yang saya terima tadi,” ungkapnya.
Dia menjelaskan, mediasi tersebut gagal karena bermula ketika pihak Bank NTT selaku Tergugat II dan Saudara Din selaku Tergugat I menolak usulan Penggugat (Direktur CV. Mustika Budi) untuk mengembalikan uang yang telah di curi sebesar Rp.700.000.000.
Dalam resume yang diterima dari Tergugat II, Ama Raya mengaku, bahwa Tergugat II dan Tergugat I tidak mengakui dalil gugatan yang dia layangkan.
Karena itu, Ama Raya menuturkan bahwa pihaknya Menolak untuk melakukan mediasi.
Advokat pada LBH Sikap Lembata ini pun menyayangkan sikap Tergugat II karena saat proses mediasi menyampaikan hal-hal yang tidak perlu dibawa ke dalam ruang mediasi terkait pemberitaan media.
“Itu merupakan bagian dari persoalan di luar perkara yang tidak pantas di bahas dalam ruang mediasi, namun kami memaklumi karena itu bagian dari sikap ketakutan dari orang yang tidak mampu bertanggungjawab atas perbuatannya,” tambahnya.
Tidak hanya itu, Alumni Fakultas Hukum Unversitas Janabadra Yogyakarta ini juga Menantang Kepala Cabang Bank NTT Lewoleba untuk memproses dirinya secara Pidana atas tuduhan informasi yang dia sampaikan ke media.
“Yah pernyataan Kepala Bank NTT tersebut harus di ikuti dengan perbuatan jagan hanya gertak. Kami pastikan bahwa tuduhan Kepala Cabang Bank NTT kepada kami tersebut adalah tidak tepat dan justru menjadi bumerang Hukum bagi yang bersangkutan,” tegasnya.
Terhadap tindakan itu, Ama Raya menilai bahwa Kepala Bank NTT Cabang Lewoleba kurang membaca dan tidak paham Hukum.
Pernyataan di media beberapa waktu lalu terkait masalah yang dialami kliennya itu, menurut dia, merupakan Hak pengacara dalam menjalankan tugas sebagaimana diatur dalam Pasal 16 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Kode Etik Advokat.
“Kepala Cabang Bank NTT Lewoleba kurang membaca dan tidak paham peraturan-peraturan hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia,” tandasnya.(Red)