No Result
View All Result
FRAKSI Partai Golkar Indonesia menyoroti keras dampak Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2025 yang resmi membatalkan alokasi Dana Desa Non-Earmark. Kebijakan baru itu dinilai langsung menekan ruang gerak desa dalam menyusun program berbasis kebutuhan lokal.
Sebanyak 83 desa di Kabupaten Lembata tercatat masuk kategori terdampak. Pagu fleksibel desa yang selama ini menjadi amunisi untuk membiayai kebutuhan mendesak mulai dari pemberdayaan masyarakat hingga program prioritas lokal dipastikan hilang.
Petrus Gero, Ketua Fraksi Partai Golkar Lembata mengatakan, pembatalan dana non-earmark jelas memukul desa-desa di Lembata. Karena itu pemerintah daerah tidak bisa menunggu.
Golkar mendesak pemerintah daerah segera menyiapkan langkah mitigasi cepat.
Fraksi meminta agar pendampingan teknis kepada desa dilakukan tanpa jeda, pemantauan hambatan pelayanan dasar diperketat, dan skema pemberdayaan masyarakat tetap dijamin berjalan meski ruang fiskal menyempit.
Golkar juga mengingatkan potensi stagnasi pembangunan desa jika pemerintah daerah tidak mengambil posisi proaktif.
“Tanpa respon cepat, pelayanan dasar di desa rawan terputus,” katanya.(*)
No Result
View All Result