WAKIL Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Lembata Paulus Makarius Dolu meminta Pemerintah Kabupaten Lembata tidak menghambat pencairan Alokasi Dana Desa (ADD).
Pasalnya, dari informasi yang dia terima, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa menggunakan syarat yang dikeluarkan Badan Pendapatan Daerah untuk menghambat pencairan ADD di sejumlah desa.
“Ini beredar informasi bahwa desa yang belum menunjukan bukti 100 persen pembayaran PBB maka ADD desa tersebut tidak dapat dicairkan,” ujarnya kepada katawarga.id, Rabu 6 Desember 2023.
Menurut Paul, aturan itu adanya di Bapenda, sehingga tidak relevan diterapkan oleh Dinas PMD sebagai syarat pencairan ADD.
Pencairan ADD yang dikanalisasi melalui syarat Bapenda tersebut menurutnya, sangat tidak benar alias gadungan.
“Saya minta agar proses pencairan ADD tidak melalui dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa tidak dikanalisasi oleh syarat gadungan dari Badan Pendapatan Daerah,” katanya.
Tugas utama Bapenda adalah manarik PBB bukan mencampuri urusan pencairan ADD. Hal baginya sangat rancu dan tidak berdasar.
Ia juga mendesak agar aturan itu dicabut karena tidak sesuai dengan regulasi sekaligus menghambat pencairan ADD.
“Ko yang disusahkan desa yang bukan perpanjangan tangan Bapenda dengan mengikutsertakan Dinas PMD dalam mengganjal cairnya ADD,” tanya Paulus.
“Saya minta cabut ganjal itu,” sambungnya.
Lebih jauh Paul menduga, salah satu syarat pencairan ADD yang menjadi polemik itu didorong oleh Bapenda untuk masuk ke dalam Dinas PMD.
Dia berharap, Dinas PMD dan Bapenda tidak lagi berulah seperti itu apalagi mempersulit desa dengan alasan yang tidak tepat.
Khusus untuk desa Pada dan Waijarang, sebut Paul, tugas penarikan pajak dilakukan oleh Pemdes dan selanjutnya di setor ke Bapenda.
Bapenda dan Dinas PMD juga diminta untuk tidak ‘mengkadali’ Pemdes hanya karena alasan PBB belum disetor 100 persen.
“Kesulitan desa menjangkau wajib pajak musti kembali dilaksanakan oleh Bapenda. Desa setor saja yang ada dan mereka diterimakan insentif sesuai dengan persentase hasil yang didapat,” terangnya.
“Dinas PMD tidak perlu kadali Desa dengan alarm tidak cairnya ADD,” sambungnya.
Selaku Pimpinan Komisi II, politisi partai Gerindra Lembata ini meminta Bapenda mulai berinovasi dan mengedukasi wajib pajak agar taat pajak dan bila perlu pembayarannya melalui sistim digital guna menutup kebocoran pendapatan daerah, bukan memasukan syarat itu ke Dinas PMD sehingga berdampak pada terhambatnya pencairan ADD.(King)
Sepakat Pak Ketua Komisi II DPRD Kab. Lembata, jangan buat susah orang desa apalagi bagi Desa- Desa yg subjek pajaknya berasal dari beberapa Desa bahkan beberapa Kecamatan.