No Result
View All Result
ANGGOTA DPRD Kabupaten Lembata, Fransiskus Gewura, menegaskan lembaganya tidak memiliki tanggung jawab untuk menyelesaikan utang pribadi Bupati Lembata Petrus Kanisius Tuaq yang kini berujung pada somasi.
Pernyataan itu disampaikan Gewura menyikapi pemberitaan mengenai somasi yang dilayangkan Kantor Pengacara Fransisco Bernando Bessi yang bernaung di bawah Peradi kepada Bupati Lembata terkait persoalan utang piutang.
Menurut Frans, DPRD memiliki batas kewenangan yang diatur dalam fungsi legislasi, pengawasan, dan penganggaran. Karena itu, DPRD tidak dapat mengambil alih persoalan utang yang bersifat personal.
“Secara kelembagaan, langkah DPRD dalam menyikapi utang Bupati yang berujung pada somasi dibatasi oleh kewenangan legislasi, pengawasan, dan penganggaran,” ujarnya, Minggu (6/8/2026).
Ia mengatakan DPRD tidak bertanggung jawab secara personal atas utang pribadi kepala daerah. Namun, persoalannya menjadi berbeda apabila utang yang disomasi tersebut berkaitan dengan kegiatan kedinasan, proyek pemerintah, atau kewajiban Pemerintah Kabupaten Lembata kepada pihak ketiga.
Dalam kondisi itu, kata dia, DPRD memiliki mekanisme kelembagaan untuk meminta penjelasan dan melakukan pengawasan.
Salah satu langkah yang dapat ditempuh adalah memanggil Bupati beserta jajaran terkait, seperti Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) atau Inspektorat, melalui rapat dengar pendapat.
Rapat tersebut, menurut Frans, diperlukan untuk mengurai secara transparan asal usul utang yang menjadi dasar somasi.
“Harus diperiksa apakah utang tersebut merupakan utang pribadi oknum Bupati atau utang daerah, misalnya kewajiban kepala daerah kepada pihak ketiga atau kontraktor proyek yang belum dibayar,” ungkapnya.
Bisa Bentuk Pansus
Frans mengatakan DPRD juga dapat membentuk panitia khusus apabila persoalan utang dinilai kompleks, berdampak terhadap kredibilitas pemerintah daerah, atau berkaitan dengan penggunaan uang negara dalam jumlah besar.
Pansus, kata dia, dapat melakukan pemeriksaan lebih mendalam terhadap tata kelola keuangan daerah yang diduga menjadi penyebab munculnya kewajiban tersebut.
Namun, pembentukan pansus bukan langkah otomatis. DPRD perlu melihat substansi persoalan, dampaknya terhadap kepentingan daerah, serta apakah terdapat kewajiban pemerintah yang harus diselesaikan.
Jika hasil pemeriksaan menunjukkan somasi berkaitan dengan utang resmi Pemerintah Kabupaten Lembata, DPRD dapat mendorong penyelesaian melalui mekanisme penganggaran yang sah.
“Jika terbukti utang daerah, DPRD dan Pemkab dapat menyusun berita acara bersama dengan pihak pelapor. Selanjutnya, anggaran untuk penyelesaian kewajiban kepada pihak ketiga dapat dialokasikan melalui APBD Perubahan atau APBD tahun berikutnya,” katanya.
Menurut dia, penyelesaian semacam itu penting agar kewajiban pemerintah kepada pihak ketiga tidak terus berlarut dan berpotensi menimbulkan persoalan hukum maupun administratif di kemudian hari.
Jika Utang Pribadi, DPRD Lepas Tangan
Sebaliknya, sebut Frans, apabila hasil klarifikasi menunjukkan persoalan tersebut murni merupakan utang pribadi atau transaksi bisnis personal Bupati dan tidak menggunakan kewenangan jabatan, jaminan pemerintah, maupun APBD, DPRD tidak memiliki dasar untuk mencampurinya.
Dalam situasi tersebut, kata politisi PDI Perjuangan ini, penyelesaian menjadi ranah hukum antara pihak yang bersengketa.
“DPRD akan menyatakan lepas tangan secara kelembagaan apabila itu benar-benar merupakan masalah utang pribadi atau bisnis personal Bupati. Para pihak dipersilakan menyelesaikannya melalui jalur hukum,” terangnya.
Ia menegaskan posisi DPRD harus dibedakan dari posisi individu kepala daerah. Jabatan Bupati melekat pada kewenangan pemerintahan, sedangkan kewajiban pribadi melekat pada orang yang bersangkutan.
Karena itu, menurut dia, persoalan somasi tersebut perlu terlebih dahulu diperjelas, apakah menyangkut kepentingan pribadi Bupati atau justru menyentuh kewajiban Pemerintah Kabupaten Lembata.
“Kuncinya adalah transparansi dan kejelasan status utang. Kalau utang pribadi, itu urusan individu. Kalau ternyata merupakan kewajiban daerah, DPRD punya tanggung jawab pengawasan untuk memastikan penyelesaiannya dilakukan sesuai aturan,” tandasnya.(*)
No Result
View All Result