SUASANA Aula Kantor BPMD Kabupaten Lembata, Kamis 4 Desember 2025, berubah menjadi ruang kritik paling lantang para kepala desa. Rapat Koordinasi APDESI Lembata yang semula dirancang hanya untuk membahas pemberlakuan PMK Nomor 81 Tahun 2025, berkembang menjadi forum evaluasi keras atas kebijakan pusat yang dinilai memotong kewenangan desa.
Rapat dipimpin Ketua APDESI Lembata, Sisko Making, didampingi Sekretaris Petrus Agustinus Bala Keraf. Dari total 145 desa dan 7 kelurahan di Kabupaten Lembata, sebanyak 83 kepala desa terdata sebagai anggota APDESI.
Di forum itu, satu per satu kepala desa menyampaikan keprihatinan yang sama. Bagi mereka PMK Nomor 81 Tahun 2025 dianggap memberatkan dan mengebiri otonomi desa.
Gelombang Kritik dari Para Kepala Desa
Kades Pasir Putih, Vinsensius Bala Papang, membuka deretan suara protes. Ia menyebut PMK yang dikeluarkan Menteri Purbaya Yudhi Sadewa itu mengkerdilkan kewenangan para kepala desa di seluruh Indonesia. Ia mendesak APDESI Lembata mengambil langkah konkret, termasuk aksi unjuk rasa damai ke Pemerintah Kabupaten dan DPRD Lembata.
Kritik serupa datang dari Kades Banitobo, Ignatius Koda. Dia menilai pemerintah pusat gagal memahami realitas desa-desa di Indonesia Timur.

Kata dia, pusat menggampangkan persoalan, seolah seluruh desa punya karakter seperti desa-desa di Pulau Jawa. Ignatius bahkan mendorong APDESI Lembata mengirim perwakilan ke Jakarta untuk bergabung dalam aksi nasional di Istana Negara.
Kades Aulesa, Deris Lewotobi, turut menyarankan langkah ganda yakni mengirim delegasi ke Jakarta dan sekaligus membangun dialog serius dengan Bupati dan DPRD.
Protes makin riuh saat Kades Baolangu, Agus Ola, menilai PMK Nomor 81 Tahun 2025 itu sebagai kebijakan yang mengabaikan konteks desa di daerah kepulauan. Ia mendorong demo besar-besaran di Lembata.

Kades Leubatang, Paul Lanang, minta Pemkab Lembata dan DPRD turun tangan segera. Kades Bakalerek, Uhe Urbanus bahkan mengecam pemerintah pusat yang mengambil terlalu banyak kontrol dari desa. Kades Babokerong, Ismail, sepakat perlunya aksi massa sebagai bentuk tekanan.
BPMD Lembata Ajukan Telaahan, Jawaban Belum Turun
Kepala BPMD Lembata, Yos Raya Langoday, yang hadir dalam rapat, membeberkan bahwa pihaknya telah bergerak mencari solusi lewat koordinasi dengan pemerintah provinsi dan BPMD di seluruh NTT. Namun, sejauh ini hasilnya nihil.
Ia mengungkap bahwa BPMD sudah mengirim telaahan resmi kepada Bupati Lembata dengan sejumlah rekomendasi penting, diantaranya adalah PMK Nomor 81 Tahun 2025 itu harus direvisi, dan mendorong agar pemberlakuannya sebaiknya dimulai 2026, bukan 2025.


























