BADAN Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lembata mengaku serius memproses ASN yang terlibat politik praktis pada Pilkada Lembata 2024.
“ASN tidak punya urusan dengan politik praktis, memfasilitasi atau mengorganisir massa untuk mendukung Paslon tertentu,” tegas Febry Bayo, Ketua Bawaslu Lembata kepada wartawan di Kantor Bawaslu Lembata, Selasa 8 Oktober 2024.
Menurut Febry, Bawaslu sudah melakukan sosialisasi bahkan terbaru, pihaknya pun menggelar deklarasi netralitas para kepala desa dalam Pilkada tahun ini.
Dalam deklarasi itu, Bawaslu memberikan gambaran tentang larangan para kepala desa untuk terlibat politik praktis menjelang Pilkada. Begitu juga dengan ASN.
Karena itu, jika ditemukan ada ASN yang bermain politik atau mendukung salah satu Paslon, maka Bawaslu tidak segan-segan menindak.
“Sekarang kami sedang proses salah satu oknum ASN yang diduga terlibat politik atau mendukung salah satu Paslon,” ujarnya.
Febry juga berkata, pihaknya tengah intens melakukan pemantauan dan pengawasan kampanye para Paslon Pilkada. Jika ditemukan ada ASN menjadi tim sukses Paslon tertentu maka akan diproses tanpa kompromi.
Tak hanya itu, Febry juga mengimbau, kampanye bermuatan isu sara, agama bahkan ujaran kebencian di media sosial harus dihentikan segera.
Pihaknya juga sudah menugaskan Panwas disetiap kecamatan dan desa untuk mengawasi langsung kampanye Paslon yang tengah bergulir. Dan ketika ditemukan ada kampanye yang terkesan tidak netral maka akan dikenakan sanksi.
Para kepala desa di Lembata juga diminta pasif bermain politik dan membatasi diri menggunakan kewenangannya sebagai kepala wilayah untuk mengorganisir, memfasilitasi atau mengkampanyekan Paslon tertentu.
Sekedar informasi, saat ini Bawaslu Lembata tengah memproses dugaan pelanggaran netralitas yang dilakukan oleh salah satu Aparatur Sipil Negara (ASN) di daerah tersebut. ASN yang bersangkutan diduga secara terbuka mendukung salah satu pasangan calon (paslon) dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Proses pelanggaran netralitas ASN ini berdasarkan laporan masyarakat, disertai bukti video yang menunjukan ASN tersebut terlibat dalam konsolidasi memenangkan salah satu Paslon Pilkada di Lembata.
“Kami tangani, akan kami proses sampai tuntas. Hasilnya akan kami rekomendasikan ke BKN, dari BKN nanti akan serahkan ke Penjabat Bupati Lembata,” tandasnya.
Netralitas ASN dalam Pilkada diatur dengan tegas oleh undang-undang. ASN dilarang terlibat dalam kegiatan kampanye atau menunjukkan keberpihakan kepada salah satu paslon, baik secara langsung maupun tidak langsung. Pelanggaran terhadap aturan ini dapat dikenai sanksi administratif hingga pemecatan.
Kasus ini menjadi perhatian publik di Lembata karena keterlibatan ASN dalam politik dapat mempengaruhi integritas proses demokrasi.
Bawaslu juga mengimbau kepada seluruh ASN untuk menjaga netralitas dan tidak terlibat dalam aktivitas politik praktis, demi menjaga iklim Pilkada yang jujur dan adil.(Tim-Red/)