JAKSA Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Lembata menuntut CA untuk dipenjara selama 20 tahun karena melakukan tindakan Penyiraman Air Keras dan Pencabulan terhadap siswi SMP Negeri 1 Nubatukan beberapa waktu lalu.
Tuntutan ini disampaikan saat sidang lanjutan perkara Tindak Pidana Penganiayaan Berat dengan Rencana dan Pencabulan Anak, Jumat, 10 Januari 2025.
Perkara pidana ini tercantum dalam surat Nomor 41/Pid.Sus/2024/PN Lembata.
Terdakwa CA alias KC alias A didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum dengan dakwaan Pasal 355 Ayat (1) KUHP dan Pasal 82 Ayat (1) Jo. Pasal 76E Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang.
Dalam amarnya, JPU menuntut terdakwa bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan berat dengan berencana dan pencabulan anak sebagaimana dalam dakwaan kesatu dan kedua Penuntut Umum.
Dalam perkara ini, terdakwa dituntut hukum penjara selama 20 tahun, serta denda sebesar Rp. 100.000.000, subsider 6 bulan kurungan,
Atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum, terdakwa melalui penasehat hukumnya Blasius Dogel Lejab mengajukan pledoi.(tim/red/)Â