LEMBATA – Tiga pegawai SPBU Waijarang, Kabupaten Lembata dipecat sepihak karena menyalurkan BBM jenis Solar JBT kepada Pelangsir. Tiga orang itu yakni Muhamad Guntur Ola Doni (28), Andika Panda Rangga (31), dan Petrus Ronaldo Leu (24).
Terhadap hal ini akhirnya pada Senin, 17 April 2023, mereka mengadukan pemecatan sepihak di Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertrans) Kabupaten Lembata.
Bersama kuasa hukum mereka John Ricardo, meminta Dinas Nakertrans memediasi persoalan pemutusan hubungan kerja (PHK) yang dilakukan PT Satu Lembata Development, perusahaan yang mengelola SPBU Waijarang.
Kepada wartawan, John Ricardo menjelaskan, ketiga kliennya itu sudah bekerja di SPBU Waijarang sejak tahun 2019 dan baru diberhentikan secara sepihak pada 19 April 2023.
“Pemberhentian sepihak oleh PT Satu Lembata Development karena alasan pemecatan dilakukan sepihak tanpa klarifikasi,” John mengungkapkan dalam konferensi pers di Cafe 3G di Lewoleba.
Menurut John, alasan yang tertuang di dalam surat pemecatan juga sama sekali tidak menunjukkan bahwa ketiga kliennya itu memang bersalah.
Ketiganya dituduh melakukan penyaluran BBM solar JBT bukan kepada konsumen pengguna akhir melainkan kepada pelangsir yang memakai kendaraan truk tangki BBM warna merah dan kendaraan minibus jenis Pajero warna merah.
Menurut John, bukti lampiran foto CCTV yang dijadikan bukti pemecatan itu terjadi pada dini hari. Sementara, ketiga kliennya tidak bertugas pada dini hari sebagaimana yang dituduhkan. Dia menuntut pihak PT Satu Lembata Development serius menyelesaikan masalah pemecatan ini.
“Kami minta perusahaan untuk menjelaskan kenapa adik adik kami ini dipecat,” ujarnya.
Sesuai Undang undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003, perusahaan perlu memberikan pesangon, penghargaan terhadap masa kerja, dan uang penggantian hak.
“Saya minta PT Satu Lembata Development selesaikan ini secara baik baik. Saya minta direktur utamanya untuk selesaikan ini baik baik. Jangan sampai batu kecil ini akan buat dia tergelincir nanti. Kalau mau berhentikan silakan tapi alasannya harus jelas. Kalau alasan tidak jelas maka, penuhi hak hak mereka secara undang undang,” pesannya.
Kepala Dinas Nakertrans Kabupaten Lembata, Rafael Betekeneng, mengakui sudah menerima surat pengaduan ketiga mantan pegawai SPBU Waijarang tersebut.
Menurut Rafael ada empat pegawai yang dipecat. Tapi hanya tiga orang yang melakukan pengaduan. Ketiganya sudah diambil keterangannya oleh mediator.
“Yang jelas kita akan konformasi dengan pimpinan perusahaan,” kata Rafael saat ditemui di ruang kerjanya.
Rafael berjanji akan mengkaji laporan ini sesuai undang-undang ketenagakerjaan sehingga ada jalan keluar supaya tidak mengorbankan ketiga mantan pegawai SPBU Waijarang itu.
“Ranah kami berkaitan dengan PHK karena pekerja punya hak dapat kompensasi dari PHK itu sendiri,” ujar Rafael.(red)