HINGGA Mei 2025, Kantor Ombudsman RI Perwakilan Provinsi NTT masih menerima informasi dan keluhan warga terkait Pengenaan Tarif dengan besaran tertentu saat melakukan Pengujian Kendaraan Bermotor di UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor kabupaten/kota.
Terhadap informasi dan keluhan tersebut, Ombudsman NTT telah menghubungi sejumlah Kepala Dinas Perhubungan dan Kepala UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor kabupaten/kota guna mengingatkan kembali bahwa berdasarkan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, pajak yang dipungut oleh pemerintah Kabupaten/Kota terdiri atas PBB-P2, BPHTB, PBJT, Pajak Reklame, PAT, Pajak MBLB, Tenaga Listrik, Jasa Perhotelan, Jasa Parkir, Jasa Kesenian dan Hiburan, Pajak sarang Burung Walet, Opsen PKB; dan Opsen BBNKB.
Ihwal ini, pemerintah daerah dilarang memungut Pajak selain jenis Pajak sebagaimana tersebut di atas. Karena itu, menurutnya, Dinas Perhubungan dan UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor kabupaten/kota tidak diperkenankan lagi memasang tarif pelayanan pengujian kendaraan bermotor mulai bulan Januari 2024.
“Kami minta kepada seluruh dinas perhubungan agar tidak lagi memungut biaya pengujian kendaraan bagi masyarakat yang melakukan pengujian kendaraan bermotor karena telah dilarang undang-undang dan peraturan pemerintah ini,” tulis Kepala Ombudsman NTT, Darius Beda Daton dalam keterangan persnya, Jumat 9 Mei 2025.