LEMBATA – Pengadilan Negeri Lembata melalui Panitranya Markus Ariwibowo, S.H dan Juru Sita Damianus Luda Ruma, S.H memimpin jalannya Sita Eksekusi atas sebidang tanah di Desa Pada, Kecamatan Nubatukan, Kabupaten Lembata.
Sita Eksekusi tersebut dimohonkan oleh Konstantinus Igo Touor yang telah memenangkan Perkara tanah atas Yohanes Kia Lerek dan kawan-kawan.
Dilokasi sita eksekusi berlangsung, tampak Konstantinus Igo Touor didampingi oleh dua Kuasa Hukumnya yaitu Juprians Lamablawa, S.H.,M.H dan Emanuel Belida Wahon, S.H dari Kantor Advokat Juprians Lamablawa dan Rekan.
Ditemui di lokasi sita eksekusi Juprians Lamabelawa menerangkan bahwa sita eksekusi ini dilakukan dalam rangka melindungi hak-hak kliennya, agar obyek yang akan di eksekusi nanti tidak dirusak oleh pihak tertentu dan juga tidak dipindah tangankan oleh pihak yg dahulu menguasai obyek tersebut.
Lamabelawa menambahkan bahwa kedepan obyek ini dikuasai penuh oleh Pengadilan Negeri Lembata sebelum akan dilakukan eksekusi dan diserahkan kepada pihak yang menang yaitu kliennya atas nama Konstantinus Igo Touor, bagi siapa pun yang ingin beraktifitas diatasnya wajib atas seijin dari Pengadilan Negeri Lembata, imbuh Juprians.
Sementara rekannya Emanuel Belida Wahon menyampaikan bahwa ketika obyek ini telah disita oleh Pengadilan Negeri Lembata, maka seketika pula obyek ini dalam pengawasan penuh Pengadilan Negeri Lembata.
“Barang siapa ingin melakukan aktifitas didalam obyek tanah tersebut wajib atas seijin Pengadilan Negeri Lembata, jika tidak maka dapat dipidana sebagaimana yang diatur dalam Pasal 227 jo. Pasal 231 KUHPidana,” terang Wahon, Selasa 5 September 2023.
Selain Panitera, Jurusita dan pegawai Pengadilan Negeri Lembata yang hadir saat berita acara Sita Eksekusi tersebut dilakukan, hadir juga Kapolsek Nubatukan dan sejumlah aparat kepolisian berseragam lengkap ikut mengawal jalannya sita eksekusi berlangsung.
Sita Eksekusi tersebut disaksikan langsung oleh Kepala Desa Pada dan sejumlah masyarakat Desa Pada yang hadir saat proses sita eksekusi tersebut dilakukan oleh petugas dari Pengadilan Negeri Lembata.
Suasana saat dilakukan sita eksekusi lengang, tanpa ada perlawanan dari termohon eksekusi, situasi Kamtibmas disekitar obyek dalam kondisi sangat terkendali.(Red)