LEMBATA – Sampai saat ini puluhan oknum polisi yang mengeroyok ODGJ Yosep Kefaso Bala Lata Lejap alias Balbo di Lewoleba beberapa waktu lalu belum seluruhnya ditetapkan sebagai tersangka. Saat ini, baru enam anggota polisi yg ditetapkan sebagai tersangka. Anggota polisi yang telah ditetapkan sebagai tersangka pun belum diperlakukan layaknya tersangka
Keluarga korban, Blasius Yosep Labi Tolok, SH.,M.Si menyampaikan hal ini, usai beberapa Anggota Polres Lembata mendatangi salah satu rumah saksi yang dalam perjalanan, ikut juga ditetapkan sebagai tersangka, yakni PD.
PD ditetapkan sebagai tersangka sebab pada saat malam kejadian yang bertepatan di depan rumahnya, PD sempat melerai pengeroyokan tersebut. PD sempat menampar korban, sebab PD berpikir bahwa korban adalah seorang Buronan.
Blasius Tolok mengutuk keras upaya paksa Polres Lembata yang ingin menjemput paksa PD. Sebab menurutnya, sebagian pelaku sebagaimana keterangan para saksi, belum ada upaya yang baik untuk diamankan bahkan diproses.
“Mereka saja belum tetapkan sebagai tersangka, yang tersangka juga belum diamankan tapi kenapa mereka datang mau tangkap Bapa”, ujar Blasius dalam rilis yang diterima katawarga.id, Rabu (22/2/2023).
Blasius mengaku kalau pihaknya merasa diremehkan bahkan dilecehkan sebab dari awal, PD sudah membantu membongkar kasus ini. Namun tiba-tiba, PD ikut ditersangkakan dengan pasal 170 KUHP, yakni pengeroyokan.
Penerapan pasal ini sebut Blasius, seolah PD merupakan bagian dari gerombolan polisi itu yang jelas-jelas berniat mengeroyok korban.
Padahal niat mereka berbeda. PD ada malam itu karena kejadiannya tepat di rumah PD. Sedangkan gerombolan itu datang ke rumah PD dan mengeroyok korban.
Sebagaimana yang disampaikan oleh PD saat bertemu Wakapolda NTT, bahwa saat itu, ada polisi senior yang ada di TKP. Mereka juga harus ditetapkan sebagai tersangka karena mereka ikut dalam rombongan itu.
“Mereka itu senior, bila mereka tidak memiliki niat yang sama, maka mereka seharusnya melarang juniornya untuk tidak bertindak brutal. Masalahnya pengeroyokan itu terjadi dan mereka membiarkan itu. Artinya mereka punya niat jahat dan mereka harus dikenai dengan pasal 55 KUHP yakni ikut serta” ungkap Blasius.
Sebagai keluarga, Blasius berharap agar penyidik fokus dan serius untuk mengungkap siapa-siapa yang berperan dalam kasus pengeroyokan ini.
Koordinator Bentara Kemanusian untuk Keadilan (Bekuk), Yosep Ladjar mengutuk keras tindak Polres Lembata yang sejak awal selalu menciptakan rasa ketidakadilan bagi masyarakat.
Untuk itu, Bekuk meminta agar Kapolda NTT segera mencopot Kapolres Lembata dari jabatannya. Beberapa tahun terakhir, Lembata sudah cukup damai dengan gejolak politik hukum yang terjadi sebelumnya.
“Kasus ini telah mengusik kembali kedamaian kami di Lembata. Sebab kami seperti melawan sebuah institusi yang seharusnya melindungi kami dan memberikan rasa aman dan nyaman,” katanya.
Di tempat lain, masyarakat umumnya takut dengan aksi perampokan, pembegalan, di Lembata masyarakat jadi sangat takut dengan polisi.
Untuk mengembalikan rasa aman dan nyaman di masyarakat maka kami meminta kepada Kapolda NTT untuk mencopot Kapolres Lembata.
“Agar tidak mengkriminalisasi saksi yang sudah berupaya membongkar kasus ini. Jika tidak, kedepannya masyarakat merasa takut menjadi saksi dalam sebuah peristiwa hukum”, tegasnya.
Lanjut Yosep, Bekuk mengajak masyarakat Lembata untuk aktif menyuarakan kasus ini agar dapat ditindak dengan jujur sehingga dapat memberikan rasa keadilan kepada masyarakat.
Bekuk pun berharap untuk masyarakat Lembata terlibat dalam aksi yang akan dilaksanakan dalam waktu dekat.
Masyarakat mesti menyadari, bahwa tindakan yg dilakukan terhadap PD, merupakan tindakan kriminalisasi terhadap warga sipil.
“Artinya kita sebenarnya pada posisi tidak bersalah, tapi untuk kepentingan lain, dipaksakan jadi bersalah. Ini harus disadari, dan dilawan agar jangan dijadikan kebiasaan buruk para APH”, tutup Yosep.(Red)