No Result
View All Result
KETUA FORUM Penyelamat Lewotana Lembata (FP2L), Alex Murin, melontarkan kritik keras terhadap Pemerintah Daerah Kabupaten Lembata yang dinilainya lemah dan tidak serius memberantas peredaran rokok ilegal yang marak di wilayah itu.
Dalam pernyataannya kepada katawarga.id pada Jumat 9 Mei 2025, Alex Murin menyebut Pemda terkesan “loyo” dan tidak memiliki komitmen nyata untuk melindungi pendapatan daerah yang dirugikan akibat peredaran rokok tanpa pita cukai itu. Bahkan, ia menduga, ada permainan terselubung di balik pembiaran ini.
“Saya curiga, jangan-jangan Bupati dan Wakil Bupati sudah main mata dengan pengusaha yang jual rokok ilegal di Lembata. Kok bisa ada pembiaran seperti ini?”, tegas Alex Murin.
Menurut Alex, keberadaan rokok ilegal bukan hanya melanggar hukum, tapi juga mencederai upaya pembangunan daerah karena potensi pendapatan dari cukai hilang begitu saja.
Dia juga berkata, Pemda seolah menutup mata terhadap aktivitas yang nyata-nyata merugikan negara dan masyarakat.
Penjualan rokok ilegal kini sudah terang-terangan terjadi di pasar-pasar dan toko-toko tanpa ada tindakan nyata dari aparat penegak hukum maupun instansi terkait.
Bahkan, Alex menantang Satpol PP, Bea Cukai, dan Aparat Kepolisian untuk membuktikan integritas mereka.
“Ini bukan soal politik, ini soal masa depan Lembata,” tambahnya.
Alex pun mendesak DPRD Lembata supaya segera panggil Bupati dan Wakil Bupati untuk memberikan penjelasan resmi ihwal dugaan pembiaran ini.
Ia menegaskan, jika dalam waktu dekat tidak ada tindakan tegas, FP2L akan melaporkan kasus ini ke Kementerian Keuangan dan KPK.
Sementara itu, Dinas Koperasi dan Perdagangan Kabupaten Lembata mengaku bahwa, peredaran rokok ilegal di Lembata sudah marak sejak tahun 2024.
Data Dinas Koperindag Kabupaten Lembata menyebut, ada 7 (tujuh) merek rokok ilegal yang beredar di tahun 2024 diantaranya, X9, Cappucino, Seven, Arrow, Thanos Bold, Rastel dan Angker.
Kabid Perdagangan dan Pengembangan, Dinas Koperasi dan Perdagangan Kabupaten Lembata, Mikael Boli berkata, tindakan yang sudah mereka ambil sewaktu menemukan rokok ilegal adalah mengirim surat peringatan kepada sejumlah pemilik toko dan kios yang menjual produk bodong tersebut.
“Kami kirim surat peringatan kepada toko dan kios yang kedapatan menjual rokok ilegal. Selain itu kami minta untuk tarik rokok ilegal tersebut tapi kewenangan kami terbatas. Kita tidak punya staf bea cukai sehingga tidak bisa menyita produk rokok ilegal tersebut”, ujarnya.
Pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan Bea Cukai di Labuan Bajo tapi belum ada penanganan.
“Kita dilematis. Selain karena kewenangan terbatas juga permintaan konsumen tinggi sehingga peredaran rokok ilegal di Lembata sangat masif,” sebutnya.
Berdasarkan temuan media sejak Januari-April 2025, setidaknya ada 12 merek rokok ilegal. Bahkan ada brand tertentu yang diduga berasal dari Kamboja, Dubai dan Thailand. 12 merek rokok itu adalah X9, Cappuccino, Seven, Arrow, Thanos Bold, Rastel Hitam, Angker, Rastel Merah, Arrow Putih, Cappucino berbagai rasa, Rastel Putih, Manchester dan Englishman.
Selain menggunakan pita bea cukai palsu rokok ilegal juga tidak menggunakan lintingan tembakau tetapi diduga menggunakan daun beluntas dan keladi yang sudah kering.(*)
No Result
View All Result