No Result
View All Result
DI SAAT pemerintah dan aparat sibuk bicara soal pemberantasan rokok ilegal, fakta di lapangan justru bikin geleng-geleng kepala. Sejumlah toko di jantung Kota Lewoleba, Kabupaten Lembata ternyata masih bebas menjual rokok ilegal berbagai merek, tanpa takut ditangkap atau ditindak. Mereka berjualan seolah hukum cuma pajangan, dan aparat pun seolah tutup mata.
Ini bukan sekadar isu, tapi hasil penelusuran langsung dan laporan dari warga yang menemukan bahwa rokok tanpa pita cukai, bahkan yang sudah jelas-jelas ilegal, dijual bebas. Harga miring, untung besar, dan semuanya berjalan tanpa hambatan. Negara rugi, rakyat jadi sasaran, tapi para pedagang ini malah tertawa di atas hukum.
Beragam rokok tak resmi yang dijual bebas itu antara lain, Rastel, Cappuccino, Arrow, X9, Thanos Bold, Seven, Manchester, Zaga, dan Angker.
Berikut ini adalah daftar toko yang berdasarkan penelusuran di lapangan dan pengakuan warga sekitar, terlibat dalam penjualan rokok ilegal, diantaranya, toko Surya Kasih, Mahkota, Rukun Jaya, Salmi Batas Kota, Omega, Mas Toyo dan Naga Mas.
Sementara itu, sejumlah kios di Kota Lewoleba juga dilaporkan menjual produk yang sama, yakni, Kios Minda Abadi, Wallet Putih, Anagatha, Ferrar, UD. Sinar Citra, Dewi Lestari, Rusto99, dan Kios Ile Boleng.
Menurut Tukang Ola, sejumlah toko dan kios tersebut bebas menjual rokok ilegal tanpa tersentuh pengawasan dari pihak berwajib.
Bahkan, praktik curang itu, menurut dia, sudah berlangsung sejak lama karena ada kerjasama saling menguntungkan antara mereka dan distributor diluar Lembata.
“Dari dulu mereka jual. Mau siang, malam, tidak ada yang ganggu. Mungkin sudah biasa setor atau pura-pura tidak tahu,” ujar Ola, Jumat 9 Mei 2025.
Pertanyaannya sekarang: kemana Bea Cukai? Ke mana aparat? Apakah hukum hanya berlaku untuk mereka yang tidak punya kenalan atau uang pelicin?
“Kalau begini terus, jangan salah kalau masyarakat mulai tidak percaya, yang jual kecil-kecilan ditangkap, tapi yang jual banyak, aman-aman saja,” tegas Pace Dion, warga Lamahora.
Sudah waktunya semua pihak berhenti main aman. Jika hukum masih punya nyali, maka toko-toko ini harus ditindak. Bukan besok. Tapi sekarang.
Hukum Sudah Ompong
Sementara itu Rian Naur, pemerhati sosial Lembata, ikut bicara. Ia menyebut bahwa kondisi ini mencerminkan betapa hukum di daerah masih tebang pilih dan kehilangan nyali untuk menyentuh “pemain besar”.
“Ini bukan saja soal rokok, ini juga soal keadilan. Hukum tidak boleh takut pada pemilik modal, ini kita sedang rancang bom waktu sosial,” kata Rian, Rabu 8 Mei 2025.
Menurutnya, pembiaran semacam ini tidak hanya merugikan negara, tetapi juga membunuh karakter generasi muda yang melihat bahwa pelanggaran hukum bisa dinegosiasi, asal punya kekuasaan atau relasi.
Tentu saja yang salah bukan hanya pedagang. Mereka mencari untung dengan cara salah. Tapi jika yang salah dibiarkan dan tidak pernah disentuh hukum, maka kesalahan akan berubah menjadi kebiasaan. Dan kebiasaan ini akan diwariskan.
Dirinya mendesak Bea Cukai, aparat Kepolisian, dan Pemerintah Daerah untuk berhenti bicara mani, karena hukum tidak butuh pidato melainkan butuh keberanian.
“Jika memang serius mau bersihkan peredaran rokok ilegal, mulailah dari toko-toko besar di pusat kota. Tegakkan hukum tanpa melihat siapa dia,” tegasnya.
Sebab kalau tidak, jangan salahkan masyarakat jika mereka berpikir, yang kuat kebal, yang kecil jadi tumbal. Dan ketika kepercayaan terhadap hukum lenyap, maka tidak akan ada yang tersisa selain kemarahan yang menumpuk dan itu jauh lebih berbahaya daripada rokok ilegal itu sendiri.
Sebelumnya, pada Rabu 7 Mei 2025, Toko Himalaya ketahuan mengedarkan rokok ilegal merk Rastel di Lembata. Produk bodong itu dibeli dari Distributor di Larantuka, Kabupaten Flores Timur.
Setelah mengetahui Rokok Rastel itu masuk kategori Ilegal, keesokan harinya Kamis 8 Mei 3025 pagi, pemilik Toko Himalaya langsung mengembalikan barang itu ke pihak distributornya.
Pihak Himalaya juga berjanji tidak lagi memesan dan atau menjual rokok tanpa pita cukai resmi di wilayah Lembata.(*)
No Result
View All Result