LEMBATA – Kepala Ombudsman RI perwakilan Nusa Tenggara Timur (NTT) Darius Beda Daton mengatakan bahwa Mall Pelayanan Publik (MPP) di Kabupaten Lembata akan beroperasi pada tahun 2024.
Darius menjelaskan, pemerintah provinsi NTT sudah menargetkan di tahun 2024 seluruh kabupaten di NTT sudah memiliki Mal Pelayanan Publik. Karena itu, langkah menyatukan beberapa unit layanan Pemda dan Instansi vertikal juga diharapkan membantu mempermudah layanan kepada seluruh warga kabupaten Lembata.
Bahkan, hanya dengan mendatangi Mall Pelayanan Publik, Darius berujar, warga bisa memperoleh layanan yang berhubungan dengan Dinas Penanaman Modal dan PTSP, Dinas Dukcapil, PDAM, Badan Pendapatan, BPJS Ketenagakerjaan, BPJS Kesehatan, Bank NTT, Kementerian Hukum dan Ham, KPP Pratama Kupang, ATR/BPN, PT Pos Indonesia, dan PT PLN Persero.
Saat ini, Darius berujar, dari 22 kabupaten dan 1 kota di NTT, baru terdapat beberapa kabupaten yang telah membangun Mal Pelayanan Publik yaitu Kota Kupang, Kabupaten Belu dan Kabupaten Ngada. Karena itu menurut dia, dibutuhkan komunikasi dan koordinasi dengan seluruh instansi pusat dan daerah serta BUMN dan BUMD untuk pelayanan perizinan dan non perizinan yang akan dipusatkan dalam gedung MPP.
“Tentu membangun MPP tidak mudah terutama karena kemampuan keuangan daerah masing-masing. Karena itu pembangunan mesti dilakukan secara bertahap dimulai dari membangun gedung terlebih dahulu, diikuti dengan membangun sistem dan menyediakan sumber daya manusia (SDM) yang unggul dan memiliki pola pikir maju,” ujar Darius Beda Daton.
Lebih jauh, Darius juga menuturkan bahwa, keberadaan Mal Pelayanan Publik (MPP) sendiri diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 89 Tahun 2021 dan Peraturan menteri PAN RB Nomor 9 tahun 2021 tentang Juknis Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik dimana ditegaskan bahwa pemerintah kabupaten/kota wajib menyelenggarakan Mall Pelayanan Publik di daerahnya.
“Saya menyampaikan terima kasih kepada Pemerintah Kabupaten Lembata atas upayanya membangun MPP tahun ini. Mari kita memulai, semoga bermanfaat,” kata Darius Beda Daton sewaktu mengunjungi Mall Pelayanan Publik di Kantor Pol PP Kabupaten Lembata, Rabu 6 September 2023.
Sebagai informasi, Mall Pelayanan Publik adalah pengintegrasian Pelayanan Publik yang diberikan oleh kementerian, lembaga, pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota, badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, serta swasta secara terpadu pada 1 (satu) tempat sebagai upaya meningkatkan kecepatan, kemudahan, jangkauan, kenyamanan, dan keamanan pelayanan dengan tujuan mengintegrasikan pelayanan untuk meningkatkan kecepatan, kemudahan, jangkauan, kenyamanan, dan keamanan pelayanan, dan meningkatkan daya saing serta memberikan kemudahan berusaha.(Red)