LEMBATA – Anggota Komite Badan Pengatur Hilir (BPH) Minyak dan Gas (Migas) Abdul Halim menegaskan kehadiran Pertamini atau POM Mini yang menjual BBM di Lembata secara hukum adalah ilegal.
Menurut dia, menjual BBM itu ada aturannya, apalagi kalau yang dijual adalah BBM subsidi dengan harga yang lebih mahal. Jika demikian, maka pemerintah dan masyarakat yang dirugikan karena penyaluran BBM subsidi tidak tepat sasaran.
Hal ini disampaikan Abdul saat sosialisasi penyaluran BBM di Aula Kantor Bupati Lembata, Kamis, 16 Maret 2023. Saat itu dia menjawab pertanyaan beberapa anggota forum yang menanyakan maraknya Pertamini atau POM Mini yang mulai tersebar di Lembata tahun ini.
Secara hukum Pertamini itu ilegal,” katanya.
Mendengar jawaban BPH Migas bahwa Pertamini itu ilegal, Penjabat Bupati Lembata Marsianus Jawa langsung memerintahkan Kepala Dinas Penanaman Modal menertibkan para pengusaha yang membuka Pertamini atau POM Mini di Lembata.
Sebelumnya, Kepala Dinas Koperindag Longginus Lega membeberkan fakta menarik tentang kehadiran Pertamini di Lembata.
Sebelumnya, Kepala Dinas Koperindag Longginus Lega membeberkan fakta menarik tentang kehadiran Pertamini di Lembata.
Dari hasil penelusurannya, saat ini terdapat 26 Pertamini di Lembata. Sebanyak 21 Pertamini lainnya ada di dalam Kota Lewoleba. Darimana mereka mendapat BBM untuk dijual kembali?
Longginus menyebutkan para pengusaha Pertamini ini setiap hari menerima sekitar 200-400 liter BBM langsung dari SPBU. Hal ini menyalahi aturan karena menurut Longginus SPBU itu memberikan pelayanan BBM kepada konsumen terakhir, bukan kepada pengusaha untuk dijual lagi.
Dia juga menemukan adanya selisih harga jual yang cukup signifikan dari SPBU ke Pertamini. Misalnya, SPBU menjual BBM jenis Pertalite kepada pengusaha Pertamini dengan harga Rp 12 ribu per liter. Maka tidak heran kalau konsumen membeli BBM lebih mahal di Pertamini, bisa mencapai Rp 16-17 ribu per liter.
“Pertamax seharusnya Rp 13.300 dijual ke Pertamini 14.500. Otomatis harga BBM di masyarakat melonjak. Pelakunya persis ada di hadapan kita. Tapi sesuai regulasi kami (pemda) tidak bisa lakukan penindakan,” ujar Longginus.(Red)