No Result
View All Result
AROMA busuk permainan kekuasaan kembali menyeruak di tubuh pemerintahan Lembata. Kali ini, perang terbuka pecah antara Camat Nubatukan, Dionisius Ola Wutun, dan sebuah entitas bernama CV Dakara Prima yang santer digosipkan sebagai perpanjangan tangan tim sukses (Timses) Bupati Petrus Kanisius Tuaq dan Wakil Bupati Muhammad Nasir La Ode.
Sumbu konflik menyala terang ketika Dionisius membongkar adanya praktik “jalur belakang” alias bypass kekuasaan yang memperlihatkan hubungan langsung antara CV Dakara Prima dan Bupati, melewati struktur pemerintahan kecamatan.
Taman Kota Swaolsa Tite, yang merupakan ruang publik dan menjadi kewenangan resmi camat, secara tiba-tiba “diambil alih” dan dikelola oleh CV Dakara Prima secara sepihak tanpa prosedur yang sah.
“Pertanyaannya, anda siapa? Kau sebagai apa? mo sebagai a? adakah pendasaranmu?,” ucap Dionisius dengan nada tegas merespons manuver CV Dakara Prima tersebut kepada katawarga.id, Jumat 1 Agustus 2025.
Dengan nada geram, Camat Dionisius juga mempersoalkan tindakan salah satu oknum CV Dakara Prima yang memutus kabel penerangan milik pemerintah dan menggantinya dengan kabel pribadi.
“Itu milik negara. Kau bawa kabel listrikmu sendiri, pasang di lokasi milik pemerintah, lalu putus kabel resmi? Dasar hukummu apa? Ada surat tugas? Ada rekomendasi tertulis dari Bupati atau saya sebagai Camat? Siapa yang kasih kau hak?”, pungkasnya geram.
Tak hanya itu, narasi yang dibangun oleh pihak CV Dakara Prima bahwa mereka diberi ‘uji coba’ tiga bulan untuk mengelola taman Swaolsa Tite itu pun langsung dibantah Dionisius sebagai bentuk pembohongan publik.
Menurutnya, yang diberikan kepada CV Dakara Prima bukan kewenangan penuh, tetapi izin terbatas dalam rangka menyambut HUT NKRI dan HUT OTDA, dengan catatan ketat yakni tidak melanggar aturan, tidak menarik pungutan liar, dan tetap bertanggung jawab kepada camat sebagai kepala wilayah administratif.
Namun, yang terjadi di lapangan justru sebaliknya. CV Dakara Prima yang menurut kebanyakan orang adalah kumpulan tim sukses Paket Tunas itu diduga melakukan pungutan liar (pungli) terhadap para pedagang. Hal ini menjadi pemicu utama keputusan Camat Dionisius untuk menghentikan seluruh kegiatan mereka di Taman Swaolsa Tite.
“Arahan sudah jelas, tidak boleh melakukan hal-hal di luar aturan. Mereka harus bertanggung jawab ke saya sebagai kepala wilayah. Tapi apa yang terjadi? Mereka malah melakukan pungli. Untuk hal haram ini, saya tak akan tolerir,” tegasnya lanjut.
Dionisius menegaskan, tidak akan ada aktivitas apa pun di Taman Kota Swaolsa Tite selama pengelolaan taman masih menjadi kewenangan Camat berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 2 Tahun 2022 dan Perbup Nomor 10 Tahun 2025.
Bahkan, Dionisius memerintahkan penghentian total semua kegiatan yang tidak sesuai prosedur, termasuk kegiatan CV Dakara Prima.
“Saya minta berhenti. Tidak boleh ada giat apa pun di taman kota. Hentikan seluruh aktivitas ilegal. Ini ruang publik, bukan panggung balas jasa politik,” katanya.
Konflik ini menunjukkan realitas getir birokrasi di Lembata, ketika jalur resmi pemerintahan diinjak-injak oleh kekuasaan informal yang berselimut kepentingan politik.
CV Dakara Prima mungkin hanya nama perusahaan, tapi di baliknya berdiri oknum-oknum tim sukses yang semakin berani memainkan peran seolah-olah mereka adalah penguasa wilayah, bukan rakyat yang seharusnya tunduk pada aturan negara.
Pemkab Lembata hingga saat ini bungkam. Sementara publik menanti, apakah Bupati Petrus Kanisius Tuaq dan Wabup Muhammad Nasir La Ode akan membela etika pemerintahan atau terus memelihara praktik jalur belakang?
Berikut pandangan dan langkah teknis yang disampaikan Camat Nubatukan Dionisius Ola Wutun kepada katawarga.id terkait finalisasi teknis MoU Pengelolaan Aset Daerah ;
1. Pemerintah Wajib Melakukan Uji Kelayakan (Due Diligence)
Sebelum menyetujui atau memfinalkan kerjasama (MoU), pemerintah wajib melakukan penilaian awal menyeluruh terhadap calon mitra. Ini meliputi:
a. Legalitas Perusahaan
Apakah badan hukum tersebut sah? (misalnya, PT atau CV yang terdaftar di Kemenkumham dan OSS).
Apakah kegiatan usahanya sesuai bidang kerja sama yang diajukan? (dicek melalui NIB dan KBLI).
Apakah perusahaan tersebut memiliki izin yang relevan dengan kegiatan, seperti izin keramaian, lingkungan, atau izin operasional lainnya?
b. Kemampuan Finansial
Perlu ada bukti kemampuan pendanaan, baik melalui laporan keuangan, referensi bank, atau jaminan pembiayaan.
Hal ini penting agar tidak terjadi kondisi di mana pengelolaan aset terbengkalai atau merugikan pemda.
c. Kualitas Proposal/Konsep Kerja Sama
Apakah konsep kerjasama memberi manfaat publik yang nyata dan berkelanjutan?
Apakah model kerja sama memberikan nilai tambah dan pendapatan sah bagi daerah (PAD)?
Apakah rencana teknis (pengelolaan, distribusi retribusi, keamanan, dll) telah diuraikan secara rinci?
MoU yang diproses tanpa pertimbangan poin-poin di atas berisiko tinggi memunculkan masalah hukum dan politik di kemudian hari, termasuk potensi konflik kepentingan dan kerugian daerah.
2. Pemerintah Dapat Menunda Penandatanganan MoU Jika Diperlukan
Penundaan atau belum memproses finalisasi MoU adalah langkah yang sah dan bijak, apabila:
Belum ada kepastian hukum atas status lahan/aset yang dikelola.
Proposal tidak menunjukkan kelayakan finansial dan operasional mitra.
Terdapat keberatan dari masyarakat atau pihak berwenang.
Proses administrasi (evaluasi, rekomendasi OPD teknis, legal review Bagian Hukum) belum tuntas.
Pemerintah tidak menolak kerja sama, tetapi sedang menjalankan kewajiban uji kelayakan untuk memastikan semua kerja sama dilakukan secara transparan, akuntabel, dan tidak merugikan kepentingan daerah.
3. Prinsip Kerja Sama Aset Daerah (Mengacu PP No. 27 Tahun 2014 & Permendagri 19/2016)
Berdasarkan ketentuan tersebut, kerjasama pemanfaatan barang milik daerah (BMD) harus memenuhi syarat:
Ada persetujuan Kepala Daerah, bukan hanya oleh Camat atau OPD.
Harus dilakukan melalui perjanjian tertulis (bukan hanya MoU).
Wajib ada perhitungan nilai manfaat ekonomis, dan tidak boleh mengalihkan hak kepemilikan.
Harus diawali dengan kajian teknis oleh Tim Pengelola BMD/Pemanfaatan Aset Daerah.
4. Rekomendasi Sikap Pemerintah (Kecamatan atau OPD Teknis)
Jika proposal telah masuk, namun belum memenuhi syarat di atas, maka pemerintah dapat:
1. Menerbitkan surat tangg apan/respons kepada pemohon yang menyatakan:
Proposal akan dikaji terlebih dahulu oleh tim teknis lintas OPD;
Pemerintah belum dapat menyetujui atau memfinalisasi kerja sama sebelum uji kelayakan selesai.
2. Meminta kelengkapan dokumen, seperti:
Profil perusahaan, Bukti legalitas dan kemampuan keuangan, Detail rencana teknis dan dampak sosial
3. Berkoordinasi dengan Bagian Hukum dan BPKAD:
Untuk memastikan prosedur kerja sama BMD dilakukan sesuai koridor hukum.
5. Prinsip Umum yang Harus Dipegang Pemerintah
Transparan dalam proses, adil terhadap semua pihak, dan berpihak pada kepentingan publik.
MoU kerjasama pengelolaan aset daerah bukan sekadar kesepakatan antara dua pihak, melainkan instrumen pengelolaan barang publik yang harus tunduk pada akuntabilitas hukum dan manfaat sosial-ekonomi.(*)
No Result
View All Result