DI TENGAH pro kontra rencana pengembangan PLTP Atadei, ternyata sudah ada langkah maju yang dilakukan oleh PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Nusa Tenggara (IUP Nusra). PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Nusa Tenggara telah mengumumkan hasil identifikasi kepemilikan lahan dan inventarisasi tegakan di calon lokasi PLTP 10 MW di Atadei.
Sejatinya, pengumuman hasil identifikasi kepemilikan lahan dan inventarisasi tegakan tersebut dilaksanakan untuk Desa Nubahaeraka dan Desa Atakore.
Namun, Pengumuman hasil identifikasi kepemilikan lahan dan inventarisasi tegakan di Desa Atakore ditangguhkan PLN, menyusul adanya penolakan dari sekelompok warga.
“Agenda pengumuman hasil identifikasi kepemilikan lahan dan inventarisasi tegakan di Desa Nubahaeraka berjalan lancar dihadiri oleh Pak Frans, staf Kecamatan Atadei, dipimpin oleh Kades Nubahaeraka Vinsensius Nuba,” ujar Tri Satya Putra Pamungkas, Team Leader Perizinan dan Pertanahan, PT PLN Persero UPP Nusra.
Menurut Tri Satya, pihak PLN menyampaikan hasil secara detail dan terbuka, termasuk peta bidang terdampak, kemudian ditempel juga di papan informasi Desa Nubahaeraka.
Dikatakannya, setelah dilakukan pengumuman, artinya sudah masuk masa sanggah selama lima hari.
Selanjutnya, jika hasil identifikasi dan inventarisasi sudah disepakati oleh seluruh pemilik lahan, pihak PLN akan mengajukan penilaian ke KJPP, dilanjutkan dengan pembayaran ganti untung ke pemilik lahan yang ditargetkan pada akhir bulan oktober ini.
Sementara itu, Yohanes Dua Lajar, warga Desa Nubahaeraka mengatakan, pihaknya mendukung pelaksanaan PLTP 10 MW di Atadei, namun dirinya berharap proses ganti untung lahan milik warga terdampak harus berjalan normal.
“Kami sudah dengar sosialisasi dari PLN, Pemda Lembata dan para ahli yang didatangkan. Dari sosialisasi yang disampaikan, proses pengembangan PLTP ini baik adanya. Kami minta proses ganti untung lahan, bangunan serta tanaman diatas lahan kami disesuaikan dengan permintaan warga,” ujar Yohanes Dua Laja. (TIm-Red/)