PENGADILAN Negeri Kelas IA Kupang menggelar sidang putusan perkara pidana korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Reguler Bidang Pendidikan pada Sekolah Luar Biasa Negeri Lewoleba, Kabupaten Lembata tahun anggaran 2022, Jumat, 10 Januari 2025.
Pada sidang Tipikor tersebut, Mery Fidelisia Ose selaku Kepala Sekolah SLB Negeri Lewoleba ditetapkan bersalah oleh Majelis Hakim Tipikor karena melanggar pasal 3 UU Pemberantasan Korupsi Jo. pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dengan penjara 1 tahun 2 bulan dan denda Rp. 70 juta rupiah (jika tidak dibayar maka diganti dengan 1 bulan kurungan).
Terdakwa Mery Fidelisia Ose juga dibebani membayar uang pengganti sebesar Rp.139.148.360,12, yang diperhitungkan dari uang penitipan pengembalian kerugian keuangan negara dari terdakwa kepada penyidik sebesar Rp.210.000.000 yang berada di dalam Rekening Penerimaan Lainnya (RPL) Kejaksaan Negeri Lembata. Uang itu dinyatakan dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai pembayaran Uang Pengganti, dan kelebihan penitipan kerugian keuangan negara tersebut dikembalikan kepada terdakwa.
Tak hanya itu, majelis hakim juga menetapkan Hendrikus Mikael Swetir Assan bersalah dalam perkara tersebut. Hendrikus terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi melanggar pasal 3 undang-undang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Terdakwa dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan, serta dibebani membayar denda sebesar Rp. 70 juta rupiah (jika tidak dibayarkan maka diganti dengan 3 bulan kurungan).
Hendrikus juga dibebani membayar uang pengganti sebesar Rp. 132.030.948,78 yang diperhitungkan dari uang penitipan pengembalian kerugian keuangan negara dari terdakwa kepada penyidik sebesar Rp.79.000.000 (tujuh puluh sembilan juta rupiah) yang berada di dalam Rekening Penerimaan Lainnya (RPL) Kejaksaan Negeri Lembata untuk dinyatakan dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai pembayaran Uang Pengganti, sedangkan terhadap kekurangan dari uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap maka harta benda disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang tersebut maka dipidana dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun Penjara.
Ihwal putusan tersebut, kedua terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum menyatakan sikap menerima putusan.(tim/red/)